SuaraBekaci.id - Cara scan QR Code di Aplikasi PeduliLindungi untuk naik KRL. Bukan hanya utuk kamu yang ingin naik KRL namun juga untuk kamu yang berencana menghabiskan akhir pekan ke mal.
Seperti diketahui, aplikasi PeduliLindungi menjadi salah satu hal penting ketika seseorang hendak bermanuver.
Sebab untuk bisa melakukan perjalanan atau masuk ke fasilitas umum, masyarakat akan diminta melalukan scan QR code di aplikasi PeduliLindungi.
Ini berguna agar pemerinta bisa tahu riwayat perjalanan seseorang untuk menghindari mereka yang datang dari zona merah, memasuki zona hijau Covid-19.
Aplikasi PeduliLindungi juga merekam data seseorang apakah mereka sudah melakukan vaksin atau belum.
Mengingat pentingnya aplikasi ini, maka cara scan QR code di aplikasi PeduliLindungi menjadi hal wajib yang harus dimengerti.
Berikut ini cara scan QR code di aplikasi PeduliLindungi untuk naik KRL:
- Pertama tentu saha pastikan kamu telah mengunduh aplikasi PeduliLindungi di smartphone.
- Jika belum memiliki akun, silahkan membuat akun.
- Datanglah ke stasiun tepat pada waktunya.
- Buka aplikasi PeduliLindungi dan pilih fitur 'Scan QR Code' yang ada di halaman utama.
- Setelah fitur scan QR code dibuka, aplikasi secara otomatis meminta pengguna untuk mendekatkan ponsel pada barcode yang sudah tersedia di pintu masuk stasiun.
- Usai memindai, akan muncul warna indikator hijau, kuning, atau merah dari aplikasi untuk menentukan penumpang dapat masuk stasiun atau tidak
- Jika lolos, calon penumpang KRL dapat melakukan check-in di lokasi tersebut, sehingga perjalanan dengan CommuterLine terpantau oleh aplikasi PeduliLindungi.
Sementara jika kamu kesulitan scan QR Code di aplikasi PeduliLindungi untuk masuk mal, silahkan melalukan langkah-langkah di bawah ini.
- Pastikan aplikasi PeduliLindungi sudah terpasang di ponsel kamu.
- Log in dengan alamat surel atau nomor telepon yang terdaftar saat mengikuti vaksinasi.
- Pilih menu 'Scan QR Code' untuk melakukan check-in pada aplikasi.
- Akan muncul status warna yang menentukan apakah pengunjung diperbolehkan memasuki area mal atau tidak.
- Warna hijau, berarti pengunjung boleh masuk.
- Warna kuning, berarti petugas harus melakukan verifikasi ulang. Sementara warna merah, berarti pengunjung dilarang masuk.
(Damai Lestari)
Baca Juga: Awas, PeduliLindungia.com Situs Palsu! Yang Resmi Milik Satgas Covid-19 Pedulilindungi.id
Berita Terkait
-
Jumlah Penumpang KRL Terus Naik, Produsen Whoosh Pasok 132 Unit KRL Baru
-
Perawatan Armada Rampung! 7 Rangkaian KRL SF12 Kembali Beroperasi di Lintas Bogor Mulai Besok
-
Impor KRL Bekas Jepang Terganjal Aturan dari Kemendag
-
INKA Tak Mampu, Danantara Punya Opsi Impor KRL Bekas dari Jepang
-
Kecelakaan KA Argo Bromo Anggrek, Tanggung Jawab Jangan Berhenti di Masinis
Terpopuler
- Survei: 55 Persen Pemilih Prabowo Tidak Akan Memilihnya Kembali pada Pilpres 2029
- Selundupkan 1.689 Burung Liar ke Jakarta, Bus Sinar Jaya Dicegat di Pelabuhan Bakauheni
- KPU Bisa Tindaklanjuti Putusan MK dengan Menyatakan Syarat Pendidikan Gibran di Pilpres 2024 Tak Sah
- Rekonsiliasi Politik, Anies Baswedan Jadi Menteri Prabowo?
- Pelembap Viva Hijau vs Kuning, Apa Bedanya? Ini Manfaat Keduanya untuk Wajah
Pilihan
-
Inilah 5 Menteri yang Kinerjanya Paling Buruk Menurut Survei CELIOS
-
Polri Gerebek Sarang Narkoba Kampung Boncos dan Ambon! Operasi Masih Berlangsung
-
Prabowo Mau Ganti Panglima TNI dan Jaksa Agung Pekan Ini, Tapi...
-
Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran
-
PDI Perjuangan: Gibran Lebih Baik Mundur dari Wapres
Terkini
-
BRI Manfaatkan Momentum MotoGP Mandalika 2026 untuk Dorong Ekonomi Lokal dan Sport Tourism
-
Pelaku Penyerangan Bus Persib U-18 Diciduk Polisi
-
BRI Pertahankan Posisi Teratas, Nilai Merek Indonesia Capai USD6,9 Miliar
-
Obat Herbal Racikan Abal-abal 4 Pemuda Ini Ancam Nyawa Konsumen
-
BRI Hadirkan Tiga Reksa Dana Baru untuk Perkuat Solusi Investasi Nasabah