Scroll untuk membaca artikel
Rizki Nurmansyah
Rabu, 18 Agustus 2021 | 21:14 WIB
Suasana Metropolitan Mall Bekasi sepi pengunjung saat PPKM Level 4, Rabu (18/8/2021). [SuaraBekaci.id/Imam Faisal]

SuaraBekaci.id - Pemerintah memutuskan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM di wilayah Jawa dan Bali hingga 23 Agustus 2021. Dalam perpanjangan PPKM kali ini, mall atau pusat perbelanjaan diizinkan kembali beroperasi.

Pimpinan Unit Metropolitan Mall Bekasi, Amran Nukman mengatakan pihaknya sudah dapat membuka mall kembali berdasarkan Inmendagri Nomor 34 Tahun 2021.

"Alhamdulilah atas izin pemerintah akhirnya PPKM ini statusnya (walaupun di) perpanjang tetapi mall di Bekasi sudah boleh beroperasi," katanya saat ditemui di Metropolitan Mall Bekasi, Rabu (18/8/2021).

Untuk masuk ke dalam mall, lanjut Amran, pengunjung harus men-download aplikasi PeduliLindungi yang menunjukan dirinya sudah tervaksin.

Baca Juga: Bertebaran Selebaran Sindiran Kebijakan PPKM di Klaten, Polda Jateng Turun Tangan

"Perbedaannya kali ini, orang yang masuk ke mall, hanya boleh yang sudah divaksin," jelasnya.

Berbeda dengan sebelumnya, kali ini pihaknya hanya dapat melayani pengunjung dari pukul 10.00 WIB hingga 20.00 WIB.

"Kita boleh dari jam 10 sampai jam 8 malam. Padahal normal jam 10 sampai jam 10 malam. Kita ikut saja," katanya.

Untuk informasi, yang boleh masuk ke dalam mall hanya warga yang sudah berusia 12 tahun ke atas dan sudah vaksinasi.

Pantauan SuaraBekaci.id—grup Suara.com—di Metropolitan Bekasi, terlihat masih sepi pengunjung.

Baca Juga: Cerita Sulitnya Warga Bekasi Cari Vaksin, Sehari 2 Kali Antre Tapi Tak Bisa Vaksinasi

Untuk bioskop dan tempat bermain anak-anak sampai saat ini belum beroperasi.

Load More