SuaraBekaci.id - Kabupaten Bekasi mulai buka tempat wisata selama PPKM level 3. Ini adalah masa uji coba. Pembukaan tempat wisata guna mendorong pergerakan roda perekonomian di masa penerapan PPKM Level 3.
Uji coba pembukaan tempat wisata ini mengacu kebijakan yang tertuang dalam Surat Edaran Nomor 300/SE-60/POL.PP terkait PPKM Level 3 Corona Virus Disease 2019 dan transformasi pemulihan ekonomi di Kabupaten Bekasi.
"Sesuai instruksi Pak Bupati terkait pemulihan ekonomi, kami mencoba membuka tempat wisata. Kalau uji coba ini berhasil, tidak menutup kemungkinan seluruh destinasi wisata akan dibuka kembali dengan persyaratan tertentu," kata Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi Dodo Hendra Rosika di Cikarang, Jumat (3/9/2021).
Dodo menjelaskan ada beberapa ketentuan pada masa uji coba ini antara lain pengelola tempat wisata wajib memastikan pembatasan pengunjung yang datang sebanyak 25 persen dari kapasitas normal dan membatasi jam operasional hingga pukul 18.00 WIB setiap harinya.
Kemudian wajib lolos verifikasi ceklis yang dipersyaratkan Dinas Pariwisata Kabupaten Bekasi serta komitmen penguatan 3M, memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak.
"Tersedianya sarana prasarana protokol kesehatan seperti tempat mencuci tangan, pengukuran suhu, pembatasan jaga jarak, dan akrilik penutup baik di kasir ataupun di tempat loket juga menjadi syarat mutlak tempat wisata," katanya.
Selain itu pengelola tempat wisata juga diminta melakukan penyemprotan cairan disinfektan secara berkala atau setiap hari di tempat-tempat yang menjadi area mobilitas pengunjung.
Bagi pengunjung dan karyawan, kata dia, diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi saat melakukan skrining masuk area tempat wisata.
Pelaku usaha kuliner di dalam area tempat wisata juga berperan dalam mengatur jumlah wisatawan yang hendak menikmati layanan kuliner.
Baca Juga: 10.678 Warga Jakarta Kena Saksi karena Tak Pakai Masker Sejak 26 Juli 2021
"Pemilik resto atau kantin diizinkan menyediakan makan dan minum hanya saja pengunjungnya wajib dibatasi, termasuk waktu makan di tempatnya," ucapnya.
Dodo berharap masa uji coba ini menjadi acuan pengelola tempat wisata untuk bisa menerapkan protokol kesehatan ketat sehingga saat nanti diperbolehkan beroperasi kembali, mereka sudah terbiasa menerapkan pola tersebut.
"Pemerintah daerah tentunya juga tidak ingin para pelaku usaha wisata ini terdampak pandemi cukup lama karena mereka butuh pemasukan juga. Di sisi lain ada dampak positif pembukaan objek wisata ini yakni kembali menerima pendapatan daerah dari sektor wisata," kata dia. (Antara)
Berita Terkait
-
Serentak di 3 Kota, Sekolah Rakyat Garapan Brantas Abipraya Resmi Mulai MPLS
-
Napi Narkoba Asal Bekasi Ditangkap di Myanmar Usai Kabur ke 3 Negara
-
1.354 Hektare Sawah Bekasi Dilanda Kekeringan
-
LSPR Teatro Hadirkan Musikal "Dunia Dalam Sepotong Naskah"
-
Modus Permen! Gummy Ganja Asal Inggris Dipesan Warga Bekasi 4 Kali Lewat Website
Terpopuler
- Persib Bandung vs Seoul FC dan Melbourne Victory, Mariano Peralta Kirim Psywar
- Gus Kikin Pimpin PBNU, Antara Satire 'Salah Dalil' hingga Guyon 'PWNU Jatim Cabang Jakarta'
- 8 Sepatu Jalan untuk Komuter KRL dan MRT yang Empuk dan Awet
- 9 Pilihan HP Infinix RAM 8GB Kelas Entry Level Harga Rp1-3 Jutaan
- Kulkas Merek Apa yang Tidak Ada Bunga Es? Ini Pilihan dan Tips agar Tak Salah Beli
Pilihan
-
Sudah dari 2023, 'Nyelang' Jadi Napas Warga Pesisir Cilincing Demi Dapatkan Air Bersih
-
Dikepung Asap Karhutla, Pesawat Menhut Raja Juli Antoni Gagal Mendarat di Pontianak
-
Santap Siang Bareng di Rusia, Prabowo Minta Maaf ke Putin Karena Hal Ini
-
Dua Bus Transjakarta Tubrukan di Pancoran, Benarkah Sopir Mengantuk karena Cuti Duka Ditolak?
-
Bikin Cemas! Pesawat Garuda Indonesia Pecah Ban Angkut 156 Penumpang
Terkini
-
Warga Jakarta Gelar Salat Istisqa Minta Turun Hujan
-
Transformasi Mulai Berdampak, BRI Cetak Laba Rp31,2 Triliun hingga Juni 2026
-
Ayah dan Anak Tewas Akibat Ledakan Gas di Cikarang
-
Produsen Keju Nasional Gandeng Perusahaan Prancis, Industri Keju Indonesia Naik Kelas
-
Pria Asal Bekasi Diciduk Polisi Usai Ajak Kepung DPR