SuaraBekaci.id - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan diagendakan menggelar sidang perdana kasus dugaan unlawful killing Laskar FPI, Senin (18/10/2021) hari ini.
"Rencananya Senin, 18 Oktober 2021 esok sidang perdana, pukul 10.30 WIB," kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Haruno saat dikonfirmasi.
Agenda sidang adalah pembacaan dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam kasus tersebut, total ada dua nomor pekara, yakni Nomor 868/pid.B/2021/PN.Jkt.Sel. dengan terdakwa M. Yusmin Ohorella. Kemudian perkara Nomor 867/pid.B/2021/PN.Jkt.Sel. dengan terdakwa Fikri Ramadhan.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga telah menunjuk tiga orang hakim yang bakal memimpin jalannya persidangan.
Mereka adalah M. Arif nuryanta selaku ketua majelis hakim serta Suharno serta Elfian selaku hakim anggota.
"Ketua majelis hakimnya M Arif Nuryanta, lalu hakim anggotanya Suharno dan Elfian," sambungnya.
Dalam perkara tersebut, penyidik awalnya menetapkan tiga tersangka.
Ketiganya merupakan anggota Polda Metro Jaya berinisial FR, MYO dan EPZ. Namun, tersangka EPZ telah meninggal dunia akibat kecelakaan tunggal.
Baca Juga: Pasutri Batal Cerai saat Tiba di Ruang Sidang, Kisah di Baliknya Penuh Haru
Tersangka FR merupakan tersangka yang mengeksekusi penembakan terhadap Laskar FPI hingga tewas. Pelimpahan berkas tahap kedua ini sempat tertunda, lantaran tersangka FR sempat terkonfirmasi positif Covid-19.
Berkas perkara kedua tersangka telah diserahkan ke Kejaksaan pada Senin (26/4) lalu. Sedangkan, satu tersangka lainnya berinisial EPZ yang juga merupakan anggota Polda Metro Jaya, perkaranya dihentikan lantaran yang bersangkutan telah meninggal dunia.
"Berdasarkan Pasal 109 Ayat 2 KUHAP maka penyidikan terhadap yang bersangkutan (EPZ) dihentikan. Sehingga berkas perkara (yang diserahkan ke JPU) mengajukan dua tersangka," ungkap Ramadhan.
Sebelumnya diketahui, EPZ merupakan satu dari tiga tersangka kasus Unlawful Killing Laskar Front. Dia diketahui meninggal dunia akibat kecelakaan tunggal di Tangerang pada awal Januari 2021.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (KaroPenmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen Pol Rusdi Hartono mengatakan, EPZ terlibat kecelakaan tunggal saat tengah mengendarai sepeda motor Honda Scoopy. Peristiwa itu terjadi pada pukul 23.45 WIB.
"Pada tanggal 4 Januari 2021 sekitar pukul 12.55 WIB, yang bersangkutan dinyatakan meninggal dunia," kata Rusdi di Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (26/3/2021) lalu.
Berita Terkait
-
Ekonomi RI Tumbuh 5,45 Persen, Pemerintah Siapkan Bansos dan Stimulus Nataru
-
Wantimpres Diisi Banyak Tokoh Nasional, Prabowo Beri Sanjungan: Ngeri
-
Mendagri Tito Hadiri Sidang Kabinet Paripurna, Presiden Tekankan Pentingnya Kekompakan
-
Gus Ipul Laporkan Kinerja Dua Tahun Kemensos dalam Sidang Kabinet di Istana
-
Seskab Teddy Ungkap Arahan-arahan Penting Prabowo di Sidang Kabinet Paripurna
Terpopuler
- Wabup Syaefudin Ditahan karena Kasus Korupsi, Bupati Lucky Hakim Minta Maaf ke Pemilih
- Dingatkan Teddy Segera Akhiri Pidato, Prabowo: Letkol Ngatur Presiden
- Ajudan Gubernur Kaltim Masuk Desil 1 DTSEN, Mensos Buka Suara
- 4 Sunscreen Wardah untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas
- Tak Masuk Skuad Utama Persija, Kualitas Shayne Pattynama di Bawah Standar Shin Tae-yong
Pilihan
-
Prabowo Tak Takut Ancaman MSCI, OJK: Kita Tetap Usaha Jadi Emerging Market
-
Pasar Bergejolak, Kapan Waktunya Beli, Tahan, atau Jual Saham?
-
Aktivis Greenpeace: Kalau Rakyat Menanggung Semua Krisis Sendiri, Apa Kerja Pemerintah?
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
Terkini
-
BRI Siapkan Buyback Saham Tahap II Rp1 Triliun, Tegaskan Optimisme Pertumbuhan
-
Asep Surya Atmaja Pimpin Kabupaten Bekasi hingga 2030
-
BRI Perluas Kemitraan Internasional, Buka Akses Pasar Global bagi Korporasi dan UMKM Indonesia
-
Polisi Tembak Polisi: Bharada Andika Resmi Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
-
Misteri Aliran Dana Rp250 Juta ke PCNU, Begini Penjelasan KPK