Dalam aturan tersebut tercantum pula daftar sejumlah tempat yang wajib sertifikat vaksin covid-19.
Adapun isi dalam aturan tersebut:
Setiap orang yang melakukan aktivitas pada tiap-tiap sektor/tempat harus sudah divaksinasi Covid-19 (minimal vaksinasi dosis pertama) kecuali bagi warga yang masih dalam masa tenggang 3 bulan pasca terkonfirmasi Covid-19 dengan bukti hasil laboratorium."
Dalam aturan ini juga dicantumkan pengecualian bagi kelompok warga yang memang tidak memungkinkan vaksinasi, seperti karena alasan medis (harus menyertakan surat keterangan dokter) dan anak-anak usia kurang dari 12 tahun. Serta bagi yang baru sembuh dari Covid-19 dalam tiga bulan terakhir dengan surat hasil tes Covid-19.
Daftar Tempat Wajib Sertifikat Vaksin Covid-19 di Jakarta:
- Supermarket
- Pasar swalayan
- Pasar tradisional
- Toko kelontong
- Apotek
- Toko obat
- Pedagang kaki lima (PKL)
- Agen voucher
- Salon/pangkas rambut
- Laundry
- Bengkel kecil
- Asongan
- Cuci kendaraan
- Warung makan
- Warteg
- Lapak jajanan
- Restoran
- Kafe
- Restoran dalam gedung atau mal hanya menerima layanan delivery/take away
- Mal/pusat perbelanjaan
Tetap diizinkan buka dengan syarat pengunjung dan pegawai wajib telah divaksinasi. Pegawai toko dengan layanan penjualan online dan pegawai sektor esensial seperti supermarket dan restoran
- Rumah dan kegiatan peribadatan
- Petugas dan jemaah yang mendatangi tempat peribadatan diharuskan sudah vaksin. Kegiatan peribadatan masih dilarang untuk sementara.
- Fasilitas layanan kesehatan
- Tempat konstruksi untuk infrastruktur publik
Moda transportasi
- Setiap ada aturan tentunya ada sanksi untuk pelanggaran yang terjadi. Begitu juga untuk kalian yang tidak taat saat mengunjungi sepuluh tempat di atas. Apa sanksi bagi pengunjung yang melanggar aturan di tempat yang wajib sertifikat vaksin covid-19?
- Berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Not 3 Tahun 2021, sanksi bagi pelanggar yang dikenakan mulai dari teguran tertulis, penghentian sementara kegiatan, denda administratif, pembekuan sementara izin hingga pencabutan izin usaha.
- Sehingga bagi seluruh pengelola tempat-tempat di atas wajib bertanggungjawab dan memastikan seluruh pengunjung telah divaksinasi. Jika tidak diterapkan, maka bersiap untuk dikenakan sanksi bagi pengelola dan tempat usaha yang melanggar.
(Yulia Kartika Dewi)
Baca Juga: Perpanjang PPKM Level 4 Hingga 16 Agustus 2021, Ini Perbedaan Aturan yang Diberlakukan
Berita Terkait
-
Dibungkam Vietnam 0-3, Peluang Indonesia ke Semifinal AFF 2026 Kian Berat
-
Susuri Rute Eksotis Sanur, Ribuan Pelari dari 13 Negara Bersaing di CK Run 2026
-
Penyebab Belum Diketahui, Begini Kronologi Kebakaran KM Mutiara Sentosa II
-
8 Weton Tibo Gedhong yang Diramal Punya Bakat Kaya dari Lahir, Anda Salah Satunya?
-
Kemarau Kepung Bekasi, 2.592 Hektare Sawah Dilanda Kekeringan
Terpopuler
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Calon Kades Petahana Kabupaten Bekasi Diminta Cuti
-
Termasuk Kajari Kota Bekasi, Ini Daftar 90 Kajari Kena Mutasi Kejagung
-
BRI Percepat Transformasi BRIvolution Reignite, Perkuat Kontribusi bagi Ekonomi Nasional
-
Rayakan HUT ke-70, Yuk Seru-seruan di Danamon Festival!
-
Pemerintah Apresiasi Kinerja BRI sebagai Motor Utama Penyaluran KUR Perumahan Program 3 Juta Rumah