SuaraBekaci.id - Syarat penerima BLT subsidi gaji 2021 khusus karyawan korban COVID-19. Subsidi gaji ini diperuntukan sebagai dana tambahan untuk menghadapi pandemi COVID-19 yang tidak jelas kapan berakhir.
Subsidi Gaji 2021 diberikan Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemnaker.
Aturan mengenai BSU atau BLT gaji ini tertuang di dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji/Upah Bagi Pekerja/Buruh dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Aturan dalam Permenaker tersebut di antaranya adalah soal besaran bantuan, syarat, dan wilayah. Untuk lebih jelasnya, berikut ini 4 hal yang perlu diketahui tentang BSU atau BLT subsidi gaji 2021:
1. Besaran BLT Subsidi Gaji 2021
Berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2020, bantuan yang diberikan adalah dalam bentuk uang sebesar Rp 500 ribu per bulan.
Bantuan tersebut akan diberikan selama 2 bulan yang dibayarkan sekaligus, sehingga total bantuannya adalah sebesar Rp 1 juta.
2. Syarat Penerima BLT Subsidi Gaji 2021
Berikut ini syarat yang harus dipenuhi untuk penerima BLT subsidi gaji:
Baca Juga: BSU Tahun Ini Beda Skema dengan Tahun Lalu, Begini Penjelasannya
Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan (NIK).
Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan Juni 2021.
Mempunyai gaji/upah maksimal Rp 3,5 juta per bulan.
Bekerja di wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat level 3 dan level 4 yang ditetapkan oleh pemerintah.
Diutamakan bagi mereka yang bekerja pada sektor usaha industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali jasa pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan klasifikasi data sektoral di BPJS Ketenagakerjaan.
Perlu dicatat, bahwa buruh atau pekerja penerima bantuan diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima program kartu prakerja, program keluarga harapan, atau program bantuan produktif usaha mikro.
Berita Terkait
-
Dilema Pekerja Hari Ini: Pilih Menganggur atau Tahan Overwork dengan Gaji Kecil?
-
Riset Greenpeace Indonesia: Krisis Iklim Hancurkan Daya Beli Pekerja
-
BSU 2026 Kapan Cair? Ini Update Resmi Kemnaker, Segera Cek Status Penerima
-
Kemenperin Siapkan 11 Ribu Kapasitas Pelatihan Vokasi untuk Pekerja Migran
-
Perkuat Vokasi Global, KP2MI dan Kemenperin Perluas Kerja Sama Lewat SMK Go Global
Terpopuler
- Korupsi Rp18,7 Miliar, Wakil Bupati Indramayu Resmi Ditahan, Lucky Hakim Masih Bungkam
- 5 Rekomendasi Sepatu untuk Jalan Kaki 20 Ribu Langkah, Empuk dan Tidak Cepat Pegal
- Cetak 6 Gol dalam 6 Laga Bersama Persija, Shin Tae-yong Angkat Topi untuk Alexander Jeremejeff
- Cara Menggunakan Minyak Zaitun Mustika Ratu untuk Wajah dan Rambut
- Bisakah Bedak Marcks dan Air Mawar Viva untuk Mengunci Makeup? Begini Caranya
Pilihan
-
Prabowo Tak Takut Ancaman MSCI, OJK: Kita Tetap Usaha Jadi Emerging Market
-
Pasar Bergejolak, Kapan Waktunya Beli, Tahan, atau Jual Saham?
-
Aktivis Greenpeace: Kalau Rakyat Menanggung Semua Krisis Sendiri, Apa Kerja Pemerintah?
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
Terkini
-
BRI Siapkan Buyback Saham Tahap II Rp1 Triliun, Tegaskan Optimisme Pertumbuhan
-
Asep Surya Atmaja Pimpin Kabupaten Bekasi hingga 2030
-
BRI Perluas Kemitraan Internasional, Buka Akses Pasar Global bagi Korporasi dan UMKM Indonesia
-
Polisi Tembak Polisi: Bharada Andika Resmi Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
-
Misteri Aliran Dana Rp250 Juta ke PCNU, Begini Penjelasan KPK