Untuk poin telapak tangan sebenarnya masih jadi perselisihan di kalangan ulama.
Berikut dalil soal menutup aurat bagi wanita di hadapan yang bukan mahramnya.
Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang Mukmin, “Hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya ke seluruh tubuh mereka”. Yang demikian itu supaya mereka lebih mudah untuk dikenal, karena itu mereka tidak diganggu. dan Allah adalah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” [al-Ahzab/33:59]
2. Batasan aurat wanita di hadapan mahramnya
Mahram merupakan seseorang yang haram dinikahi karena hubungan nasab, kekerabatan dan persusuan.
Pendapat yang paling kuat tentang aurat wanita di depan mahramnya yaitu seorang mahram diperbolehkan melihat anggota tubuh wanita yang biasa nampak ketika dia berada di rumahnya, meliputi kepala, muka, leher, lengan, kaki, betis atau dengan kata lain boleh melihat anggota tubuh yang terkena air wudhu.
Dan hadist Ibnu Umar Radhiyallahu anhuma, beliau Radhiyallahu anhuma berkata : Dahulu kaum lelaki dan wanita pada zaman Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melakukan wudhu’ secara bersamaan [HR. Al-Bukhâri, no.193 dan yang lainnya]
3. Batasan aurat wanita di hadapan wanita
Ada dua pendapat yang mempersoalkan hal ini:
Baca Juga: Batasan Aurat Wanita Menurut Syariat Islam
Pertama, sebagian ahli berpendapat aurat wanita di hadapan wanita lain meliputi di bawah pusar sampai lutut dengan syarat aman dari fitnah dan tidak menimbulkan syahwat bagi orang yang memandangnya.
Kedua, batasan aurat wanita dengan wanita lain, adalah sama dengan batasan di hadapan mahramnya, yaitu boleh memperlihatkan bagian tubuh yang menjadi tempat perhiasan, seperti rambut, leher, dada bagian atas, lengan tangan, kaki dan betis.
Sekian penjelasan tentang batasan aurat wanita yang dijabarkan sesuai dengan situasi masing-masing. Semoga informasi ini berguna untuk anda.
(Lolita Valda Claudia)
Tag
Berita Terkait
-
Bangga, Brand Modest Fashion Bekasi Sampai ke Hong Kong: Berdayakan Pekerja Lokal!
-
5 Bedak Wudhu Friendly Tahan hingga 10 Jam untuk Kulit Halus dan Bebas Kilap
-
Review Buku Wonderful Muslimah Karier: Sukses Berkarya Tanpa Melupakan Syariat
-
5 Pilihan Outfit Lari Wanita Muslimah: Nyaman, Syari, dan Tetap Modis
-
5 Rekomendasi Kuteks Halal dan Wudhu Friendly untuk Muslimah, Mulai Rp5 Ribuan
Terpopuler
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Laris Manis! Lelang 71 Motor Dinas Pemkab Karawang
-
Pemerintah Lelang Enam Proyek PSEL, Ini Lokasinya
-
Ade Armando dan Permadi Arya Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Polisi Siapkan Lab Forensik Digital
-
Kasus Kanker Payudara Tembus 1,9 Juta, BPJS: Biaya Pengobatan Tembus 1,99 Triliun
-
Candaan Berujung Masalah? Kenali Batasan Humor Agar Tak Berakhir Jadi Pelecehan