Rizki Nurmansyah
Senin, 06 September 2021 | 20:27 WIB
Kepala Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Sumatera Selatan Kompol Christoper Panjaitan dalam ungkap kasus penangkapan DPO pembunuhan ASN PUPR di Mapolda Sumsel, Senin (6/9/2021). [ANTARA/M Riezko Bima Elko]

Saat itulah, Nopi yang duduk di bangku belakang mencekik leher korban sampai tewas. Jasad korban dimakamkan di TPU Kandang Kawat disaat yang sama dicampur dengan olahan semen.

Polisi mengamankan barang bukti, satu buah cangkul, satu buah sekop, satu lembar baju kaos berwarna abus-abu milik terpidana Yudi Thama, satu lembar baju kaos warna hitam milik terpidana Ilyas, satu unit gawai Xiomi remi note 4 warna emas, satu lembar pakaian dalam wanita (bra) milik korban, satu unit mobil inova.

Tersangka dikenakan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal penjara seumir hidup, sedangkan dua terpidana Yudi Thama (41) dan Ilyas Kurniawan (26) divonis penjara seumur hidup oleh majelis hakim pengadilan negeri Palembang, pada Rabu (4/5/2020) karena terbukti secara sah melanggar Pasal 340 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. [Antara]

Load More