Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Rabu, 18 Agustus 2021 | 10:41 WIB
Aktivitas PKL kawasan Jati Baru, Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (12/5/2021). [ANTARA/Mentari Dwi Gayati]
  1. Buka laman eform.bri.co.id;
  2. Klik BPUM yang tertera pada bagian bawah
  3. Masukkan NIK anggota keluarga yang didaftarkan sebagai calon penerima BPUM
  4. Ketik kode captcha tertera dan klik Proses Inquiry
  5. Pengajuan BPUM hanya diperbolehkan bagi pelaku UMKM yang bukan pegawai negeri sipil (PNS), anggota TNI, Polri, dan pegawai BUMN/BUMD. Penerima BPUM juga harus memiliki usaha berbentuk UMKM dan tidak sedang mengajukan kredit usaha rakyat (KUR).

Cara Cek Penerima BPUM UMKM

UMKM kuliner di Palembang [Fitria/suara.com]

Setelah mendaftar, nama penerima BPUM juga dapat dicek lewat akun yang sama. Caranya buka laman eform.bri.co.id kemudian ikuti langkah-langkah berikut.

Nasabah yang memenuhi syarat sebagai penerima BPUM akan diarahkan ke halaman reservasi.

Nasabah melengkapi nomor isian seperti nomor KT, provinsi, kota/kabupaten tempat tinggal, dan nomor antrean.

Baca Juga: Diingat Lagi, Ini Cara Cairkan BPUM Tanpa Antre di Bank

Simpan nomor referensi yang akan muncul setelah semua data terisi. Nomor referensi wajib disimpan dan tidak boleh hilang.

Nasabah datang ke UKO sesuai jadwal yang ditentukan. Jika tidak, maka proses reservasi harus diulang dari awal.

Nomor Pengaduan BPUM

Apabila masih mengalami kendala kalian dapat melakukan pengaduan ke Call Center Kementerian Koperasi dan UKM. Berikut ini kontaknya.

  • Hotline 1500-587
  • Khusus Pesan WA: 08111-450-587
  • Website Resmi: www.kemenkopukm.go.id
  • Instagram Resmi: @KemenkopUKM
  • Twitter Resmi: @KemenkopUKM
  • Facebook Resmi: KemenkopUKM

Anda juga dapat melakukan laporan melalui situs lapor.go.id di link https://www.lapor.go.id/instansi/kementerian-koperasi-dan-usaha-kecil-menengah .

Baca Juga: Penyebab Nama Tidak Terdaftar BPUM Padahal Sudah Registrasi via E-Form BRI

Demikian penyebab nama tidak terdaftar BPUM padahal sudah registrasi via e-form BRI. Perlu apabila sudah terdaftar sebagai penerima pada tahap 1 atau 2 maka tidak akan bisa menerima BPUM di tahap ketiga.

Load More