SuaraBekaci.id - Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4 Kota Bekasi.
Perpanjangan PPKM Level 4 Kota Bekasi berlaku sejak, Selasa (3/8/2021) hingga 9 Agustus 2021 mendatang.
Perpanjangan PPKM Level 4 Kota Bekasi berdasarkan Surat Edaran Ketua Komite Kebijakan Penanganan COVID-19 dan Transformasi Pemulihan Ekonomi Kota Bekasi.
Surat Edaran perpanjangan PPKM Level 4 Kota Bekasi dikeluarkan pada tanggal 03 Agustus 2021 dengan nomor 443.1/1051/SET.COVID-19.
Berikut beberapa aturan terkait PPKM Level 4 Kota Bekasi usai diputuskan diperpanjang hingga 9 Agustus mendatang:
- Pelaksanaan KBM di Sekolah, Perguruan Tinggi, Akademi, Tempat Pendidikan/Pelatihan) diberlakukan secara daring/online;
- Pelaksanaan kegiatan pada Sektor Non-Esensial memberlakukan 100% WFH untuk para pekerjanya, untuk Sektor Esensial (pelayanan publik, keuangan, pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan, dan industri orientasi ekspor) memberlakukan 25% sampai dengan 50% WFH, dan untuk Sektor Kritikal (kesehatan, keamanan, penanganan bencana, logistik, transportasi, distribusi, makanan dan minuman, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, objek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar) memberlakukan 100% WFO;
- Pasar tradisional yang menjual kebutuhan sehari-hari jam operasionalnya dibatasi mulai dari pukul 06.00 s.d 20.00 dan khusus kegiatan pasar rakyat seperti toko pakaian, toko sepatu, toko emas, dll dibatasi hanya sampai dengan pukul 15.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50%;
- Supermarket, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasionalnya sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50%;
- Apotek/Toko Obat dapat buka selama 24 Jam;
- Agen/outlet voucher, barbershop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan diizinkan buka sampai dengan pukul 20.00 WIB;
- Pelaksanaan kegiatan makan/minum di tempat umum (warung makan/warteg/pkl/ lapak jajanan) diizinkan buka sampai dengan pukul 20.00 WIB dengan maksimal pengunjung untuk makan di tempat sebanyak 3 orang dan waktu makan dibatasi maksimal 20 menit;
- Restoran, rumah makan, cafe dengan lokasi yang berada di dalam gedung/toko tertutup baik yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada puast perbelanjaan hanya menerima delivery dan take away tidak makan di tempat;
- Tempat hiburan malam, panti pijat, karaoke, spa, bioskop, arena bermain anak, salon, dan refleksi keluarga sementara tidak diperbolehkan beroperasi;
- Pelaksanaan kegiatan rapat, seminar, pertemuan, diklat/pelatihan/kegiatan yang dapat menimbulkan keramaian ditutup sementara;
- Tempat ibadah dan tempat yang difungsikan sebagai tempat ibadah tidak mengadakan kegiatan peribadatan/ keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah;
- Tempat umum (area publik, taman, tempat wisata, dan area publik lainnya) ditutup sementara;
- Kegiatan sosial budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, sarana olahraga, gelanggang olahraga/pusat kebugaran dan kegiatan sosial yang dapat menimbulkan kerumunan) ditutup sementara;
- Transportasi umum diberlakukan dengan pengaturan kapasitas pengguna sebanyak 50% dengan protokol kesehatan yang ketat;
- Pelaksanaan resepsi pernikahan selama masa PPKM ditiadakan.
Terkait perpanjangan PPKM Level 4 ini, Rahmat mengatakan pihaknya akan melaksanakan keputusan itu.
"Tentunya sudah menjadi kebijakan ketua PPKM Jawa dan Bali ya kita ikuti saja. Yang terpenting kita berusaha, mau level 4 mau level 3 angka kematian kita betul-betul sudah turun, positivity rate kita juga tracking-nya bagus, kasus aktifnya berkurang, kesembuhannya tinggi, RT kita yang hijau semakin banyak, untuk menjaga itu butuh extra sekarang ini," ujar Wali Kota Bekasi.
Berita Terkait
-
Bekasi Timur Geger, Pria 61 Tahun di Bekasi Diciduk Usai Samarkan 14,6 Kg Ganja dalam Dua Kardus!
-
Kronologi Brutal Legislator DPRD Bekasi Diduga Keroyok Warga di Kafe hingga Retina Korban Rusak
-
Anggota DPRD Bekasi Diduga Keroyok Warga di Restoran, Korban Dipukul Botol hingga Dihajar Kursi!
-
Minta Pramono Naikkan Upah Jadi Rp6 Juta, Buruh Sesalkan UMP DKI Kalah dari Bekasi-Karawang
-
Ikut Duduk di Sekolah, Prabowo Minta Papan Interaktif yang Bikin Siswa Semangat Belajar Jangan Rusak
Terpopuler
- 4 Daftar Mobil Bekas Pertama yang Aman dan Mudah Dikendalikan Pemula
- 6 Rekomendasi Mobil Bekas Kabin Luas di Bawah 90 Juta, Nyaman dan Bertenaga
- Dua Rekrutan Anyar Chelsea Muak dengan Enzo Maresca, Stamford Bridge Memanas
- Calon Pelatih Indonesia John Herdman Ngaku Dapat Tawaran Timnas tapi Harus Izin Istri
- Harga Mepet Agya, Intip Mobil Bekas Ignis Matic: City Car Irit dan Stylish untuk Penggunaan Harian
Pilihan
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
-
Agensi Benarkan Hubungan Tiffany Young dan Byun Yo Han, Pernikahan di Depan Mata?
-
6 Smartwatch Layar AMOLED Murah untuk Mahasiswa dan Pekerja, Harga di Bawah Rp 1 Juta
-
4 Tablet RAM 8 GB dengan Slot SIM Card Termurah untuk Penunjang Produktivitas Pekerja Mobile
-
3 Fakta Perih Usai Timnas Indonesia U-22 Gagal Total di SEA Games 2025
Terkini
-
Terbongkar! Aksi Pencurian Mobil di Kawasan Industri Cikarang Libatkan Karyawan
-
4 Orang Tewas Misterius Dalam Mobil Toyota, Identitas Korban Terungkap!
-
AgenBRILink Tingkatkan Inklusi Keuangan di Wilayah 3T, Contohnya Muhammad Yusuf di Sebatik
-
BRI Perluas Jangkauan Perbankan dengan Konektivitas Satelit
-
BRI Berkiprah 130 Tahun, Hadirkan 7.405 Kantor dan AgenBRILink Perkuat Akses Keuangan Nasional