SuaraBekaci.id - Kuasa hukum tersangka begal di Bekasi Sahroji dan Muhammad Fauzyi mengajukan praperadilan kepada Pengadilan Negeri Cikarang dengan petitum permohonan pembatalan status tersangka.
Menurut kuasa hukum empat tersangka begal yakni berinisial MF, MR, RA, dan AR, mereka diduga menjadi korban salah tangkap karena dianggap tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Kuasa hukum tersangka juga mengatakan, bahwa keempat orang yang dijadikan tersangka oleh Kepolisian Sektor Tambelang Polres Metro Bekasi diduga korban salah tangkap.
Dugaan itu berdasarkan bukti rekaman video kamera pengawas, serta surat perpanjangan penahanan.
"Pengakuan keempat tersangka kepada keluarga dan tim pengacara mereka dipaksa dan dianiaya untuk mengakui pembegalan yang dituduhkan oleh Pelapor dan Oknum Anggota Unit 3 Jatanras Polres Metro Bekasi dan Oknum Anggota Reskrim Polsek Tambelang," kata kuasa hukum tersangka mengutip dari Antara.
Atas hal tersebut pula pemberi kuasa melalui tim pengacara telah mengajukan upaya hukum Praperadilan di Pengadilan Negeri Cikarang yang teregistrasi dengan Nomor 882/Leg.Srt Kuasa Advokat/Insidentil/2021/PN.Ckr.
"Dengan materi gugatan Praperadilan, yakni kesalahan prosedur dari mulai penangkapan, penetapan tersangka, penahanan tersangka, hingga penyitaan barang bukti (tidak sesuai)," tulis mereka.
Di sisi lain, Kepolisian Sektor Tambelang memastikan proses hukum pada kasus pencurian dengan kekerasan itu telah sesuai aturan. Kasus itu pun sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.
Kapolsek Tambelang Ajun Komisaris Miken Fendriyati menegaskan pihaknya sudah bekerja secara profesional dan sesuai aturan. Maka dari itu kasus begal yang terjadi wilayah hukumnya itu sudah dilimpahkan ke kejaksaan.
Baca Juga: Masih Cari Tersangka Ambruknya Mall Margo City Depok, Polisi: Antara Teknisi atau Vendor
Miken mengatakan setiap orang berhak mengajukan upaya hukum termasuk pra peradilan tapi upaya tersebut tidak bisa mencegah proses hukum yang berjalan.
Miken mengaku sempat berkomunikasi dengan kuasa hukum tersangka. Mereka memohon salah satu tersangka untuk dibebaskan tapi ditolak karena semua tersangka diyakini terlibat.
"Itu kan mereka berempat, diminta bebaskan yang satu saja, saya bilang tidak bisa dong, keterkaitan dong semuanya. Yang minta dibebaskan tuh yang mana, untuk yang di tengah, yang bonceng tiga itu duduk di tengah. Masa saya bebaskan yang tengah hilang, sedangkan yang di depan sama belakangnya ada. Berarti kemana, dimakan jin? Ya tidak bisa lah. Katanya (tersangka yang duduk di tengah) masih keponakan Lurahnya Sukatani, itu silsilahnya," ucapnya.
Miken pun memastikan polisi berada pada koridor hukum yang berlaku terlebih ada korban yang tidak berdaya akibat aksi kejam para tersangka.
"Ya enggak apa-apa (praperadilan) itu hak. Tapi tidak ada salah tangkap. Korbannya sudah saya panggil, sudah saya suruh lihatin (para tersangka), korbannya bilang ini yang nyetop saya, ini yang merebut motor saya, ini yang membacok saya, terus saya mau gimana lagi," katanya.
Dia juga memastikan proses praperadilan yang diajukan kuasa hukum pelaku telah ditolak Pengadilan Negeri Cikarang. Dalam sidang yang berlangsung mulai Jumat (1/10/2021) selama tujuh hari kerja dengan nomor register 08/Pid.Pra/2021/PN.Ckr itu, majelis hakim menolak permohonan pemohon atas nama Nurimah Yanti melalui kuasa hukumnya Ira Yustika Lestari.
Berita Terkait
-
Praperadilan Febrie Adriansyah, Kuasa Hukum Minta Eks Jampidsus Segera Dibebaskan
-
Belum Tetapkan Tersangka di Kasus Kematian Sutrimo, Polisi Tunggu Hasil Lab Forensik
-
Lawan Status Tersangka TPPU, Febrie Adriansyah Uji Keabsahan Penahanan di Sidang Praperadilan
-
Uji Sah atau Tidaknya Status Tersangka, Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah Digelar Hari Ini
-
Korban Tolak RJ, Sidang Kasus Pengeroyokan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Berlanjut
Terpopuler
- Megawati: Saya Dipanggil Polisi 3 Kali, Diperiksa Jaksa Sampai Malam
- Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan
- Sunscreen Apa yang Bisa Memudarkan Flek Hitam di Wajah? Ini 9 Rekomendasi Terbaiknya
- Besok, Front Mahasiswa UI hingga IPB Siap Gelar Aksi 'Merebut Kemerdekaan' di Jakarta
- 4 Perbedaan Rice Cooker Keramik vs Stainless Steel untuk Memasak Nasi, Mana yang Lebih Sehat?
Pilihan
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
Terkini
-
Direksi BRI Turun Langsung Pantau Penanganan Gempa NTT dan Kesiapan Posko BRI Peduli
-
Begini Kisah Heroik Tragedi Berdarah Sasak Kapuk, Ubah Bekasi Jadi Lautan Api
-
Heboh Upah Kupas Bawang Rp700 Ribu, Begini Update Harga Bawang Merah di Indonesia
-
Rela Datang Jam 5 Pagi dari Bekasi, Demi Kaos Gratis HUT RI di Monas
-
BRI Peduli Hadir untuk Korban Gempa Flores, Salurkan Bantuan dan Dukung Pemulihan