SuaraBekaci.id - Syarat pencairan BPJS Ketenagakerjaan. Bagaimana cara cairkan BPJS ketenagakerjaan? Simak artikel ini sampai habis.
Termasuk Anda akan mendapatkan jawaban bagaimana cara mencairkan JHT? Berapa lama pencairan BPJS Ketenagakerjaan?
Ketika mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK), setiap bulannya kamu harus bayar iuran yang dapat dicairkan semua saat sudah pensiun. Program ini disebut dengan Jaminan Hari Tua (JHT).
Program tersebut mirip dengan membayarkan premi pada asuransi jiwa. Jadi, jika memungkinkan, kamu pun bisa menyisihkan sebagian gaji tiap bulan untuk membeli asuransi jiwa. Dengan demikian, manfaat JHT akan semakin terasa maksimal dengan adanya uang pertanggungan asuransi.
Baca Juga: BPJamsostek Serahkan Data BSU Tahap II ke Kemnaker
Syarat mencairkan BPJS Ketenagakerjaan:
- Kartu peserta BPJSTK (fisik ataupun digital)
- KTP
- Kartu Keluarga
- Surat Keterangan Kerja atau paklaring
- Buku rekening (halaman yang tertera nomor dan masa aktif)
- Foto diri (tampak depan)
- Formulir Pengajuan JHT
- NPWP
Berapa lama pencairan BPJS Ketenagakerjaan?
Pencairan BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan lewat LAPAK ASIK BPJS Ketenagakerjaan. Untuk langkah-langkahnya, cari tahu dalam artikel Daftar Antrian Online BPJS Ketenagakerjaan buat Klaim JHT.
Setelah semua diselesaikan, petugas kantor cabang akan melakukan verifikasi data. Bila pengajuan lolos, peserta bakal dihubungi pihak kantor cabang sebelum tanggal pencairan yang telah ditentukan lewat video call, email, atau SMS.
Lalu, berapa lama pencairan BPJS Ketenagakerjaan?
Baca Juga: Catat! Link Cek BLT BPJS Ketenagakerjaan
Waktu normal pencairan BPJS Ketenagakerjaan maksimal 5 hari kerja. Selama itu peserta juga bisa melacak proses pencairan dananya di https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/tracking.
Kalau belum ada kabar mengenai pencairan BPJS Ketenagakerjaan, hubungi call center di nomor 175 atau media sosial di Twitter @BPJSTKinfo atau Facebook @BPJSTKinfo.
Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan di bank dan online
Cara lainnya, kalau gak pengin terlalu lama antre, kamu juga bisa mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan di bank. Syaratnya kurang lebih sama.
Selain itu, kamu sekarang sudah bisa daftar untuk mencairkan dana BPJS Ketenagakerjaan secara online. Pendaftarannya di situs resminya.
Waktu sudah masuk ke situs itu, kamu bakal diminta scan dan upload semua dokumen dalam bentuk .jpeg, .jpg, .png, .bmp, atau .pdf dengan masing-masing ukuran antara 100 KB sampai 1,9 MB. Kalau sudah semua, tinggal tunggu dana masuk ke rekeningmu deh.
Cara ini tentu saja bikin lebih gampang. Cocok banget buat kamu yang sibuk dan gak punya banyak waktu luang.
Namun, kalau dibanding pengajuan langsung, cara ini biasanya memakan waktu lebih lama. Soalnya kan semua kita lakukan sendiri, gak dibantu sama customer service. Kalau bingung, ya harus cari tahu dulu di Internet atau tanya orang lain.
Sekarang tinggal ditimbang-timbang aja deh kamu mau pilih yang mana. Yang pasti ya itu tadi, biar cepat cair kamu harus memastikan semua dokumen sudah disiapkan.
Aturan pencairan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan
Bagi kamu pekerja yang ingin mencairkan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan, bisa lho. Tentu saja, pencairannya harus dipenuhi dengan beberapa syarat dan ketentuan mencairkan saldo HJT BPJS Ketenagakerjaan.
Dikutip dari artikel yang diunggah di situs BPJS Ketenagakerjaan, saldo JHT bisa diambil dalam besaran 10 persen, 30 persen, atau sampai 100 persen tanpa harus menunggu usia kepesertaan 10 tahun dulu atau batas minimal 56 tahun.
Aturan baru yang mengatur hal ini adalah Peraturan Pemerintah (PP) No 60 tahun 2015 yang mulai berlaku sejak 1 september 2015, menggantikan Peraturan Pemerintah (PP) No 46 tahun 2015.
Perubahan aturan ini tentunya menjadi harapan bagi peserta BPJSTK yang membutuhkan dana tambahan mendesak dan ingin saldo JHT-nya cair dalam waktu singkat.
Lantas, apa saja syarat yang harus dipenuhi kalau ingin mencairkan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan?
1. Pencairan 10 persen dan 30 persen
Pencairan JHT sebesar 10 persen bisa dilakukan untuk persiapan pensiun dan pencairan 30 persen untuk kepemilikan rumah.
Syarat yang harus kamu penuhi sebelum mencairkan JHT sebesar 10 persen atau 30 persen, antara lain:
- Peserta minimal sudah bergabung selama 10 tahun dan peserta masih aktif bekerja di perusahaan.
- Fotokopi kartu BPJS TK/Jamsostek dengan membawa yang asli.
- Fotokopi KTP atau Paspor Peserta dengan menunjukkan yang asli.
- Fotokopi KK (Kartu Keluarga) dengan menunjukkan yang asli.
- Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan.
- Buku rekening tabungan yang aktif.
- Khusus untuk pencairan saldo JHT 30 persen hanya perlu menambahkan dokumen perumahan.
2. Pencairan 100 persen JHT
Selain pencairan 10 persen dan 30 persen saldo JHT. Pencairan ini, selain untuk peserta yang sudah mencapai usia pensiun, juga bisa dilakukan bagi karyawan yang terkena PHK atau resign. Kamu juga bisa mencairkan 100 persen alias seluruh saldo yang kamu miliki. Syaratnya apa saja?
- Sudah berhenti bekerja (terkana PHK atau resign).
- Kartu Jamsostek/BPJS Ketenagakerjaan.
- Paklaring (Surat pengalaman bekerja/surat keterangan sudah berhenti bekerja).
- KTP atau SIM.
- Kartu Keluarga (KK).
- Buku Tabungan untuk Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan.
- Fotokopi minimal sebanyak 1 lembar untuk masing-masing dokumen di atas.
- Lengkapi juga pas foto 3×4 dan 4×6 masing-masing 4 rangkap.
- Datangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat. Lebih baik kamu datang lebih awal demi mendapat nomor antrean lebih awal. Atau, kamu juga bisa memanfaatkan
layanan antrean online yang bisa diambil di situs resmi BPJS Ketenagakerjaan. - Datang dengan membawa dokumen persyaratan yang dibutuhkan untuk klaim saldo JHT BPJS. Siapkan dokumen asli dan dokumen fotokopi.
- Mengisi formulir pengajuan klaim JHT.
- Setelah mendapat nomor antrean. Silakan menunggu sesuai urutan nomor.
- Menandatangani surat pernyataan sedang tidak bekerja di perusahaan manapun.
- Ceklis kelengkapan berkas.
- Panggilan wawancara dan foto.
- Bila semua syarat terpenuhi, maka seluruh saldo JHT akan ditransfer ke nomor rekening bank.
Pajak pencairan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan
Yang perlu diingat dalam pencairan klaim JHT adalah adanya pajak yang dikenakan terhadap saldo yang tersimpan. Dalam pencairan saldo JHT dengan nilai di atas Rp50 juta, kamu perlu melampirkan dokumen NPWP atau fotokopinya.
Jaminan Hari Tua ini masuk dalam penghasilan yang menjadi objek pajak penghasilan (PPh Pasal 21).
Besaran pajak yang dikenakan atas JHT ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 68 tahun 2009 tentang Tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Berupa Uang Pesangon, Uang Manfaat Pensiun, Tunjangan Hari Tua, dan Jaminan Hari Tua yang dibayarkan sekaligus.
Pasal 5 dalam beleid tersebut menyebutkan bahwa tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 atas penghasilan berupa uang manfaat pensiun, tunjangan hari tua, atau jaminan hari tua ditentukan sebagai berikut:
- Sebesar 0% atas penghasilan bruto sampai dengan Rp50.000.000.
- Sebesar 5% atas penghasilan bruto di atas Rp50.000.000.
- Artinya, untuk pencairan 100 persen, pajak hanya dikenakan terhadap saldo JHT dengan besaran Rp50 juta ke atas.
Ketentuan ini hanya berlaku untuk pencairan sekaligus, yakni dalam hal sebagian atau seluruh pembayarannya dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 tahun kalender.
Sedangkan untuk pencairan JHT sebagian, baik yang 10 persen atau 30 persen, pengenaan pajak progresif sesuai ketentuan tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU Pajak Penghasilan:
- Sampai dengan Rp50.000.000, tarif 5 persen
- Di atas Rp50.000.000 – Rp250.000.000, tarif 15 persen
- Di atas Rp250.000.000 – Rp500.000.000, tarif 25 persen
- Lebih dari Rp500.000.000, tarif 30 persen
Pajak akan dipotong langsung oleh BPJS Ketenagakerjaan, sehingga peserta menerima uang (penghasilan) bersih.
Syarat pencairan saldo JHT BPJSTK kalau masih bekerja
Bagi kamu yang masih aktif bekerja tetap bisa mencairkan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan. Pencairan ini tak perlu harus menunggu masa pensiun kamu tercapai.
Syaratnya, peserta yang dapat mencairkan saldo JHT adalah pekerja kepesertaan minimal selama 10 tahun.
Proses pencairan klaim JHT bagi peserta yang masih aktif sebagai pegawai mengikuti protokol yang sudah ditetapkan oleh BP Jamsostek. Nah, pencairan ini bisa dilakukan secara online melalui aplikasi BPJSTK.
Namun, pencairan saldo di tengah masa kerja hanya bisa dilakukan sebesar 10 persen atau 30 persen saja. Pencairan JHT 10 persen untuk persiapan pensiun atau keperluan lain, sementara pencairan 30 persen untuk keperluan kepemilikan rumah.
Berita Terkait
-
Sosialisasikan Standar Pelayanan, BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Layanan Cepat dan Tepat
-
Tiga Kru tvOne yang Meninggal Akibat Kecelakaan di Tol Pemalang Terima Manfaat BPJS Ketenagakerjaan
-
Cegah Fraud, BPJS Ketenagakerjaan Perkuat Integritas dan Pengelolaan Risiko
-
Petani dan Nelayan Kontributor Pembangunan, Ombudsman: Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan Sangat Penting
-
Serahkan Hasil Kajian, Ombudsman RI: Terdapat Disharmonisasi Regulasi Jamsostek
Tag
Terpopuler
- Kejanggalan LHKPN Andika Perkasa: Harta Tembus Rp198 M, Harga Rumah di Amerika Disebut Tak Masuk Akal
- Marc Klok: Jika Timnas Indonesia Kalah yang Disalahkan Pasti...
- Niat Pamer Skill, Pratama Arhan Diejek: Kalau Ada Pelatih Baru, Lu Nggak Dipakai Han
- Datang ke Acara Ultah Anak Atta Halilintar, Gelagat Baim Wong Disorot: Sama Cewek Pelukan, Sama Cowok Salaman
- Menilik Merek dan Harga Baju Kiano saat Pesta Ulang Tahun Azura, Outfit-nya Jadi Perbincangan Netizen
Pilihan
-
Harga Emas Antam Terbang Tinggi Jelang akhir Pekan, Tembus Rp1.520.000/Gram
-
Dinilai Hina Janda, Ridwan Kamil Kena Semprot Susi Pudjiastuti: Mau Omong Apa?
-
5 HP Samsung Rp 1 Jutaan dengan Kamera 50 MP, Murah Meriah Terbaik November 2024!
-
Profil Sutikno, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta yang Usul Pajak Kantin Sekolah
-
Tax Amnesty Dianggap Kebijakan Blunder, Berpotensi Picu Moral Hazard?
Terkini
-
Heri-Sholihin Optimis Pertumbuhan Ekonomi Kota Bekasi Bisa Tembus 8 Persen, Begini Caranya
-
Penampakan Warung Kelontong Tempat Jualan Obat Terlarang di Bekasi
-
5 Hari Banjir Rob Rendam Desa Hurip Jaya Bekasi: 320 KK Jadi Korban
-
Kampanye Hitam di Pilkada Kota Bekasi: Heri-Sholihin Tempuh Jalur Hukum
-
Geger Kapal Tongkang Nyangkut di Jembatan CBL Tambun, Begini Kronologisnya