SuaraBekaci.id - Jadwal vaksin atau jadwal vaksinasi Kabupaten Bekasi 30 September 2021. Masyarakat Kabupaten Bekasi wajib melakukan vaksinasi baik tahap pertama dan kedua.
Pemerintah Kabupaten Bekasi masih menyediakan layanan vaksinasi yang dapat dilakukan mulai dari tanggal 30 September hingga 1 Oktober 2021.
Berikut ini merupakan daftar tempat vaksinasi yang ada di Bekasi
Daftar Lokasi Vaksinasi di Kota Bekasi
Baca Juga: G30S PKI: Pengkhianatan PKI Terhadap KH Noer Ali
1. UPTD PUSKESMAS TAMBELANG (Vaksin Sinovac & Pfizer)
Jadwal : Senin, 27 September - Sabtu, 2 Oktober 2021
Jam : 08.30 – selesai
Tempat : Puskesmas Tambelang
Syarat dan Ketentuan : Wajib membawa fotokopi KTP, Fotokopi Kartu Keluarga, pulpen, kartu vaksin (khusus bagi dosis 2). Minimal bagi usia 12 tahun dan ibu hamil
Baca Juga: Vaksinasi Bagi Pelajar di Kota Malang Capai 90 Persen
2. PUSKESMAS SETIAMULYA (Vaksinasi dosis 1 & 2)
Jadwal : Senin, 27 September - Sabtu, 2 Oktober 2021
Jam : 10.00-13.00 WIB
Tempat : Puskesmas Setiamulya
Syarat dan Ketentuan : Usia minimal 12 tahun ke atas, membawa fotokopi KTP dan KK, Istirahat cukup dan sudah sarapan, membawa pulpen.
Peruntukkan : Usia 12 tahun ke atas, Ibu hamil 13-39 minggu, ibu menyusui, lansia.
Jadwal : Senin, 27 September - Sabtu, 2 Oktober 2021
Jam : Vaksinasi di puskesmas ini dilakukan dalam dua waktu yaitu pagi dan sore.
- Jam 08.00-11.00
- Jam 16.00-17.00
Tempat : Puskesmas Lemahabang, Jalan Raya Citarik, No.1 Desa Jatibaru, Kecamatan Cikarang Timur.
Dan juga dapat dilakukan di Pustu Karangsari Jalan. Pelayangan Kalenderwak, Kecamatan Cikarang Timur
Syarat dan Ketentuan : Membawa fotokopi KTP dan KK, Pulpen, serta mematuhi protokol kesehatan
4. UPTD PUSKESMAS SUKAMAHI (Vaksinasi dosis 2 Pfizer)
Jadwal : Senin, 27 September - Jumat, 30 September 2021
Tempat : Untuk vaksinasi pada hari Jumat, 30 September 2021 berlokasi di Lapangan futsal
Syarat dan Ketentuan :
- Telah mendapatkan dosis ke-1 dalam 21 hari terakhir
- Membawa fotokopi KTP/KK
- Membawa alat tulis pribadi dan menerapkan protokol kesehatan dengan benar
- Mencantumkan nomor handphone aktif
- Membawa surat layak vaksin bagi peserta dengan komorbid ( riwayat penyakit)
5. UPTD PUSKESMAS SIRNAJAYA (Dosis 1)
Jadwal : Senin, 27 September - Sabtu, 2 Oktober 2021
Jam : Vaksinasi di UPTD Puskesmas Sirnajaya dibagi menjadi dua waktu yaitu pagi 07.30 – 11.00 dan Malam 19.00-21.00 WIB
Tempat : Puskesmas Sirnajaya, Serang Baru
Syarat dan Ketentuan : Fotokopi KTP/KK, Nomor Hp aktif, Pulpen
Berita Terkait
-
Putus Sekolah karena Biaya? Kartu Bekasi Maju BN Holik Janjikan Pendidikan Gratis
-
Ini Kronologis Atap Stadion Wibawa Mukti Luluh Lantak, Berapa Total Kerugian?
-
1 Jam dari Jakarta, Angin Puting Beliung Luluh Lantak Atap Stadion Wibawa Mukti
-
Darurat Cacar Monyet, Berikut Gejala dan Cara Pencegahannya
-
Berapa Biaya Imunisasi Anak di Rumah Sakit Swasta? Cek Daftarnya di Sini!
Tag
Terpopuler
- Respons Sule Lihat Penampilan Baru Nathalie Tuai Pujian, Baim Wong Diminta Belajar
- Berkaca dari Shahnaz Haque, Berapa Biaya Kuliah S1 Kedokteran Universitas Indonesia?
- Pandji Pragiwaksono Ngakak Denny Sumargo Sebut 'Siri na Pace': Bayangin...
- Beda Penampilan Aurel Hermansyah dan Aaliyah Massaid di Ultah Ashanty, Mama Nur Bak Gadis Turki
- Jadi Anggota DPRD, Segini Harta Kekayaan Nisya Ahmad yang Tak Ada Seperempatnya dari Raffi Ahmad
Pilihan
-
Selamat Ulang Tahun ke-101, Persis Solo!
-
Freeport Suplai Emas ke Antam, Erick Thohir Sebut Negara Hemat Rp200 Triliun
-
6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaik November 2024
-
Neta Hentikan Produksi Mobil Listrik Akibat Penjualan Anjlok
-
Saldo Pelaku UMKM dari QRIS Nggak Bisa Cair, Begini Respon Menteri UMKM
Terkini
-
Pilgub Jabar: Warga Kota Bekasi Dibayar 200 Perak Lipat dan Sortir Kertas Suara
-
Review Airpods Pro: Headset Super Canggih yang Cocok untuk HP Apa Saja
-
Daftar Nama Korban Luka dan Hilang Akibat Kebakaran Hebat Pabrik di Bekasi
-
Publikasi BRI: Ekspansi Bisnis UMKM pada Triwulan III 2024 Melambat
-
Debat Pilkada Bekasi: BN Holik-Faizal Dorong Kolaborasi Industri untuk Kesejahteraan Warga