SuaraBekaci.id - Perhatikan hal berikut sebelum anda membeli mobil bekas secara kredit ataupun tunai. Mobil bekas memang bisa menjadi pilihan kendaraan pribadi saat ini. Harganya murah, dompet tak menjerit dan pengeluaran lain dapat teratasi.
Berikut yang perlu diperhatikan sebelum anda membeli mobil bekas.
- Pastikan mesin hingga fitur mobil dalam kondisi prima.
sebagaimana dilansir dari Otomotif Suara.com, - Cari kendaran yang sesuai kebutuhan dan sesuai anggaran.
Yang harus diperhatikan saat membeli mobil bekas adalah mencari yang sesuai dengan kebutuhan, yaitu operasional sehari-hari, dan sesuai dengan bujet atau anggaran. - Pilih merk terkenal dengan kualitas baik. Jika fitur-fitur dalam kendaraan tidak dibutuhkan untuk menunjang mobilitas sehari-hari, maka bisa memilih mobil lain dengan merek terkenal dan kualitas baik, serta harga yang lebih terjangkau.
- Hal yang tak kalah penting lainnya, perhatikan ketersediaan dan harga suku cadang, ketersediaan bengkel resmi, dan hal-hal yang menjadi kendala umum kendaraan yang dipilih.
Selain tips diatas, anda juga perlu memperhatikan hal berikut ini:
Jangan habiskan anggaran untuk membeli mobil
Anggap saja memiliki bujet Rp120 juta untuk membeli mobil bekas. Maka jangan habiskan seluruh nominal. Gunakanlah Rp100 juta, atau bahkan di bawahnya bila memungkinkan. Tujuan dari menyisakan dana ini adalah untuk berjaga-jaga apabila ada pergantian suku cadang atau komponen mobil bekas, serta mengurus proses balik nama kendaraan.
Pastikan pajak kendaraan masih hidup
Mobil bekas yang pajaknya terlambat dibayar tentu dijual murah. Namun apakah siap untuk membayar pajak sekaligus dendanya nanti? Bagaimana jika ada denda pajak, juga biaya perbaikan yang muncul? Tentu saja pengeluaran akan menjadi semakin besar.
Perhatikan dokumen mobil harus lengkap
Sebaiknya beli kendaraan bekas yang lengkap dengan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan atau Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Pasalnya, akan memakan biaya dan waktu bila harus mengurus dokumen-dokumen itu.
Baca Juga: PPnBM Mobil Baru Ditanggung Pemerintah, Efek Positif ke Perekonomian Negara Cukup Besar
Di sisi lain, ketiadaan dokumen mobil dapat menimbulkan risiko yang lebih parah. Misalnya, penjual bisa saja mengatakan bahwa BPKB hilang. Tapi bagaimana jadinya jika BPKB ternyata sedang dititipkan di perusahaan pembiayaan karena ada masalah kredit? Mobil bisa saja ditarik oleh pihak pembiayaan atau leasing kapan pun.
Sementara itu jika BPKB ada tapi STNK tidak ada, maka tidak menutup kemungkinan pula pajak mobil sudah mati.
Jika mau kredit jangan pakai tenor panjang
Apabila terpaksa membeli dengan cara kredit, pastikan usia pemakaian mobil bekas tidak lebih dari lima tahun. Langkah ini dilakukan untuk menghindari risiko-risiko pergantian suku cadang di kemudian hari.
Pastikan juga cicilan perbulan tidak melebihi 35 persen dari pemasukan bulanan agar pengeluaran tidak membengkak di kemudian hari.
Dan jika anda ingin membeli mobil secara kredit, maka simak hal berikut ini:
Berita Terkait
-
Literasi Asuransi Gen Z Turun, Ada Bahaya Risiko Finansial
-
Suahasil Ungkap Anggaran Menko Bahlil Diambil dari Kementerian ESDM
-
Suahasil Umumkan Penerimaan Bea Cukai Tembus Rp240,28 T per September 2026
-
Bukan Cuma Punya Rekening Digital, BCA Digital Dorong Masyarakat Makin Cerdas Kelola Uang
-
Ilusi Kekayaan Individual: Saatnya Literasi Finansial Jadi Gerakan Warga
Terpopuler
- Dapat Warisan PR Karhutla, Menko Polkam Dudung Siap Terjun Langsung ke Lokasi
- 4 Rekomendasi Pelembap Viva untuk Kulit Kering, Bantu Perbaiki Skin Barrier
- Aliran Minyak di Selat Hormuz Sudah Normal, Mengapa Harga BBM Masih Mahal?
- Selamat Tinggal Kevin Diks, Cabut Lebih Cepat dari Skuad Timnas Indonesia Usai Juara
- 8 Sneakers Lokal Paling Nyaman dan Modis untuk Gaya Harian, Mulai Rp200 Ribuan
Pilihan
-
Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran
-
PDI Perjuangan: Gibran Lebih Baik Mundur dari Wapres
-
Satgas PKH Pamer Tumpukan Duit Rp13 Triliun Hasil Penyelamataan Keuangan Negara di Hadapan Prabowo
-
Nama Puan Disebut Jadi Pengganti Gibran, Begini Respons Ketua DPR
-
Disaksikan Andi Gani dan Perwakilan Buruh, DPR Resmi Sahkan RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Jadi UU
Terkini
-
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Mangkir dari Panggilan KPK, Ada Apa?
-
Aktif Jemput Bola Transaksi Warga, Kiprah BRILink Agen Ria Irawan Topang Roda Ekonomi
-
30 Perusahaan Buka Ribuan Lowongan Kerja di Subang, Cek Syaratnya!
-
Aksi Ekstrem Jambret Pakai Kawasaki Ninja, Rampas HP Pakai Dua Tangan
-
BRI Dorong Penyuluh Antikorupsi Jadi Teladan Integritas di Tempat Kerja