SuaraBekaci.id - Penyebab nama tidak terdaftar BPUM atau Bantuan Produktif Usaha Mikro, kenapa begitu? Sebab ada yang mendaftar program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) via e-form BRI namun namanya tidak terdaftar? Tenang, tidak perlu panik.
Ini penyebab nama tidak terdaftar BPUM padahal sudah registrasi via e-form BRI.
Namun perlu diingat, Anda yang sudah pernah menerima BPUM UMKM tidak akan menerima bantuan yang sama untuk kedua kalinya.
Kementerian Koperasi dan UKM melalui siaran resminya menyebutkan kebijakan agar penerima BPUM di tahap sebelumnya tidak lagi menerima bantuan yang sama diambil untuk pemerataan bantuan.
Orang yang terdaftar sebagai penerima BPUM tahap 1 maupun 2 tidak akan bisa lagi menerima BPUM tahap 3 yang saat ini proses pendaftarannya tengah berjalan.
BPUM memberikan bantuan tunai senilai Rp 1,2 juta kepada pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).
Saat ini BPUM UMKM telah tersalurkan sebanyak dua tahap. Pemerintah rencananya bakal menyalurkan BPUM tahap kedua kepada tiga juta pelaku UMKM di seluruh Indonesia.
Distribusi bantuan dibagi menjadi tiga tahap yakni pada bulan Juli, Agustus, dan berakhir pada September 2021.
Baca Juga: Diingat Lagi, Ini Cara Cairkan BPUM Tanpa Antre di Bank
Sementara itu, bagi pelaku UMKM yang ingin mendaftarkan diri menjadi penerima BPUM dapat mengakses eform.bri.co.id dan ikuti langkah-langkah berikut:
- Buka laman eform.bri.co.id;
- Klik BPUM yang tertera pada bagian bawah
- Masukkan NIK anggota keluarga yang didaftarkan sebagai calon penerima BPUM
- Ketik kode captcha tertera dan klik Proses Inquiry
- Pengajuan BPUM hanya diperbolehkan bagi pelaku UMKM yang bukan pegawai negeri sipil (PNS), anggota TNI, Polri, dan pegawai BUMN/BUMD. Penerima BPUM juga harus memiliki usaha berbentuk UMKM dan tidak sedang mengajukan kredit usaha rakyat (KUR).
Setelah mendaftar, nama penerima BPUM juga dapat dicek lewat akun yang sama. Caranya buka laman eform.bri.co.id kemudian ikuti langkah-langkah berikut.
Nasabah yang memenuhi syarat sebagai penerima BPUM akan diarahkan ke halaman reservasi.
Nasabah melengkapi nomor isian seperti nomor KT, provinsi, kota/kabupaten tempat tinggal, dan nomor antrean.
Simpan nomor referensi yang akan muncul setelah semua data terisi. Nomor referensi wajib disimpan dan tidak boleh hilang.
Berita Terkait
Terpopuler
- Survei: 55 Persen Pemilih Prabowo Tidak Akan Memilihnya Kembali pada Pilpres 2029
- Selundupkan 1.689 Burung Liar ke Jakarta, Bus Sinar Jaya Dicegat di Pelabuhan Bakauheni
- KPU Bisa Tindaklanjuti Putusan MK dengan Menyatakan Syarat Pendidikan Gibran di Pilpres 2024 Tak Sah
- Rekonsiliasi Politik, Anies Baswedan Jadi Menteri Prabowo?
- Rapor Prabowo-Gibran dan Para Menteri Anjlok, Purbaya yang Dicopot Justru Jadi Menteri Terbaik
Pilihan
-
Inilah 5 Menteri yang Kinerjanya Paling Buruk Menurut Survei CELIOS
-
Polri Gerebek Sarang Narkoba Kampung Boncos dan Ambon! Operasi Masih Berlangsung
-
Prabowo Mau Ganti Panglima TNI dan Jaksa Agung Pekan Ini, Tapi...
-
Polisi Dalami Dugaan Pemalsuan Suket Pendidikan Gibran
-
PDI Perjuangan: Gibran Lebih Baik Mundur dari Wapres
Terkini
-
BRI Manfaatkan Momentum MotoGP Mandalika 2026 untuk Dorong Ekonomi Lokal dan Sport Tourism
-
Pelaku Penyerangan Bus Persib U-18 Diciduk Polisi
-
BRI Pertahankan Posisi Teratas, Nilai Merek Indonesia Capai USD6,9 Miliar
-
Obat Herbal Racikan Abal-abal 4 Pemuda Ini Ancam Nyawa Konsumen
-
BRI Hadirkan Tiga Reksa Dana Baru untuk Perkuat Solusi Investasi Nasabah