Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Rabu, 18 Agustus 2021 | 10:41 WIB
Aktivitas PKL kawasan Jati Baru, Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (12/5/2021). [ANTARA/Mentari Dwi Gayati]

SuaraBekaci.id - Penyebab nama tidak terdaftar BPUM atau Bantuan Produktif Usaha Mikro, kenapa begitu? Sebab ada yang mendaftar program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) via e-form BRI namun namanya tidak terdaftar? Tenang, tidak perlu panik.

Ini penyebab nama tidak terdaftar BPUM padahal sudah registrasi via e-form BRI.

Namun perlu diingat, Anda yang sudah pernah menerima BPUM UMKM tidak akan menerima bantuan yang sama untuk kedua kalinya.

INFOGRAFIS: Apakah Kamu Penerima Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM)?

Kementerian Koperasi dan UKM melalui siaran resminya menyebutkan kebijakan agar penerima BPUM di tahap sebelumnya tidak lagi menerima bantuan yang sama diambil untuk pemerataan bantuan.

Baca Juga: Diingat Lagi, Ini Cara Cairkan BPUM Tanpa Antre di Bank

Orang yang terdaftar sebagai penerima BPUM tahap 1 maupun 2 tidak akan bisa lagi menerima BPUM tahap 3 yang saat ini proses pendaftarannya tengah berjalan.

BPUM memberikan bantuan tunai senilai Rp 1,2 juta kepada pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM).

Saat ini BPUM UMKM telah tersalurkan sebanyak dua tahap. Pemerintah rencananya bakal menyalurkan BPUM tahap kedua kepada tiga juta pelaku UMKM di seluruh Indonesia.

Distribusi bantuan dibagi menjadi tiga tahap yakni pada bulan Juli, Agustus, dan berakhir pada September 2021.

Cara Daftar BPUM UMKM

Baca Juga: Penyebab Nama Tidak Terdaftar BPUM Padahal Sudah Registrasi via E-Form BRI

INFOGRAFIS: Apakah Kamu Penerima Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM)?

Sementara itu, bagi pelaku UMKM yang ingin mendaftarkan diri menjadi penerima BPUM dapat mengakses eform.bri.co.id dan ikuti langkah-langkah berikut:

  1. Buka laman eform.bri.co.id;
  2. Klik BPUM yang tertera pada bagian bawah
  3. Masukkan NIK anggota keluarga yang didaftarkan sebagai calon penerima BPUM
  4. Ketik kode captcha tertera dan klik Proses Inquiry
  5. Pengajuan BPUM hanya diperbolehkan bagi pelaku UMKM yang bukan pegawai negeri sipil (PNS), anggota TNI, Polri, dan pegawai BUMN/BUMD. Penerima BPUM juga harus memiliki usaha berbentuk UMKM dan tidak sedang mengajukan kredit usaha rakyat (KUR).

Cara Cek Penerima BPUM UMKM

UMKM kuliner di Palembang [Fitria/suara.com]

Setelah mendaftar, nama penerima BPUM juga dapat dicek lewat akun yang sama. Caranya buka laman eform.bri.co.id kemudian ikuti langkah-langkah berikut.

Nasabah yang memenuhi syarat sebagai penerima BPUM akan diarahkan ke halaman reservasi.

Nasabah melengkapi nomor isian seperti nomor KT, provinsi, kota/kabupaten tempat tinggal, dan nomor antrean.

Simpan nomor referensi yang akan muncul setelah semua data terisi. Nomor referensi wajib disimpan dan tidak boleh hilang.

Nasabah datang ke UKO sesuai jadwal yang ditentukan. Jika tidak, maka proses reservasi harus diulang dari awal.

Nomor Pengaduan BPUM

Apabila masih mengalami kendala kalian dapat melakukan pengaduan ke Call Center Kementerian Koperasi dan UKM. Berikut ini kontaknya.

  • Hotline 1500-587
  • Khusus Pesan WA: 08111-450-587
  • Website Resmi: www.kemenkopukm.go.id
  • Instagram Resmi: @KemenkopUKM
  • Twitter Resmi: @KemenkopUKM
  • Facebook Resmi: KemenkopUKM

Anda juga dapat melakukan laporan melalui situs lapor.go.id di link https://www.lapor.go.id/instansi/kementerian-koperasi-dan-usaha-kecil-menengah .

Demikian penyebab nama tidak terdaftar BPUM padahal sudah registrasi via e-form BRI. Perlu apabila sudah terdaftar sebagai penerima pada tahap 1 atau 2 maka tidak akan bisa menerima BPUM di tahap ketiga.

Load More