Cara ini tentu saja bikin lebih gampang. Cocok banget buat kamu yang sibuk dan gak punya banyak waktu luang.
Namun, kalau dibanding pengajuan langsung, cara ini biasanya memakan waktu lebih lama. Soalnya kan semua kita lakukan sendiri, gak dibantu sama customer service. Kalau bingung, ya harus cari tahu dulu di Internet atau tanya orang lain.
Sekarang tinggal ditimbang-timbang aja deh kamu mau pilih yang mana. Yang pasti ya itu tadi, biar cepat cair kamu harus memastikan semua dokumen sudah disiapkan.
Aturan pencairan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan
Bagi kamu pekerja yang ingin mencairkan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan, bisa lho. Tentu saja, pencairannya harus dipenuhi dengan beberapa syarat dan ketentuan mencairkan saldo HJT BPJS Ketenagakerjaan.
Dikutip dari artikel yang diunggah di situs BPJS Ketenagakerjaan, saldo JHT bisa diambil dalam besaran 10 persen, 30 persen, atau sampai 100 persen tanpa harus menunggu usia kepesertaan 10 tahun dulu atau batas minimal 56 tahun.
Aturan baru yang mengatur hal ini adalah Peraturan Pemerintah (PP) No 60 tahun 2015 yang mulai berlaku sejak 1 september 2015, menggantikan Peraturan Pemerintah (PP) No 46 tahun 2015.
Perubahan aturan ini tentunya menjadi harapan bagi peserta BPJSTK yang membutuhkan dana tambahan mendesak dan ingin saldo JHT-nya cair dalam waktu singkat.
Lantas, apa saja syarat yang harus dipenuhi kalau ingin mencairkan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan?
Baca Juga: BPJamsostek Serahkan Data BSU Tahap II ke Kemnaker
1. Pencairan 10 persen dan 30 persen
Pencairan JHT sebesar 10 persen bisa dilakukan untuk persiapan pensiun dan pencairan 30 persen untuk kepemilikan rumah.
Syarat yang harus kamu penuhi sebelum mencairkan JHT sebesar 10 persen atau 30 persen, antara lain:
- Peserta minimal sudah bergabung selama 10 tahun dan peserta masih aktif bekerja di perusahaan.
- Fotokopi kartu BPJS TK/Jamsostek dengan membawa yang asli.
- Fotokopi KTP atau Paspor Peserta dengan menunjukkan yang asli.
- Fotokopi KK (Kartu Keluarga) dengan menunjukkan yang asli.
- Surat keterangan masih aktif bekerja dari perusahaan.
- Buku rekening tabungan yang aktif.
- Khusus untuk pencairan saldo JHT 30 persen hanya perlu menambahkan dokumen perumahan.
2. Pencairan 100 persen JHT
Selain pencairan 10 persen dan 30 persen saldo JHT. Pencairan ini, selain untuk peserta yang sudah mencapai usia pensiun, juga bisa dilakukan bagi karyawan yang terkena PHK atau resign. Kamu juga bisa mencairkan 100 persen alias seluruh saldo yang kamu miliki. Syaratnya apa saja?
- Sudah berhenti bekerja (terkana PHK atau resign).
- Kartu Jamsostek/BPJS Ketenagakerjaan.
- Paklaring (Surat pengalaman bekerja/surat keterangan sudah berhenti bekerja).
- KTP atau SIM.
- Kartu Keluarga (KK).
- Buku Tabungan untuk Pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan.
- Fotokopi minimal sebanyak 1 lembar untuk masing-masing dokumen di atas.
- Lengkapi juga pas foto 3×4 dan 4×6 masing-masing 4 rangkap.
- Datangi kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan terdekat. Lebih baik kamu datang lebih awal demi mendapat nomor antrean lebih awal. Atau, kamu juga bisa memanfaatkan
layanan antrean online yang bisa diambil di situs resmi BPJS Ketenagakerjaan. - Datang dengan membawa dokumen persyaratan yang dibutuhkan untuk klaim saldo JHT BPJS. Siapkan dokumen asli dan dokumen fotokopi.
- Mengisi formulir pengajuan klaim JHT.
- Setelah mendapat nomor antrean. Silakan menunggu sesuai urutan nomor.
- Menandatangani surat pernyataan sedang tidak bekerja di perusahaan manapun.
- Ceklis kelengkapan berkas.
- Panggilan wawancara dan foto.
- Bila semua syarat terpenuhi, maka seluruh saldo JHT akan ditransfer ke nomor rekening bank.
Pajak pencairan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan
Tag
Berita Terkait
-
BSU BPJS Ketenagakerjaan Cair Tahun 2026? Ini Faktanya
-
Modus 'Orang Dalam' Korupsi BPJS, Komisi 25 Persen dari 340 Pasien Hantu
-
Kejati Jakarta Tetapkan 2 Pegawai BPJS Ketenagakerjaan Jadi Tersangka Tindak Pidana Klaim Fiktif JKK
-
Perkuat Kualitas PMI, Perusahaan Asal Taiwan Teken MoU dengan Anak Perusahaan BPJS Ketenagakerjaan
-
Kejati Jakarta Tetapkan RAS Tersangka Kasus Klaim Fiktif BPJS Ketenagakerjaan Rp 21,73 Miliar
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas Honda yang Awet, Jarang Rewel, Cocok untuk Jangka Panjang
- 5 Mobil Diesel Bekas 7-Seater yang Nyaman dan Aman buat Jangka Panjang
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Senyaman Nmax Senilai BeAT dan Mio? Segini Harga Suzuki Burgman 125 Bekas
- 5 Sepatu Saucony Paling Nyaman untuk Long Run, Kualitas Jempolan
Pilihan
-
Mulai Tahun Ini Warga RI Mulai Frustasi Hadapi Kondisi Ekonomi, Mengapa Itu Bisa Terjadi?
-
CORE Indonesia Soroti Harga Beras Mahal di Tengah Produksi Padi Meningkat
-
Karpet Merah Thomas Djiwandono: Antara Keponakan Prabowo dan Independensi BI
-
Dekati Rp17.000, Rupiah Tembus Rekor Terburuk 2026 dalam Satu Bulan Pertama
-
IHSG Tembus Rekor Baru 9.110, Bos BEI Sanjung Menkeu Purbaya
Terkini
-
Rupiah Mendekati Rp17 Ribu per Dolar AS, 5 Hal Ini Perlu Dilakukan Warga Indonesia
-
Simak 5 Panduan Benar Unggah Foto Rumah Supaya Lolos KIP-Kuliah
-
Sosok Andy Dahananto Pilot Korban Kecelakaan ATR 42-500 di Gunung Bulusaraung
-
28 KA di Jawa Batal Berangkat Akibat Banjir Jakarta dan Pantura
-
Polisi Bandung Patroli Sambil 'Jepret' Pelanggar Pakai ETLE Genggam