SuaraBekaci.id - Penyebab nama tidak terdaftar BPUM atau Bantuan Produktif Usaha Mikro, kenapa begitu? Sebab ada yang mendaftar program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) via e-form BRI namun namanya tidak terdaftar? Tenang, tidak perlu panik.
Ini penyebab nama tidak terdaftar BPUM padahal sudah registrasi via e-form BRI.
Namun perlu diingat, Anda yang sudah pernah menerima BPUM UMKM tidak akan menerima bantuan yang sama untuk kedua kalinya.
Kementerian Koperasi dan UKM melalui siaran resminya menyebutkan kebijakan agar penerima BPUM di tahap sebelumnya tidak lagi menerima bantuan yang sama diambil untuk pemerataan bantuan.
Orang yang terdaftar sebagai penerima BPUM tahap 1 maupun 2 tidak akan bisa lagi menerima BPUM tahap 3 yang saat ini proses pendaftarannya tengah berjalan.
BPUM memberikan bantuan tunai senilai Rp 1,2 juta kepada pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
Saat ini BPUM UMKM telah tersalurkan sebanyak dua tahap. Pemerintah rencananya bakal menyalurkan BPUM tahap kedua kepada tiga juta pelaku UMKM di seluruh Indonesia.
Distribusi bantuan dibagi menjadi tiga tahap yakni pada bulan Juli, Agustus, dan berakhir pada September 2021.
Baca Juga: Diingat Lagi, Ini Cara Cairkan BPUM Tanpa Antre di Bank
Sementara itu, bagi pelaku UMKM yang ingin mendaftarkan diri menjadi penerima BPUM dapat mengakses eform.bri.co.id dan ikuti langkah-langkah berikut:
- Buka laman eform.bri.co.id;
- Klik BPUM yang tertera pada bagian bawah
- Masukkan NIK anggota keluarga yang didaftarkan sebagai calon penerima BPUM
- Ketik kode captcha tertera dan klik Proses Inquiry
- Pengajuan BPUM hanya diperbolehkan bagi pelaku UMKM yang bukan pegawai negeri sipil (PNS), anggota TNI, Polri, dan pegawai BUMN/BUMD. Penerima BPUM juga harus memiliki usaha berbentuk UMKM dan tidak sedang mengajukan kredit usaha rakyat (KUR).
Setelah mendaftar, nama penerima BPUM juga dapat dicek lewat akun yang sama. Caranya buka laman eform.bri.co.id kemudian ikuti langkah-langkah berikut.
Nasabah yang memenuhi syarat sebagai penerima BPUM akan diarahkan ke halaman reservasi.
Nasabah melengkapi nomor isian seperti nomor KT, provinsi, kota/kabupaten tempat tinggal, dan nomor antrean.
Simpan nomor referensi yang akan muncul setelah semua data terisi. Nomor referensi wajib disimpan dan tidak boleh hilang.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
- 7 Sepatu Running Adidas dengan Sol Paling Empuk dan Stabil untuk Pelari
Pilihan
-
Ziarah Telepon Selular: HP Sultan Motorola Aura Sampai Nokia Bunglon
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
-
Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Driver Ojol di Jakbar, Dipicu Salah Titik dan Kata 'Monyet'
-
Hasil Rapat DPR: Pasien PBI BPJS Tetap Dilayani, Pemerintah Tanggung Biaya Selama 3 Bulan
Terkini
-
BRI Dukung Asta Cita dan Program 3 Juta Rumah, Target 60 Ribu Unit
-
98 Mal Jakarta Gelar Promo Spesial di Tahun Baru Imlek
-
Kabel Lampu Jalan Jadi Sasaran Komplotan Pencuri di Bekasi
-
Rahasia Pakar Kuliner: Kenapa Makanan Imlek Punya Simbol Damai dan Kekayaan?
-
Kenapa Anak Usaha Kementerian Keuangan Berani Suap Hakim? Ini Penjelasan KPK