Scroll untuk membaca artikel
Lebrina Uneputty
Senin, 18 Oktober 2021 | 16:36 WIB
Polisi menunjukkan bukti penangkapan anggota ormas pengina Suku Betawi, Senin (18/10/2021).(Imam Faishal)

SuaraBekaci.id - Polres Metro Bekasi Kota akhirnya menangkap pria yang menghina suku Betawi hingga Slawi, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Minggu (17/10/2021) kemarin.

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Aloysius Suprijadi mengatakan tersangka dengan inisial VLL (50) tertangkap saat sedang asyik berkaraoke di wilayah Slawi, Jawa Tengah.

"Yang bersangkutan dilakukan pengejaran, polisi mencari informasi, akhirnya sampai ke Slawi, yang bersangkutan diamankan ketika sedang berkaraoke," jelasnya kepada wartawan, Senin (18/10/2021).

Aloysius juga menjelaskan, VLL adalah anggota ormas yang ada di wilayah Kota Bekasi.

Baca Juga: Pria Hina Suku Betawi, Anggota DPRD Kota Bekasi: Maunya Saya Dihukum Seberat Mungkin

"Betul, saat itu kondisinya yang bersangkutan adalah anggota ormas sebelum kejadian," jelasnya.

Di Bekasi, lanjut Aloysius, tersangka VLL tinggal bersama keluarganya di wilayah Bulak Kapal.

"Yang bersangkutan tinggal bersama keluarganya di bulak kapal, kemudian begitu kejadian yang bersangkutan melarikan diri," ujarnya.

Atas kejadian ini, polisi menetapkan Pasal 335 KUHP kemudian pasal 16 juncto pasal 4 UU RI nomor 40 tahun 2008 dengan ancaman hukumannya 5 tahun kurungan penjara.

Sebelumnya beredar di sosial media video pria di Bekasi mencaci maki, berujar kebencian tentang pribumi dan suku Betawi.

Baca Juga: Terancam Pidana 5 Tahun Penjara, PDIP Minta Pria Penghina Suku Betawi Minta Maaf

Belakangan diketahui pria tersebut bernama Venus dan merupakan anggota sebuah organisasi masyarakat di Bekasi.

Sejumlah organisasi masyarakat Betawi Bekasi kemudian melaporkan perkara ujaran Venus tersebut.

Kontributor : Imam Faisal

Load More