Scroll untuk membaca artikel
Lebrina Uneputty
Rabu, 20 Oktober 2021 | 06:05 WIB
Ilustrasi Uang

SuaraBekaci.id - Anggota DPRD Kota Bekasi mengkritis anggaran pembuatan Naskah Akademik (NA) Rancangan Peraturan Daerah Kota Bekasi.

Ketua Badan Pembentukan Daerah atau Bapemperda (dahulu Banleg) juga Angggota Komisi I DPRD Kota Bekasi Nicodemus Godjang menyebut angaran pembuatan satu naskah Perda Pemerintah Kota Bekasi sekitar Rp200 juta.

"Sedangkan dalam setahun saja bisa ada sepuluh perda NA yang diajukan, hitung saja, itu cuma untuk selembar kertas pembuatan peraturan daerah," ujarnya.

Nicodemus Godjang pun meradang saat mendapati sejumlah Perda yang telah dibuat namun tidak dijalankan.

Baca Juga: Indomaret Alfamart Berdekatan, Peraturan Kota Bekasi Dianggap Tidak Jelas

"Sudah bikinnya mahal, tapi tidak dijalankan, buang-buang uang rakyat," tegasnya.

Dia pun meminta Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Bekasi untuk membuat daftar Perda ganda, perda kadaluarsa.

"Contohnya saja perda Toko Modern, itu perda toko modern saja dan perda jadwalnya bisa ada 2 perda berbeda, belum lagi perda perumahan yang dijadikan tempat usaha. Ini ada beberapa point perda ganda kan buang-buang uang, tapi tidak dijalankan," tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, DPRD Kota Bekasi mengkritisi salah satu Perda Wali Kota Bekasi, salah satunya Toko Modern yang seharusnya berjarak 500 meter.

Namun yang terjadi di Kota Bekasi, Nicodemus Gojang mengatakan, banyak Indomaret Alfamart yang saling berdekatan.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Bekasi Karawang Hari Ini, Kamis 7 Oktober 2021

Load More