SuaraBekaci.id - Komisi III DPR RI minta kasus penyerangan ustadz yang terjadi belakangan ini tidak diremehkan semua pihak.
Ini disampaikan Anggota Komisi III DPR RI Habib Aboe Bakar Alhabsyi, Minggu (26/09/2021)
"Perlunya langkah preventif yang dilakukan untuk mengantisipasi jangan sampai terulang kembali," kata Aboe Bakar dalam keterangan tertulis di Jakarta.
Penegasan itu juga disampaikan Aboe Bakar dalam sosialisasi empat pilar MPR RI di Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan.
Anggota Komisi III DPR berharap sosialisasi yang dilakukan diharapkan dapat meningkatkan toleransi, rasa saling menghormati atas kegiatan keagamaan yang dilaksanakan di tengah masyarakat.
"Ini menjadi salah satu upaya preventif yang cukup bagus," ujarnya.
Selain itu kata Aboe Bakar, upaya preventif lain yang bisa dilakukan dengan pengamanan oleh penyelenggara kegiatan. Kata dia, ketika menyelenggarakan kegiatan, panitia harus menyiapkan pola pengamanan untuk para ustad yang memberikan ceramah atau pengajian.
"Ini perlu menjadi bagian dari SOP penyelenggaraan kegiatan keagamaan yang menghadirkan ustad, kyai, tuan guru atau tokoh agama lainnya," jelas Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI tersebut.
Untuk kegiatan yang cukup besar Habib Aboe menyarankan agar panitia berkoordinasi dengan aparat kepolisian setempat. Diharapkan aparat keamanan dapat membantu menjaga keamanan saat kegiatan dilaksanakan.
"Ini adalah salah satu upaya untuk menghindari kejadian penyerangan yang tidak diinginkan," kata Aboe Bakar menegaskan.
Aboe Bakar mencontohkan penyerangan kepada ustad terjadi tanggal 21 September di Mustikajaya, Bekasi. Sehari sebelumnya Ustad Chaniago yang sedang memberikan ceramah di Masjid juga diserang.
Dua hari sebelum itu Ustad Marwan, menjadi korban penembakan di depan rumahnya yang terletak di kecamatan Pinang, Kota Tangerang.
"Tentu itu semua tidak boleh diremehkan, kita harus memberikan perhatian yang serius," kata Aboe Bakar mengingatkan. (Antara)
Berita Terkait
-
Tak Bisa Lagi Sembarangan, RUU PPRT Bakal Atur Perusahaan Berbadan Hukum yang Boleh Salurkan PRT
-
Ketua Baleg DPR RI Pastikan RUU PPRT Disahkan Tahun Ini, Rieke Pitaloka Usul Momentum Hari Kartini
-
Timur Tengah Memanas, DPR Segera Panggil Kementerian Haji Bahas Nasib Jemaah Umrah
-
Ferry Irwandi Soroti Mindset Spekulatif Masyarakat Terhadap Kripto
-
Legislator Minta Polri Agar Usut Pengancaman Terhadap Ibu Almarhum Nizam Syafei
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- PP THR dan Gaji 13 Tahun 2026 Diumumkan, Ini Jadwal Cair dan Rincian Lengkapnya
- Selat Hormuz Milik Siapa? Jalur Sempit Banyak Negara Tapi Iran Bisa Buka Tutup Aksesnya
Pilihan
-
Iran Tutup Pintu Negosiasi, Dubes: Kami Bereskan Musuh di Medan Perang
-
Fatwa Ayatollah Ali Khamenei soal Senjata Nuklir: Haram!
-
KPK Ungkap ART Fadia Arafiq Jadi Direktur PT RNB, Diduga Alat Korupsi Rp13,7 Miliar
-
Dua Hari Lalu Dinyatakan Gugur, Eks Presiden Iran Ahmadinejad Masih Hidup
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
Terkini
-
Catering Healthy Go Ramadhan di Blibli: Langganan Makanan Sehat yang Bikin Puasa Lebih Ringan
-
Hakim DD Dipecat Karena Terbukti Telantarkan Mantan Istri dan Anak
-
Dua Oknum Hakim Terbukti Selingkuh, Ini Sanksi Beratnya
-
Teheran Diguncang Ledakan Baru! Israel Kembali Menyerang
-
Perbedaan Krusial Zakat dan Pajak Menurut Jusuf Kalla