Scroll untuk membaca artikel
Lebrina Uneputty
Selasa, 19 Oktober 2021 | 08:20 WIB
Gerai Indomaret dan Alfamart berdampingan. [Foto: Ist]

SuaraBekaci.id - Titik lokasi Alfamart dan Indomaret yang saling berdekatan ini dikritisi Anggota DPRD Komisi I Kota Bekasi, Nicodemus Godjang.

Menurut Nicodemus Godjang, minimarket Alfamart dan Indomaret Kota Bekasi sudah menyalahi aturan Peraturan Daerah (Perda) dan  Pemerintah Kota Bekasi dianggap tutup mata. Perda yang dimaksud Nicodemus Godjang yaitu, Perda Wali Kota Bekasi Tahun 2019 Tentang Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern.

"Itu kan sudah ada perda-nya, jarak 500 meter, tetapi faktanya ada yang berhadap-hadapan,berdekatan.  Artinya perda ini kan tidak berlaku, tidak ditegakkan," kata Nicodemus Godjang kepada suarabekaci.id.

Nicodemus Godjang mengaku, pernah meminta Kabag Hukum Pemerintah Kota Bekasi untuk mengintervensi Peraturan daerah yang telah kadaluarsa.

Katanya, ada beberapa Perda yang seharusnya bisa dijadikan satu tapi dipecah sehingga menjadi ambigu atau tidak jelas.

"Perda itu jadi ambigu, tidak jelas. Jangan ada aturan yang dibuat hanya untuk kepentingan orang-orang tertentu. Karena ingat, ratusan juta uang habis untuk pembuatan perda, itu uang rakyat," tandasnya.

Load More