SuaraBekaci.id - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah akan kenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk sembako yang sering dibeli kalangan atas atau jetset.
Undang-undang baru PPN sembako kalangan atas ini baru saja disahkan Anggota DPR RI dalam Undang-undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Menkeu Sri Mulyani menjelaskan lebih rinci, ada beberapa poin penting terkait pengenaan tarif pajak, salah satunya soal adanya PPN untuk barang kebutuhan pokok (sembako), jasa kesehatan, hingga jasa pendidikan
Untuk pajak sembako misalnya yang menarik kata Sri Mulyani, pemerintah tidak akan mengenakan tarif pajak yang sering dibeli kalangan bawah, namun untuk sembako yang sering dibeli kalangan atas atau jetset akan dikenakan PPN.
"Sehingga kita harus bedakan, ini yang disebut asas keadilan. Demikian juga jasa kesehatan dan pendidikan, ada yang kebutuhan masyarakat banyak, dan ini tidak dikenakan PPN, dan ada yang very sophisticated dia dikenakan PPN," kata Sri Mulyani dalam konfrensi persnya, ditulis, Jumat (8/10/2021).
Menurut dia keputusan ini diambil setelah pemerintah dan DPR berunding agar Undang-UU HPP tidak menyusahkan masyarakat banyak.
"Masyarakat berpenghasilan menengah kecil tetap tidak perlu membayar PPN atas konsumsi kebutuhan pokok tersebut. Atau dalam hal ini, seperti kemarin bicara soal sembako, jasa pendidikan, jasa kesehatan, dan layanan sosial, DPR dan pemerintah sepakat mereka tidak dikenakan PPN," katanya.
Oleh karenanya, Sri Mulyani menuturkan, pengecualian fasilitas PPN ini diberikan untuk mencerminkan asas keadilan. Sebab kategori sembako tidak hanya satu produk, tapi ada yang untuk masyarakat banyak atau pun sangat mahal.
Baca Juga: Sri Mulyani Sebut UU HPP Bakal Dongkrak Penerimaan Negara Hingga Rp 130 Triliun
Berita Terkait
-
Dari Harga Beras hingga Jam Kerja: Semua Berawal dari Keputusan Politik
-
5 Fakta Nasib Insentif Mobil Listrik 2026, Menkeu Purbaya Akui Belum Terima Proposal
-
Bukan Mobil Premium, Tunggangan Anak Menkeu Purbaya Beda Dari yang Lain
-
Menkeu Purbaya Balas Ramalan Bank Dunia
-
Bank Dunia Ingatkan Menkeu Purbaya: Defisit 2027 Nyaris Sentuh Batas Bahaya 3%
Terpopuler
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- 7 Sepatu Adidas Diskon hingga 60% di Sneakers Dept, Cocok Buat Tahun Baru
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Kencang bak Ninja, Harga Rasa Vario: Segini Harga dan Konsumsi BBM Yamaha MT-25 Bekas
Pilihan
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
-
Aksi Adik Kandung Prabowo yang Makin Mencengkeram Bisnis Telekomunikasi
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Final Futsal ASEAN 2025 Indonesia vs Thailand
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
Terkini
-
KPK Panggil Eks Sekdis CKTR Bekasi, Jejak Suap Proyek Makin Jelas?
-
Jelang Tahun Baru, Polisi Sita Petasan dan Belasan Botol Miras
-
BRI Raih Penghargaan Impactful Grassroots Economic Empowerment dalam Awards Impact Makers 2025
-
BRI Dukung La Suntu Tastio untuk Angkat Tradisi Lewat Produk Tas Tenun
-
BRI Luncurkan Fitur Reksa Dana di BRImo, Perluas Akses Investasi Digital Ritel