SuaraBekaci.id - Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Provinsi Kepulauan Riau mengeluarkan penyataan baru terkait protokol kesehatan pemakaman pasien COVID-19. Kini pengurus pemakaman pasien COVID-19 tak perlu pakai APD atau baju hazmat.
Mereka cukup mengenakan masker ganda atau dua lapis dan sarung tangan. Hal itu dikatakan Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Kepri Tjetjep Yudiana.
Dia menjelaskan pakaian biasa yang dikenakan petugas pengubur jasad pasien COVID-19 yang berada di dalam peti juga harus tebal.
"Pakaian yang digunakan tidak perlu dimusnahkan, namun harus direndam dengan air bersabun sebelum masuk ke rumah," katanya, yang juga mantan Kadis Kesehatan Kepri.
Tjetjep menjelaskan penggunaan alat pelindung diri yang berstandar untuk mencegah petugas agar tidak tertular COVID-19 karena SARS-Cov-2 masih bisa hidup pada benda mati, namun tidak bertahan lama.
Penggunaan masker ganda dan sarung tangan untuk mencegah COVID-19 yang mungkin menempel di peti mati agar tidak masuk ke dalam tubuh petugas melalui mata, mulut dan saluran pernapasan.
"Ada (COVID-19) yang hanya bertahan 1 jam, 2 jam hingga berjam-jam. Ada juga yang mati ketika kena panas," ujarnya.
Jasad pasien COVID-19 wajib dikebumikan segera.
Jasad tersebut tidak disarankan dibawa ke rumah maupun di tempat lainnya yang berpotensi menimbulkan kerumunan orang.
Baca Juga: Indonesia Dapat Kiriman Konsentrator Oksigen dari Hong Kong, Diterima Erick Thohir
"Jenazah yang disemayamkan di rumah duka, harus disinfeksi dan dimasukkan kembali ke dalam peti jenazah serta tidak dibuka kembali," tuturnya.
Pemakaman jenazah dapat dilakukan di tempat pemakaman umum, namun melibatkan pihak rumah sakit dan dinas pertamanan.
Pelayat yang menghadiri pemakaman tetap menjaga jarak dengan jarak aman minimal 2 meter.
"Jangan sampai menimbulkan kluster baru dalam prosesi pemakaman tersebut," ucapnya. (Antara)
Berita Terkait
-
Waspada Gejala Superflu di Indonesia, Benarkah Lebih Berbahaya dari COVID-19?
-
Ariana Grande Idap Salah Satu Virus Mematikan, Mendadak Batal Hadiri Acara
-
Kasus TBC di Jakarta Capai 49 Ribu, Wamenkes: Kematian Akibat TBC Lebih Tinggi dari Covid-19
-
Anggaran Daerah Dipotong, Menteri Tito Minta Pemda Tiru Jurus Sukses Sultan HB X di Era Covid
-
Korupsi Wastafel, Anggota DPRK Aceh Besar jadi Tersangka usai Polisi Dapat 'Restu' Muzakir Manaf
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 4 Mobil Keluarga Bekas 50 Jutaan: Mesin Awet, Cocok Pemakaian Jangka Panjang
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
Pilihan
-
Tim SAR Temukan Serpihan Pesawat ATR42-500 Berukuran Besar
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
Terkini
-
7 Fakta Viral Keluarga Miskin Pinjam Beras dan Garam untuk Makan
-
Polisi Bongkar Alasan Pelaku Bunuh Teman Sendiri di Pemakaman Bekasi
-
Momen Gibran Main Sepak Bola di Wamena Papua, Cetak Tiga Gol
-
Era Gratis Biskita Trans Wibawa Mukti Bekasi Berakhir, Berapa Biayanya?
-
8 Pedagang Kalibata Gulung Tikar, Total Kerugian Rp1,2 Miliar