Pebriansyah Ariefana
Senin, 30 Agustus 2021 | 08:25 WIB
Ilustrasi sertifikat vaksin. [Ist]

Lewat laman resminya, pemerintah mengatakan tidak mewajibkan cetak sertifikat vaksin dalam bentuk kartu.

Pemerintah juga tidak mengatur ketentuan boleh tidaknya sertifikat vaksinasi Covid-19 dicetak dalam bentuk fisik.

4. Telah Disediakan Aplikasi PeduliLindungi

Calon penumpang Kereta Api Jayabaya tujuan Malang menunjukan kartu vaksinasi di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Senin (5/7/2021). [ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A]

Masyarakat diimbau untuk menggunakan aplikasi demi menjaga keamanan data diri. Aplikasi PeduliLindungi juga mudah digunakan hanya perlu mendaftar menggunakan email atau nomor telepon.

Setelah masuk dengan akun terdaftar, pengguna tinggal mencari menu Akun -> Sertifikat Vaksin -> Klik Nama yang muncul kemudian klik gambar vaksinnya.

5. Penyedia Jasa Cetak Kartu Vaksin Akan Diblokir

INFOGRAFIS: Cara Scan Barcode di PeduliLindungi sebagai Syarat Masuk Mal

Demi menjaga bocornya identitas diri, para penyedia jasa cetak kartu vaksin terancam akan diblokir.

Hal ini seperti pengakuan Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Veri Anggrijono yang menyebut sebanyak 2.453 penyedia jasa cetak kartu vaksin di blokir pemerintah.

Hal ini lantaran dianggap melanggar ketentuan perlindungan data pribadi seseorang.

Baca Juga: Pusat Perbelanjaan Sudah Diibuka Lagi, Heroe Minta Warga Tetap Waspadai Penyebaran Covid

Itulah beberapa alasan tidak perlu cetak sertifikat vaksin covid-19 meskipun diperlukan dalam berbagai aktifitas mulai dari syarat perjalanan hingga masuk mal. Lebih baik pakai aplikasi PeduliLindungi.

(Lolita Valda Claudia)

Load More