SuaraBekaci.id - Kuasa hukum tersangka begal di Bekasi Sahroji dan Muhammad Fauzyi mengajukan praperadilan kepada Pengadilan Negeri Cikarang dengan petitum permohonan pembatalan status tersangka.
Menurut kuasa hukum empat tersangka begal yakni berinisial MF, MR, RA, dan AR, mereka diduga menjadi korban salah tangkap karena dianggap tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Kuasa hukum tersangka juga mengatakan, bahwa keempat orang yang dijadikan tersangka oleh Kepolisian Sektor Tambelang Polres Metro Bekasi diduga korban salah tangkap.
Dugaan itu berdasarkan bukti rekaman video kamera pengawas, serta surat perpanjangan penahanan.
"Pengakuan keempat tersangka kepada keluarga dan tim pengacara mereka dipaksa dan dianiaya untuk mengakui pembegalan yang dituduhkan oleh Pelapor dan Oknum Anggota Unit 3 Jatanras Polres Metro Bekasi dan Oknum Anggota Reskrim Polsek Tambelang," kata kuasa hukum tersangka mengutip dari Antara.
Atas hal tersebut pula pemberi kuasa melalui tim pengacara telah mengajukan upaya hukum Praperadilan di Pengadilan Negeri Cikarang yang teregistrasi dengan Nomor 882/Leg.Srt Kuasa Advokat/Insidentil/2021/PN.Ckr.
"Dengan materi gugatan Praperadilan, yakni kesalahan prosedur dari mulai penangkapan, penetapan tersangka, penahanan tersangka, hingga penyitaan barang bukti (tidak sesuai)," tulis mereka.
Di sisi lain, Kepolisian Sektor Tambelang memastikan proses hukum pada kasus pencurian dengan kekerasan itu telah sesuai aturan. Kasus itu pun sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.
Kapolsek Tambelang Ajun Komisaris Miken Fendriyati menegaskan pihaknya sudah bekerja secara profesional dan sesuai aturan. Maka dari itu kasus begal yang terjadi wilayah hukumnya itu sudah dilimpahkan ke kejaksaan.
Baca Juga: Masih Cari Tersangka Ambruknya Mall Margo City Depok, Polisi: Antara Teknisi atau Vendor
Miken mengatakan setiap orang berhak mengajukan upaya hukum termasuk pra peradilan tapi upaya tersebut tidak bisa mencegah proses hukum yang berjalan.
Miken mengaku sempat berkomunikasi dengan kuasa hukum tersangka. Mereka memohon salah satu tersangka untuk dibebaskan tapi ditolak karena semua tersangka diyakini terlibat.
"Itu kan mereka berempat, diminta bebaskan yang satu saja, saya bilang tidak bisa dong, keterkaitan dong semuanya. Yang minta dibebaskan tuh yang mana, untuk yang di tengah, yang bonceng tiga itu duduk di tengah. Masa saya bebaskan yang tengah hilang, sedangkan yang di depan sama belakangnya ada. Berarti kemana, dimakan jin? Ya tidak bisa lah. Katanya (tersangka yang duduk di tengah) masih keponakan Lurahnya Sukatani, itu silsilahnya," ucapnya.
Miken pun memastikan polisi berada pada koridor hukum yang berlaku terlebih ada korban yang tidak berdaya akibat aksi kejam para tersangka.
"Ya enggak apa-apa (praperadilan) itu hak. Tapi tidak ada salah tangkap. Korbannya sudah saya panggil, sudah saya suruh lihatin (para tersangka), korbannya bilang ini yang nyetop saya, ini yang merebut motor saya, ini yang membacok saya, terus saya mau gimana lagi," katanya.
Dia juga memastikan proses praperadilan yang diajukan kuasa hukum pelaku telah ditolak Pengadilan Negeri Cikarang. Dalam sidang yang berlangsung mulai Jumat (1/10/2021) selama tujuh hari kerja dengan nomor register 08/Pid.Pra/2021/PN.Ckr itu, majelis hakim menolak permohonan pemohon atas nama Nurimah Yanti melalui kuasa hukumnya Ira Yustika Lestari.
Berita Terkait
-
Viral Pemotor di Cikarang Tabrak Penyapu, Pura-pura Menolong Lalu Kabur Sambil Buang Sandal Korban!
-
Kabar Terkini Insiden Stasiun Bekasi Timur: 17 Penumpang Dirawat, KAI Siaga Layanan Trauma Healing
-
Tragedi Kereta Bekasi Tewaskan 16 Orang, Korlantas Bongkar Fakta Baru, Ada Tersangka?
-
Polisi Periksa PT Vinfast Auto hingga Green SM, 36 Saksi Digeber Bongkar Tragedi KRL Bekasi!
-
Telisik Penyebab Kecelakaan Kereta di Bekasi Timur, Polisi Periksa Dinas PU Hingga Sopir Green SM
Terpopuler
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
- 7 Parfum Lokal Wangi Segar Seperti Habis Mandi, Tetap Clean Meski Cuaca Panas Ekstrem
- 5 HP Samsung Galaxy A 5G Termurah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Gak Kaleng-kaleng
- 7 Sepatu Lari Lokal yang Wajib Masuk List Belanja Kamu di Awal Mei, Nyaman dan Ramah Kantong
- Promo Alfamart Double Date 5.5 Hari Ini, Es Krim Beli 1 Gratis 1
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Bukan Sekadar Event, Ini Cara Specteve Membuktikan Bekasi Punya Identitas Kultural
-
Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Eksploitasi Anak
-
Kemendagri Percepat Dokumen Kependudukan Keluarga Korban Kecelakaan KRL
-
Tersangka Pencabulan 50 Santriwati di Pati Belum Ditahan, KPAI: Pelaku Harus Dihukum Berat!
-
130 Sekolah Dasar di Kabupaten Ini Tidak Punya Kepala Sekolah