Aktivitas PKL kawasan Jati Baru, Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (12/5/2021). [ANTARA/Mentari Dwi Gayati]
Nasabah datang ke UKO sesuai jadwal yang ditentukan. Jika tidak, maka proses reservasi harus diulang dari awal.
Nomor Pengaduan BPUM
Apabila masih mengalami kendala kalian dapat melakukan pengaduan ke Call Center Kementerian Koperasi dan UKM. Berikut ini kontaknya.
- Hotline 1500-587
- Khusus Pesan WA: 08111-450-587
- Website Resmi: www.kemenkopukm.go.id
- Instagram Resmi: @KemenkopUKM
- Twitter Resmi: @KemenkopUKM
- Facebook Resmi: KemenkopUKM
Anda juga dapat melakukan laporan melalui situs lapor.go.id di link https://www.lapor.go.id/instansi/kementerian-koperasi-dan-usaha-kecil-menengah .
Demikian penyebab nama tidak terdaftar BPUM padahal sudah registrasi via e-form BRI. Perlu apabila sudah terdaftar sebagai penerima pada tahap 1 atau 2 maka tidak akan bisa menerima BPUM di tahap ketiga.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
- 7 Sepatu Running Adidas dengan Sol Paling Empuk dan Stabil untuk Pelari
Pilihan
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
-
Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Driver Ojol di Jakbar, Dipicu Salah Titik dan Kata 'Monyet'
-
Hasil Rapat DPR: Pasien PBI BPJS Tetap Dilayani, Pemerintah Tanggung Biaya Selama 3 Bulan
-
OJK Bongkar Skandal Manipulasi Saham, PIPA dan REAL Dijatuhi Sanksi Berat
Terkini
-
BRI Dukung Asta Cita dan Program 3 Juta Rumah, Target 60 Ribu Unit
-
98 Mal Jakarta Gelar Promo Spesial di Tahun Baru Imlek
-
Kabel Lampu Jalan Jadi Sasaran Komplotan Pencuri di Bekasi
-
Rahasia Pakar Kuliner: Kenapa Makanan Imlek Punya Simbol Damai dan Kekayaan?
-
Kenapa Anak Usaha Kementerian Keuangan Berani Suap Hakim? Ini Penjelasan KPK