Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Jum'at, 30 Juli 2021 | 13:27 WIB
ILUSTRASI begal. [Instagram @infokejadiansemarang]

SuaraBekaci.id - Darusman Ferdiansyah dibacok begal di kawasan Tambelang Bekasi. Pelakunya 6 orang.

Kini Unit Reserse Kriminal Polsek Tambelang meringkus empat dari enam komplotan begal bersenjata tajam. Mereka dibekuk ditempat persembunyiannya di Jalan Raya Kali CBL, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, Rabu (28/7/2021) lalu.

Kapolsek Tambelang AKP Miken Fendriyati menyebut terdapat empat orang komplotan begal diantaranya yakni berinisial AR, RP, MF dan MR.

Dalam aksinya, mereka melakukan tindak kejahatan jalanan bersama dua orang pelaku lainnya, yakni G dan A yang masih dalam pengejaran polisi.

Baca Juga: Meresahkan Warga, Polisi Tangkap Komplotan Begal Bersenjata Tajam di Bekasi

“Pelaku empat orang, yakni AR, RP, MF dan MR, dan dua orang lagi masih DPO,” kata Miken kepada wartawan, Jumat (30/7/2021).

Kapolsek Tambelang AKP Miken Fendriyati (tengah) saat ungkap kasus penangkapan komplotan begal sadis di Mapolsek Tambelang Bekasi, Jumat (30/7/2021). [Antara/Pradita Kurniawan Syah]

Miken mengatakan, komplotan ini ditangkap setelah polisi mendapatkan laporan dari Darusman Ferdiansyah (26) warga Desa Sukabakti yang menjadi korban pembegalan yang menerima luka bacok celurit pada Sabtu (24/7/2021) dini hari.

Kemudian, korban dibacok dengan sebilah celurit saat mengendarai satu unit sepeda motor di Jalan Raya Sukaraja, Kecamatan Tambelang sekira pukul 02.00 WIB.

Setelah melukai korbannya, pelaku yang berjumlah enam orang membawa kabur motor milik korban.

“Jadi modusnya pelaku memepet korban, melukai dan mengambil sepeda motor korban,” jelasnya.

Baca Juga: Jual Obat di Atas HET, 4 Pegawai Apotek di Bekasi Terancam 5 Tahun Bui

Kepada polisi, kawanan ini mengaku melakukan aksi begal bukan kali pertama. Hingga kini polisi masih melakukan pengembangan terkait kasus tersebut.

“Kasusnya masih kita kembangkan,” katanya.

ILUSTRASI begal. [Digtara.com]

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua sepeda motor yang digunakan untuk melancarkan aksinya, satu bilah celurit, dua jaket hitam dan tiga buah telepon genggam.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dan terancam kurungan sembilan tahun penjara.

Kontributor : Imam Faisal

Load More