SuaraBekaci.id - Apa batasan aurat wanita menurut syariat Islam. Sebab muslimah wajib tutup aurat. Sehingga wanita pun harus paham batasan aurat wanita dalam syariat Islam.
Aurat adalah anggota tubuh yang tidak boleh ditampakkan dan diperlihatkan oleh lelaki atau perempuan kepada orang lain.
Para ulama sepakat hukum menutup aurat adalah wajib.
Hal tersebut sesuai dengan perintah Allah yang tercantum dalam surat An-Nur ayat 31 yang artinya sebagai berikut.
Baca Juga: Batasan Aurat Wanita Menurut Syariat Islam
"Dan katakanlah kepada para perempuan yang beriman, agar mereka menjaga pandangannya, dan memelihara kemaluannya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali yang (biasa) terlihat. Dan hendaklah mereka menutupkan kain kerudung ke dadanya, dan janganlah menampakkan perhiasannya (auratnya), kecuali kepada suami mereka, atau ayah mereka, atau ayah suami mereka, atau putra-putra mereka, atau putra-putra suami mereka, atau saudara-saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara laki-laki mereka, atau putra-putra saudara perempuan mereka, atau para perempuan (sesama Islam) mereka, atau hamba sahaya yang mereka miliki, atau para pelayan laki-laki (tua) yang tidak mempunyai keinginan (terhadap perempuan) atau anak-anak yang belum mengerti tentang aurat perempuan. Dan janganlah mereka menghentakkan kakinya agar diketahui perhiasan yang mereka sembunyikan. Dan bertobatlah kamu semua kepada Allah, wahai orang-orang yang beriman, agar kamu beruntung."
Islam memiliki aturan tersendiri tentang konsep aurat bagi seorang muslimah.
Sesuai syariat, batasan aurat wanita meliputi seluruh tubuh kecuali wajah dan telapak tangan.
Hal itu dijelaskan dalam sebuah hadis riwayat Abu Dawud.
Rasulullah SAW menegur Asma binti Abu Bakar, adik kandung Aisyah binti Abu Bakar, yang masuk ke rumah Beliau mengenakan pakaian tipis.
Baca Juga: Dicibir Netizen Gegara Lepas Pasang Jilbab, Ini Alasan Elly Sugigi
Rasulullah lantas memalingkan wajahnya seraya berkata
"Wahai Asma ! Sesungguhnya wanita jika sudah baligh maka tidak boleh nampak dari anggota badannya kecuali ini dan ini (beliau mengisyaratkan ke muka dan telapak tangan).[HR. Abu Dawud, no. 4104 dan al-Baihaqi, no. 3218. Hadist ini dishahihkan oleh Syaikh al-Albani rahimahullah]
Berikut penjelasan lebih rinci terkait batasan aurat wanita dilansir dari almanhaj.or.id.
1. Batasan aurat wanita di hadapan laki-laki yang bukan mahramnya
Islam sangat memuliakan wanita dengan mewajibkannya menutup aurat di hadapan laki-laki yang bukan mahramnya.
Para Ulama sepakat bahwa seluruh anggota tubuh wanita adalah aurat yang harus di tutup, kecuali wajah dan telapak tangan.
Untuk poin telapak tangan sebenarnya masih jadi perselisihan di kalangan ulama.
Berikut dalil soal menutup aurat bagi wanita di hadapan yang bukan mahramnya.
Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang Mukmin, “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” [al-Ahzab/33:59]
2. Batasan aurat wanita di hadapan mahramnya
Mahram merupakan seseorang yang haram dinikahi karena hubungan nasab, kekerabatan dan persusuan.
Pendapat yang paling kuat tentang aurat wanita di depan mahramnya yaitu seorang mahram diperbolehkan melihat anggota tubuh wanita yang biasa nampak ketika dia berada di rumahnya, meliputi kepala, muka, leher, lengan, kaki, betis atau dengan kata lain boleh melihat anggota tubuh yang terkena air wudhu.
Dan hadist Ibnu Umar Radhiyallahu anhuma, beliau Radhiyallahu anhuma berkata : Dahulu kaum lelaki dan wanita pada zaman Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan wudhu’ secara bersamaan [HR. Al-Bukhâri, no.193 dan yang lainnya]
3. Batasan aurat wanita di hadapan wanita
Ada dua pendapat yang mempersoalkan hal ini:
Pertama, sebagian ahli berpendapat aurat wanita di hadapan wanita lain meliputi di bawah pusar sampai lutut dengan syarat aman dari fitnah dan tidak menimbulkan syahwat bagi orang yang memandangnya.
Kedua, batasan aurat wanita dengan wanita lain, adalah sama dengan batasan di hadapan mahramnya, yaitu boleh memperlihatkan bagian tubuh yang menjadi tempat perhiasan, seperti rambut, leher, dada bagian atas, lengan tangan, kaki dan betis.
Sekian penjelasan tentang batasan aurat wanita yang dijabarkan sesuai dengan situasi masing-masing. Semoga informasi ini berguna untuk anda.
(Lolita Valda Claudia)
Berita Terkait
-
Upaya Zaskia Sungkar dan Irwansyah Agar Anak Adopsi Jadi Mahram: Sampai Induksi Laktasi Biar Bisa Menyusui
-
Beda dari Mega Aulia, Begini Sikap Shireen Sungkar Soal Aurat Terumbar di Sinetron Lawas yang Kembali Tayang
-
Ulasan Buku Be Amazing Muslimah, Kemuliaan Perempuan dalam Islam
-
Tampil Modis dengan Hijab? Intip 3 Outfit Stylish Busana Muslimah ala Shireen Sungkar
-
Ramai soal Jilbab Paskibraka, Ketum IPEMI: Penggunaan Jilbab Jadi Hak Yang Dijamin UUD 45
Tag
Terpopuler
- Dihina 'Jual Diri', Fitri Salhuteru Bongkar Aib Nikita Mirzani: Pernah Ditangkap di Hotel dengan Barang Bukti Kondom
- Pagar Laut Tangerang Diduga Dikuasai Aguan, Sindiran Pedas Rocky Gerung: Kalau Mau HGB, Izinnya ke Ikan
- Media Belanda: Patrick Kluivert Orang Belanda Terburuk Keempat Sepanjang Masa
- Mengintip 3 Koleksi Mobil Mayor Teddy Versi LHKPN, Kekayaannya Tembus Rp15 Miliar
- Ciut Lawan Denny Sumargo? Farhat Abbas Minta Maaf usai Kubu Agus Salim Ancam Penjarakan 10 Ribu Warga NTT
Pilihan
-
Gol Dramatis Jelang Bubaran, Borneo FC Kalahkan Kaya FC-Iloilo
-
Gabung Grup 'Neraka' di Piala Asia U-17 2025, Nova Arianto: Mereka Tim-tim Juara
-
Saham PIK 2 Milik Aguan Terkena 'Abrasi' Pagar Laut, Anjlok Hampir 20 Persen
-
Saham Emiten Milik Aguan PANI Kebakaran Hari Ini, Gegara Pagar Laut Tangerang?
-
Resmi! Penampakan Jersey Baru Timnas Indonesia, Usung Nuansa Klasik dan Budaya Nusantara
Terkini
-
Karawang Berlakukan Aturan Baru, Bus Jemputan Wajib Pakai Plat Lokal untuk Tingkatkan Pendapatan Daerah
-
Geger Tubuh Tak Bernyawa Tersangkut di Pagar Laut Bekasi, Begini Pengakuan Nelayan
-
Begal Sadis yang Bacok Lansia di Bekasi Kini Berakhir Meringis
-
KKP Segel Pagar Laut Milik PT TRPN di Bekasi, Kuasa Hukum: Bukan Salah Kami!
-
Viral Pagar Laut Misterius di Bekasi, KKP Ambil Langkah Penyegelan