SuaraBekaci.id - Penghina Nabi Muhammad, Muhammad Kece sakit di tahanan. Muhammad Kece hingga saat ini masih menjalani isolasi mandiri di dalam Rutan Bareskrim Polri.
Muhammad Kece mendapatkan pelayanan kesehatan terkait penyakit yang dideritanya. Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum Muhammad Kece, Sandi E Situngkir saat dihubungi Suara.com, Selasa (31/8/2021) hari ini.
Kata dia, Muhammad Kece memang telah lama menderita penyakit diabetes.
"Pak Kace memang sudah lama menderita diabetes, sehingga kuasa hukum dan keluarga berkeinginan memastikan Pak Kace dalam kondisi sehat. Informasi dari Bareskrim, Pak Kace dampai hari ini masih isolasi mandiri dan dapat pelayanan kesehatan terkait penyakitnya," ujar Sandi.
Menurut dia, kuasa hukum beserta keluarga tetap menghormati alasan isolasi mandiri yang diinformasikan oleh pihak Bareskrim Polri.
Sejauh ini, sejak penangkapan, Muhammad Kece disebutkan sama sekali tidak terpapar Covid-19.
Hingga saat ini, pihak keluarga serta kuasa hukum juga belum bisa menjenguk Muhammad Kece di Rutan Bareskrim Polri.
Artinya, alasan isolasi mandiri memang merujuk pada protap penanganan Satgas Covid-19.
"Kami menghormati alasan Bareskrim dengan status Isolasi mandiri sehingga tidak dapat dikunjungi. Sejak Penangkapan Pak Kace tidak terpapar Covid-19. Alasan isolasi mandiri sesuai protap penaganan Satgas Covid-19," jelas Sandi.
Baca Juga: Ngaku Sakit Diabetes, Dalih Polisi Tak Izinkan Muhammad Kece ke RS Seperti Yahya Waloni
Sandi juga menegaskan, pihak keluarga beserta kuasa hukum percaya jika Bareskrim Polri menjaga kliennya sebagai seorang tahanan.
Ihwal pertemuan, lanjut Sandi, kuasa hukum dan keluarga tetap menjalin komunikasi dengan Muhammad Kece menggunakan fasilitas yang ada di Bareskrim Polri.
"Keluarga percaya, Bareskrim menjaga Pak Kace sesuai haknya sebagai tanahan. Tapi sudah canggih, Pak Kace dapat menggunakan teknologi informasi di Bareskrim untik komunikasi dengan kuasa hukum dan keluarga," papar dia.
Latar Belakang Kasus
Muhammad Kece yang berlatar belakang penceramah tersebut ditetapkan menjadi tersangka terkait kasus dugaan menyebarkan informasi yang dapat memunculkan rasa kebencian dan rasa permusuhan di masyarakat, serta penodaan agama.
Dia dijerat dengan Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45A Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 156A KUHP.
Tag
Berita Terkait
-
Benjamin Netanyahu Ngamuk Mau Bunuh Cucu Nabi Muhammad SAW
-
Apakah Ali Khamenei Keturunan Nabi Muhammad? Wafat dalam Serangan AS-Israel
-
Malam Seribu Bulan Untuk Umat Tercinta Rasulullah
-
Menemukan Sisi Manusiawi Rasulullah: Pelajaran Berharga dari Buku Tawa Tangis Para Nabi
-
Isra Miraj 2026 Berapa Hijriah? Ini Tanggal dan Makna Peringatannya
Terpopuler
- 6 HP 5G Terbaru Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan, Performa Jempolan
- Proyek 3 Triliun Dimulai: Makassar Bakal Kebanjiran 200 Ton Sampah dari Maros dan Gowa Setiap Hari
- 5 Sunscreen Wardah Terbaik untuk Flek Hitam Segala Usia
- Berapa Gaji Pratama Arhan? Kini Dikabarkan Bakal Balik ke Liga 1
- 3 HP Murah Rp1 Jutaan RAM 8 GB April 2026 untuk Multitasking Lancar
Pilihan
-
Banjir Rendam 40 Titik Palembang, Dua Lansia Sakit Tak Berdaya hingga Dievakuasi dari Rumah Terendam
-
Baru 17 Tahun, Siti Khumaerah Sudah Diterima di 5 Kampus Dunia
-
Sidoarjo Mencekam! Tim Jibom Turun Tangan Selidiki Ledakan Maut di Pabrik Baja Waru
-
Siap-siap, Kejari Sleman Beri Sinyal Tersangka Baru Kasus Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Belajar Empati dari Peristiwa Motor Terbakar di SPBU Sriwijaya, Pakai APAR Tidak Perlu Izin
Terkini
-
Misteri Kematian Pensiunan PNS Bekasi: Ditemukan Telungkup, Polisi Lakukan Penyelidikan
-
Proyek Bangunan di TB Simatupang Sepi Usai Empat Pekerja Tewas
-
111 Kali Gempa Guncang Jawa Barat Sepanjang Maret 2026, Ini Penjelasan BMKG
-
Ini Motif Pelaku Penyiraman Air Keras di Bekasi
-
Kronologi Sadis Penyiraman Air Keras di Tambun: Otak Pelaku Bayar Eksekutor Rp9 Juta