Cara ini tentu saja bikin lebih gampang. Cocok banget buat kamu yang sibuk dan gak punya banyak waktu luang.
Namun, kalau dibanding pengajuan langsung, cara ini biasanya memakan waktu lebih lama. Soalnya kan semua kita lakukan sendiri, gak dibantu sama customer service. Kalau bingung, ya harus cari tahu dulu di Internet atau tanya orang lain.
Sekarang tinggal ditimbang-timbang aja deh kamu mau pilih yang mana. Yang pasti ya itu tadi, biar cepat cair kamu harus memastikan semua dokumen sudah disiapkan.
Aturan pencairan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan
Bagi kamu pekerja yang ingin mencairkan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan, bisa lho. Tentu saja, pencairannya harus dipenuhi dengan beberapa syarat dan ketentuan mencairkan saldo HJT BPJS Ketenagakerjaan.
Dikutip dari artikel yang diunggah di situs BPJS Ketenagakerjaan, saldo JHT bisa diambil dalam besaran 10 persen, 30 persen, atau sampai 100 persen tanpa harus menunggu usia kepesertaan 10 tahun dulu atau batas minimal 56 tahun.
Aturan baru yang mengatur hal ini adalah Peraturan Pemerintah (PP) No 60 tahun 2015 yang mulai berlaku sejak 1 september 2015, menggantikan Peraturan Pemerintah (PP) No 46 tahun 2015.
Perubahan aturan ini tentunya menjadi harapan bagi peserta BPJSTK yang membutuhkan dana tambahan mendesak dan ingin saldo JHT-nya cair dalam waktu singkat.
Lantas, apa saja syarat yang harus dipenuhi kalau ingin mencairkan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan?
Baca Juga: BPJamsostek Serahkan Data BSU Tahap II ke Kemnaker
1. Pencairan 10 persen dan 30 persen
Pencairan JHT sebesar 10 persen bisa dilakukan untuk persiapan pensiun dan pencairan 30 persen untuk kepemilikan rumah.
Syarat yang harus kamu penuhi sebelum mencairkan JHT sebesar 10 persen atau 30 persen, antara lain:
- Peserta minimal sudah bergabung selama 10 tahun dan peserta masih aktif bekerja di perusahaan.
- Fotokopi kartu BPJS TK/Jamsostek dengan membawa yang asli.
- Fotokopi KTP atau Paspor Peserta dengan menunjukkan yang asli.
- Fotokopi KK (Kartu Keluarga) dengan menunjukkan yang asli.
- Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan.
- Buku rekening tabungan yang aktif.
- Khusus untuk pencairan saldo JHT 30 persen hanya perlu menambahkan dokumen perumahan.
2. Pencairan 100 persen JHT
Selain pencairan 10 persen dan 30 persen saldo JHT. Pencairan ini, selain untuk peserta yang sudah mencapai usia pensiun, juga bisa dilakukan bagi karyawan yang terkena PHK atau resign. Kamu juga bisa mencairkan 100 persen alias seluruh saldo yang kamu miliki. Syaratnya apa saja?
- Sudah berhenti bekerja (terkana PHK atau resign).
- Kartu Jamsostek/BPJS Ketenagakerjaan.
- Paklaring (Surat pengalaman bekerja/surat keterangan sudah berhenti bekerja).
- KTP atau SIM.
- Kartu Keluarga (KK).
- Buku Tabungan untuk Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan.
- Fotokopi minimal sebanyak 1 lembar untuk masing-masing dokumen di atas.
- Lengkapi juga pas foto 3×4 dan 4×6 masing-masing 4 rangkap.
- Datangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat. Lebih baik kamu datang lebih awal demi mendapat nomor antrean lebih awal. Atau, kamu juga bisa memanfaatkan
layanan antrean online yang bisa diambil di situs resmi BPJS Ketenagakerjaan. - Datang dengan membawa dokumen persyaratan yang dibutuhkan untuk klaim saldo JHT BPJS. Siapkan dokumen asli dan dokumen fotokopi.
- Mengisi formulir pengajuan klaim JHT.
- Setelah mendapat nomor antrean. Silakan menunggu sesuai urutan nomor.
- Menandatangani surat pernyataan sedang tidak bekerja di perusahaan manapun.
- Ceklis kelengkapan berkas.
- Panggilan wawancara dan foto.
- Bila semua syarat terpenuhi, maka seluruh saldo JHT akan ditransfer ke nomor rekening bank.
Pajak pencairan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan
Tag
Berita Terkait
-
Polemik Pajak JHT, Kenapa Tabungan Hari Tua Bisa Dipotong Pajak hingga 30 Persen?
-
Purbaya Masih Kaji Permintaan Said Iqbal soal Hapus Pajak JHT
-
Setelah Purbaya, Said Iqbal Mau Geruduk Kantor BPJS Ketenagakerjaan
-
Demo 1.500 Buruh di Kemenkeu Batal Digelar usai Said Iqbal Lobi Purbaya
-
Said Iqbal Minta Purbaya Naikkan Ambang Batas Saldo JHT Kena Pajak Jadi Rp 400 Juta
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 Pilihan Motor Anti Low Back Pain, Cocok Buat Touring di Akhir Pekan
Pilihan
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
-
Iran Luncurkan Serangan Balasan ke Amerika, Serbuan Drone Meluncur
Terkini
-
Dentuman Keras di Langit Jawa, Ini Penjelasan Ilmiah BRIN
-
Siap-siap! Bansos PKH dan BPNT Triwulan Ketiga Cair 20 Juli 2026
-
Dari Dapur Kecil di Sidoarjo, Brownies Ketan Kini Tembus Pasar Internasional
-
Pencuri Kabel Senilai Ratusan Juta di Cikarang Ditangkap
-
Asep Surya Atmaja: Calon Kepala Desa Jangan Main Politik Uang