SuaraBekaci.id - Dr Richard Lee belum berencana melawan penetapan tersangka dari Kepolisian Polda Metro Jaya ke praperadilan. Sebelumnya Dr Richard Lee ditangkap, Kamis (12/8/2021) malam.
Dr Richard Lee ditangkap terkait dugaan akses ilegal dan percobaan menghilangkan barang bukti.
Namun kekinian Richard Lee dipulangkan karena bersikap kooperatif dengan penyidik.
"Tidak dilakukan penahanan dan wajib lapor karena yang bersangkutan kooperatif selama pemeriksaan," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus di Jakarta.
Richard Lee ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Rabu (11/8/2021) atas dugaan akses ilegal dan penghilangan barang bukti pada akun Instagram yang disita oleh penyidik sebagai barang bukti.
Selanjutnya pada jumpa pers yang diselenggarakan Kamis siang di Mapolda Metro Jaya, Yusri mengatakan Richard Lee sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah dilakukan penahanan oleh pihak kepolisian.
"Sekarang RL sudah kita tetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan di Krimsus Polda Metro Jaya," kata Yusri.
Pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 30 junto Pasal 46 UU ITE, ayat 1 ayat 2 dan ayat 3 di UU 30 tersebut dan di KUHP di Pasal 221 dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
Kuasa hukum Richard Lee, Razman Nasution, mengatakan Richard Lee dipulangkan karena kooperatif dengan penyidik Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Mengapa Dokter Richard Lee Semalam Dipulangkan Polisi?
"Klien saya kooperatif. Dijemput dia kooperatif. Saya tanya, tadi dia dilayani dengan baik, makan dengan baik, tidur juga dengan baik. Klien saya juga ketika dimintai keterangan diminta oleh penyidik semuanya juga kooperatif. Dasar ini maka tidak ditahan," ujar Razman di Polda Metro Jaya.
Razman juga mengatakan bahwa Richard tidak dikenakan wajib lapor dan menyebut tidak ada kejahatan berbahaya yang dilakukan kliennya.
"Tidak. Karena beliau tidak melakukan kejahatan yang luar biasa tidak ada yang berbahaya," tambahnya.
Terkait penangkapan terhadap Richard Lee, Razman mengatakan kliennya belum berencana untuk mengajukan pra peradilan dalam kasus ini.
"Apakah kami akan pra peradilan? Saya katakan saya belum terpikir untuk itu," kata dia. [Antara]
Berita Terkait
-
Dituding Bela Inara Rusli, Ini Tanggapan dr. Richard Soal Komentar Julid Netizen!
-
Vicky Prasetyo Ikut Komentari Kelakuan Insanul Fahmi: Cowok Kalau Nakal Jangan Cengeng!
-
5 Fakta Panas Video CCTV Inara Rusli dan Insanul Fahmi yang Bikin Publik Heboh
-
Isu Selingkuh dengan Inara Rusli hingga Dilaporkan Istri, Insanul Fahmi Buka Suara
-
Dituduh Pakai Gelang Couple dan Umrah Bareng Inara Rusli, Insanul Fahmi: Demi Allah..
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- 9 Mobil Bekas dengan Rem Paling Pakem untuk Keamanan Pengguna Harian
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
Pilihan
-
Kehabisan Gas dan Bahan Baku, Dapur MBG Aceh Bertahan dengan Menu Lokal
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
Terkini
-
RUPSLB BRI 2025 Perkuat Tata Kelola dan Fondasi Pertumbuhan
-
BRI Tebar Dividen Interim 2025 untuk Saham, Kinerja UMKM Jadi Penopang
-
Ini Tanda Galon Air Minum yang Harus Ditolak Sekarang Juga
-
BRI Tegaskan Komitmen Sosial Lewat Bantuan Bencana Sumatra, Salurkan Donasi Dukung Mobilitas
-
BRI Pastikan Ketersediaan Kas dan Digital Banking Saat Nataru, Dukung Liburan Nasabah Makin Nyaman