SuaraBekaci.id - Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4 Kota Bekasi.
Perpanjangan PPKM Level 4 Kota Bekasi berlaku sejak, Selasa (3/8/2021) hingga 9 Agustus 2021 mendatang.
Perpanjangan PPKM Level 4 Kota Bekasi berdasarkan Surat Edaran Ketua Komite Kebijakan Penanganan COVID-19 dan Transformasi Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi.
Surat Edaran perpanjangan PPKM Level 4 Kota Bekasi dikeluarkan pada tanggal 03 Agustus 2021 dengan nomor 443.1/1051/SET.COVID-19.
Baca Juga: Kasus NIK Warga Bekasi Dipakai WNA untuk Vaksinasi Sedang Ditelusuri Kominfo
Berikut beberapa aturan terkait PPKM Level 4 Kota Bekasi usai diputuskan diperpanjang hingga 9 Agustus mendatang:
- Pelaksanaan KBM di Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan) diberlakukan secara daring/online;
- Pelaksanaan kegiatan pada Sektor Non-Esensial memberlakukan 100% WFH untuk para pekerjanya, untuk Sektor Esensial (pelayanan publik, keuangan, pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan, dan industri orientasi ekspor) memberlakukan 25% sampai dengan 50% WFH, dan untuk Sektor Kritikal (kesehatan, keamanan, penanganan bencana, logistik, transportasi, distribusi, makanan dan minuman, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, objek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar) memberlakukan 100% WFO;
- Pasar tradisional yang menjual kebutuhan sehari-hari jam operasionalnya dibatasi mulai dari pukul 06.00 s.d 20.00 dan khusus kegiatan pasar rakyat seperti toko pakaian, toko sepatu, toko emas, dll dibatasi hanya sampai dengan pukul 15.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50%;
- Supermarket, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasionalnya sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50%;
- Apotek/Toko Obat dapat buka selama 24 Jam;
- Agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan diizinkan buka sampai dengan pukul 20.00 WIB;
- Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan/warteg/pkl/ lapak jajanan) diizinkan buka sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan maksimal pengunjung untuk makan di tempat sebanyak 3 orang dan waktu makan dibatasi maksimal 20 menit;
- Restoran, rumah makan, cafe dengan lokasi yang berada di dalam gedung/toko tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada puast perbelanjaan hanya menerima delivery dan take away tidak makan di tempat;
- Tempat hiburan malam, panti pijat, karaoke, spa, bioskop, arena bermain anak, salon, dan refleksi keluarga sementara tidak diperbolehkan beroperasi;
- Pelaksanaan kegiatan rapat, seminar, pertemuan, diklat/pelatihan/kegiatan yang dapat menimbulkan keramaian ditutup sementara;
- Tempat ibadah dan tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah tidak mengadakan kegiatan peribadatan/ keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah;
- Tempat umum (area publik, taman, tempat wisata, dan area publik lainnya) ditutup sementara;
- Kegiatan sosial budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, gelanggang olahraga/pusat kebugaran dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan kerumunan) ditutup sementara;
- Transportasi umum diberlakukan dengan pengaturan kapasitas pengguna sebanyak 50% dengan protokol kesehatan yang ketat;
- Pelaksanaan resepsi pernikahan selama masa PPKM ditiadakan.
Terkait perpanjangan PPKM Level 4 ini, Rahmat mengatakan pihaknya akan melaksanakan keputusan itu.
"Tentunya sudah menjadi kebijakan ketua PPKM Jawa dan Bali ya kita ikuti saja. Yang terpenting kita berusaha, mau level 4 mau level 3 angka kematian kita betul-betul sudah turun, positivity rate kita juga tracking-nya bagus, kasus aktifnya berkurang, kesembuhannya tinggi, RT kita yang hijau semakin banyak, untuk menjaga itu butuh extra sekarang ini," ujar Wali Kota Bekasi.
Berita Terkait
-
Ada Truk Nyangkut di Perlintasan Rel, Perjalanan KRL Relasi Bekasi Alami Keterlambatan
-
Pagar Laut Disebut Dibangun Sejak Rezim Sebelum Prabowo, Pemerintah Didesak Fokus Pembangunan Berbasis Lingkungan
-
DPR Bakal Ungkap Dalang di Balik Pagar Laut: Jangan Bilang Ruang Laut Ini Milik Tuhan
-
Ini Dia Penampakan Pagar Laut di Bekasi yang Menuai Polemik
-
Selidiki Pihak yang Tanggungjawab Atas Pemagaran Laut, DPR: Kita Takut Salah Panggil
Tag
Terpopuler
- Lex Wu Tanggapi Pembelaan Deddy Corbuzier Soal MBG: Dulu Loe Bukan...
- Ditegur Warga LA Tak Punya Empati Ngonten di Lokasi Kebakaran, Uya Kuya: Kami Diizinkan FBI
- Pemain Keturunan Pamit dari Timnas Indonesia U-20: Karena Konflik Kepentingan, Saya Tidak Melanjutkan
- Coach Justin Nasihati Nova Arianto seusai Timnya Dibantai 0-13 oleh Timnas Indonesia U-17
- Thom Haye Bakal Dilatih Patrick Kluivert: Sangat Gila Saya Mikir...
Pilihan
-
Belly Djaliel, Bos Intan Agung Makmur Perusahaan Milik Aguan yang Kuasai 234 HGB Pagar Laut Tangerang
-
Persija Cetak Rekor di BRI Liga 1, Carlos Pena: Jakmania Luar Biasa!
-
Bocoran Jersey Anyar Timnas Indonesia: Ada Motif Batik, Kapan Rilisnya?
-
"Ayamnya Enak, Sayurnya Tidak": Kritik Jujur Siswa SD Samarinda soal Program MBG
-
Pendidikan di Kaltim Menyongsong IKN, Pengamat: Infrastruktur Saja Tak Cukup
Terkini
-
KKP Segel Pagar Laut Milik PT TRPN di Bekasi, Kuasa Hukum: Bukan Salah Kami!
-
Viral Pagar Laut Misterius di Bekasi, KKP Ambil Langkah Penyegelan
-
Pagar Laut Misterius di Bekasi Ganggu Rezeki Nelayan, Pemprov Jabar Klaim Begini
-
Tuntut Pembunuh Suaminya Dihukum Berat, Istri Sandy Permana: Nyawa Dibayar Nyawa
-
Pelajar SMP di Bekasi Jadi Korban Penipuan Uang Palsu Lewat Facebook, Dapat Upah Rp50 Ribu