Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Jum'at, 30 Juli 2021 | 09:31 WIB
Penampakan petugas penggali kubur jenazah Covid-19 di TPU Tegal Alur, Jakarta Barat. (Suara.com/Arga)

SuaraBekaci.id - Kejadian keluarga tolak makamkan pasien COVID-19 dengan standar protokol kesehatan terjadi lagi. Kali ini terjadi di Rumah Sakit Raha.

Pasien berinisial H (46), warga Desa Labaha, Kecamatan Watoputeh meninggal, Kamis (29/7/2021) kemarin.

Pihak keluarga menolak saat jenazah pasien dimakamkan sesuai protokol COVID-19 oleh tim Satgas.

Mereka memutuskan akan mengambil paksa jenazah dan memakamkan sendiri. Namun, tindakan mereka dihalangi oleh tim Satgas COVID-19.

Baca Juga: Update 30 Juli: Pasien Covid RSD Wisma Atlet Terus Berkurang, Kini Tersisa 2.925 Orang

Ketegangan pun terjadi. Untuk menghindari keributan, sekitar pukul 21.00 Wita, terjadi kesepakatan antara Satgas dan Direktur RS, dr Muhamad Marlin membolehkan pihak keluarga melakukan pemakaman dengan menggunakan alat pelindung diri (APD).

"Kita buatkan pernyataan dan menyiapkan mereka APD," kata Marlin, Jumat (30/7/2021).

Marlin menerangkan, pasien telah menjalani perawatan selama lima hari.

Pasien masuk pada tanggal 24 Juli dengan kondisi penurunan kesadaran dan mengalami sesak nafas.

Hasil rapid test antigen, pasien terkonfirmasi positif COVID-19.

Baca Juga: Pegawai Apotek Cikarang Jadi Tersangka Penjualan Obat untuk COVID-19 di atas Harga Eceran

Saat ini, jumlah pasien COVID-19 yang menjalani isolasi di RS sebanyak 44 orang. Sedangkan pasien yang meninggal dunia sudah 18 orang.

"Jumlah pasien COVID-19 sejak awal Juli sebanyak 111 orang. 67 orang telah dinyatakan sembuh," sebutnya.

Pemulasaran dan pemakaman pasien yang meninggal itu mendapat pengawalan dari tim Satgas.

Kasat Pol PP, Bahtiar Baratu mengatakan, mulai dari RS ke rumah duka dan proses pemakaman dikawal ketat tim Satgas yang terdiri dari TNI/Polri dan Sat Pol PP.

"Pemakaman sesuai protokol COVID-19. Ada peti jenazah disiapkan," tutupnya.

Load More