Pebriansyah Ariefana
Selasa, 31 Agustus 2021 | 12:01 WIB
Muhammad Kece (YouTube)

Dia terancam dengan hukuman pidana penjara maksimal 6 tahun.

Muhammad Kece. [Youtube]

Kasus Muhammad Kece berawal dari konten yang dia unggah ke Youtube.

Video tersebut kemudian viral dan menjadi polemik di media sosial dan memicu kemarahan publik, bahkan Pemuda Muhammadiyah mendesak polisi untuk segera menangkapnya.

Jika tidak ditangkap, mereka akan demonstrasi.

Lewat akun Youtube miliknya, dia menggunggah konten sensitif, mengandung unsur dugaan penistaan terhadap agama Islam, seperti mengubah pengucapan salam.

Tak hanya dalam ucapan salam saja, Muhammad Kece juga mengubah beberapa kalimat dalam ajaran Islam yang menyebut nama Nabi Muhammad SAW.

Selain itu, Kece juga mengatakan Muhammad bin Abdullah dikelilingi setan dan pendusta, serta banyak pernyataan mengandung unsur dugaan penistaan agama.

Load More