SuaraBekaci.id - Penghina Nabi Muhammad, Muhammad Kece sakit di tahanan. Muhammad Kece hingga saat ini masih menjalani isolasi mandiri di dalam Rutan Bareskrim Polri.
Muhammad Kece mendapatkan pelayanan kesehatan terkait penyakit yang dideritanya. Hal itu disampaikan oleh kuasa hukum Muhammad Kece, Sandi E Situngkir saat dihubungi Suara.com, Selasa (31/8/2021) hari ini.
Kata dia, Muhammad Kece memang telah lama menderita penyakit diabetes.
"Pak Kace memang sudah lama menderita diabetes, sehingga kuasa hukum dan keluarga berkeinginan memastikan Pak Kace dalam kondisi sehat. Informasi dari Bareskrim, Pak Kace dampai hari ini masih isolasi mandiri dan dapat pelayanan kesehatan terkait penyakitnya," ujar Sandi.
Menurut dia, kuasa hukum beserta keluarga tetap menghormati alasan isolasi mandiri yang diinformasikan oleh pihak Bareskrim Polri.
Sejauh ini, sejak penangkapan, Muhammad Kece disebutkan sama sekali tidak terpapar Covid-19.
Hingga saat ini, pihak keluarga serta kuasa hukum juga belum bisa menjenguk Muhammad Kece di Rutan Bareskrim Polri.
Artinya, alasan isolasi mandiri memang merujuk pada protap penanganan Satgas Covid-19.
"Kami menghormati alasan Bareskrim dengan status Isolasi mandiri sehingga tidak dapat dikunjungi. Sejak Penangkapan Pak Kace tidak terpapar Covid-19. Alasan isolasi mandiri sesuai protap penaganan Satgas Covid-19," jelas Sandi.
Baca Juga: Ngaku Sakit Diabetes, Dalih Polisi Tak Izinkan Muhammad Kece ke RS Seperti Yahya Waloni
Sandi juga menegaskan, pihak keluarga beserta kuasa hukum percaya jika Bareskrim Polri menjaga kliennya sebagai seorang tahanan.
Ihwal pertemuan, lanjut Sandi, kuasa hukum dan keluarga tetap menjalin komunikasi dengan Muhammad Kece menggunakan fasilitas yang ada di Bareskrim Polri.
"Keluarga percaya, Bareskrim menjaga Pak Kace sesuai haknya sebagai tanahan. Tapi sudah canggih, Pak Kace dapat menggunakan teknologi informasi di Bareskrim untik komunikasi dengan kuasa hukum dan keluarga," papar dia.
Latar Belakang Kasus
Muhammad Kece yang berlatar belakang penceramah tersebut ditetapkan menjadi tersangka terkait kasus dugaan menyebarkan informasi yang dapat memunculkan rasa kebencian dan rasa permusuhan di masyarakat, serta penodaan agama.
Dia dijerat dengan Pasal 28 Ayat 2 Juncto Pasal 45A Ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 156A KUHP.
Tag
Berita Terkait
-
Baca 41 Buku tentang Nabi Muhammad, Mongol Stres Temukan Pedoman Hidup
-
5 Parfum Aroma Kasturi Paling Halus, Konon Wangi Favorit Nabi Muhammad
-
Habib Umar bin Hafidz Cucu Nabi Muhammad dari Garis Keturunan Siapa?
-
Baayun Maulid Banjarmasin: Tradisi Unik Rayakan Kelahiran Nabi yang Menyedot Ratusan Warga
-
8 Fakta Mengejutkan Tragedi Maulid Nabi di Ciomas, dari Teras Maut Hingga Jumlah Korban
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
-
Pengguna PLTS Atap Meningkat 18 Kali Lipat, PLN Buka Kouta Baru untuk 2026
-
Bank Dunia Ingatkan Menkeu Purbaya: Defisit 2027 Nyaris Sentuh Batas Bahaya 3%
Terkini
-
RUPSLB BRI 2025 Perkuat Tata Kelola dan Fondasi Pertumbuhan
-
BRI Tebar Dividen Interim 2025 untuk Saham, Kinerja UMKM Jadi Penopang
-
Ini Tanda Galon Air Minum yang Harus Ditolak Sekarang Juga
-
BRI Tegaskan Komitmen Sosial Lewat Bantuan Bencana Sumatra, Salurkan Donasi Dukung Mobilitas
-
BRI Pastikan Ketersediaan Kas dan Digital Banking Saat Nataru, Dukung Liburan Nasabah Makin Nyaman