SuaraBekaci.id - Jadwal vaksin atau jadwal vaksinasi Kabupaten Bekasi 30 September 2021. Masyarakat Kabupaten Bekasi wajib melakukan vaksinasi baik tahap pertama dan kedua.
Pemerintah Kabupaten Bekasi masih menyediakan layanan vaksinasi yang dapat dilakukan mulai dari tanggal 30 September hingga 1 Oktober 2021.
Berikut ini merupakan daftar tempat vaksinasi yang ada di Bekasi
Daftar Lokasi Vaksinasi di Kota Bekasi
1. UPTD PUSKESMAS TAMBELANG (Vaksin Sinovac & Pfizer)
Jadwal : Senin, 27 September - Sabtu, 2 Oktober 2021
Jam : 08.30 – selesai
Tempat : Puskesmas Tambelang
Syarat dan Ketentuan : Wajib membawa fotokopi KTP, Fotokopi Kartu Keluarga, pulpen, kartu vaksin (khusus bagi dosis 2). Minimal bagi usia 12 tahun dan ibu hamil
Baca Juga: G30S PKI: Pengkhianatan PKI Terhadap KH Noer Ali
2. PUSKESMAS SETIAMULYA (Vaksinasi dosis 1 & 2)
Jadwal : Senin, 27 September - Sabtu, 2 Oktober 2021
Jam : 10.00-13.00 WIB
Tempat : Puskesmas Setiamulya
Syarat dan Ketentuan : Usia minimal 12 tahun ke atas, membawa fotokopi KTP dan KK, Istirahat cukup dan sudah sarapan, membawa pulpen.
Peruntukkan : Usia 12 tahun ke atas, Ibu hamil 13-39 minggu, ibu menyusui, lansia.
Tag
Berita Terkait
-
Teka-teki Kematian Bos Tenda di Cibitung: Tewas Penuh Luka, Perampokan atau Dendam?
-
Habiskan Dana Rp40 Miliar, Stadion Wibawa Mukti Direnovasi
-
Membangun Benteng Kesehatan Keluarga: Pentingnya Vaksinasi dari Anak hingga Dewasa
-
Bukan Sekadar Ruam Merah: Ini Bahaya Fatal Campak yang Diabaikan Setelah Pandemi
-
Anak Sekolah Jadi Kelompok Rentan, Pemantauan Aktif Vaksinasi Dengue Diperluas di Palembang
Terpopuler
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- 6 HP Snapdragon Paling Murah RAM 8 GB untuk Investasi Gadget Jangka Panjang
- HP Xiaomi yang Bagus Tipe Apa? Ini 7 Rekomendasinya di 2026
- Sabun Cuci Muka Apa yang Bagus untuk Atasi Kulit Kusam? Ini 5 Pilihan agar Wajah Cerah
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Vape Jadi Sarana Peredaran Narkoba, Bagaimana Sikap PBNU?
-
Tumpukan Sampah di TPS 3R Pulogebang Meluber, Warga Resahkan Penyakit
-
OJK Cabut Izin Satu Bank di Sumatra Barat, Bagaimana Uang Nasabah?
-
Perajin Tahu-Tempe Bekasi Perkecil Ukuran Produk, Pekerja Dirumahkan
-
Bersih-Bersih Kantor Pemkab Bekasi: Pedagang Dilarang Masuk, Tamu Wajib Dijemput