Sementara itu jika BPKB ada tapi STNK tidak ada, maka tidak menutup kemungkinan pula pajak mobil sudah mati.
Jika mau kredit jangan pakai tenor panjang
Apabila terpaksa membeli dengan cara kredit, pastikan usia pemakaian mobil bekas tidak lebih dari lima tahun. Langkah ini dilakukan untuk menghindari risiko-risiko pergantian suku cadang di kemudian hari.
Pastikan juga cicilan perbulan tidak melebihi 35 persen dari pemasukan bulanan agar pengeluaran tidak membengkak di kemudian hari.
Baca Juga: PPnBM Mobil Baru Ditanggung Pemerintah, Efek Positif ke Perekonomian Negara Cukup Besar
Dan jika anda ingin membeli mobil secara kredit, maka simak hal berikut ini:
Over kredit secara singkat dapat diartikan sebagai proses jual beli terhadap mobil yang berstatus belum lunas atau masih dalam proses cicilan. Pembelian ini sah-sah saja dilakukan, asalkan tidak di bawah tangan, yakni tanpa bantuan atau sepengetahuan lembaga pemberi kredit.
Undang-undang over kredit mobil terikat oleh perjanjian jaminan fidusia dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia (UU Fidusia).
Dalam Pasal 23 ayat (2) UU Fidusia disebutkan, Pemberi Fidusia dilarang mengalihkan, menggadaikan, atau menyewakan kepada pihak lain benda yang menjadi objek Jaminan Fidusia yang tidak merupakan benda persediaan, kecuali dengan persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Penerima Fidusia.
Beri perlindungan pada mobil bekas
Baca Juga: 4 Sikap yang Membuatmu Sulit Kaya Meski Sudah Punya Gaji Besar, Yuk Tobat!
Bila membelinya dengan cara tunai, besar kemungkinan mobil bekas tidak dilindungi oleh asuransi mobil. Karena itu, sebagai pemilik baru harus memberikan perlindungan untuk kendaraan ini demi menghindari kerugian finansial atas risiko yang muncul akibatnya.
Berita Terkait
-
Laba Bank Jago Tembus Rp 129 Miliar di Tahun 2024
-
Sepekan, Aliran Modal Asing Sudah Kabur Rp 4,25 Triliun
-
Presiden Prabowo Panggil Empat Dirut Bank Himbara ke Istana, Bahas Keuangan Inklusif
-
BJTM Catatkan Aset Rp 118 Triliun Sepanjang 2024
-
Jangan Sampai Ketinggalan! Ini Bocoran Promo DANA untuk Hari Ibu 2025
Tag
Terpopuler
- Seharga Motor 125cc: Ini 5 Opsi Mobil Bekas yang Mewahnya Sekaliber Innova per Maret 2025
- Semurah Suzuki S-Presso tapi Mesin Setangguh Ertiga: Mobil Bekas SUV Ini Layak Dilirik
- Xiaomi Indonesia Rilis Redmi Pad SE 8.7, Tablet Murah Ukuran Mini Cocok untuk Pelajar
- Korupsi Retribusi Parkir di Banyuasin: Begini Cara Pejabat Memanipulasi Setoran Resmi
- Harga Setara Vespa Sprint, Performa Motor Listrik Ini Jauh Ungguli Xmax
Pilihan
-
Darah Surabaya Mengalir Deras! Julian Oerip Jadi Langganan Skuat Belanda
-
Prabowo Minta Rp 1 Juta Buat BHR Ojol, Gojek Sanggup Rp 900 Ribu
-
Didesak Mundur dari Timnas Indonesia, Patrick Kluivert Tebal telinga
-
Sirkus! Pundit Belanda Kritik Tajam Timnas Indonesia dan Debut Buruk Kluivert
-
Bak Langit dan Bumi! Timnas Indonesia Targetkan Lolos, Jepang: Kami Mau Juara Piala Dunia
Terkini
-
Raih Anugerah Avirama Nawasena dari SBM ITB, BRI: Keberagaman Perkuat Daya Saing Perusahaan
-
BRI Jamin Keandalan E-Channel demi Transaksi Lancar saat Lebaran
-
Berkah Ramadan, Omset Pengusaha Kosmetik Binaan BRI Ini Meningkat Pesat
-
Modus Smishing Kian Marak, BRI Ajak Nasabah Lebih Waspada terhadap Penipuan Digital
-
BRI Terus Berkomitmen Terapkan Prinsip ESG untuk Bisnis Berkelanjutan