SuaraBekaci.id - Pegawai apotek Cikarang jadi tersangka penjualan obat untuk pasien COVID-19. Jumlahnya ada 4 orang.
Empat orang pegawai apotek yang bekerja di wilayah hukum Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, terancam hukuman lima tahun penjara usai ditetapkan sebagai tersangka kasus penjualan obat di atas Harga Eceran Tertinggi (HET).
"Empat tersangka masing-masing RH, RM, IDS, dan RW kami tetapkan tersangka kasus penjualan obat tidak sesuai dengan harga eceran tertinggi," kata Kasatreskrim Polres Metro Bekasi AKBP Andi Oddang saat ungkap kasus di Mapolres Metro Bekasi, Kamis sore.
Dia mengatakan tersangka RH merupakan pegawai apotek BL di kawasan Jalan Industri Kecamatan Cikarang Utara sedangkan tersangka RM, IDS, dan RW merupakan pegawai apotek MF di Jalan Raya Imam Bonjol, Kecamatan Cikarang Barat.
Baca Juga: Kisah Indra Rudiansyah, Anak Bangsa yang Ikut Mengembangkan Vaksin Covid-19 AstraZeneca
"Keempat tersangka itu bekerja sebagai karyawan hingga asisten apoteker. Tidak menutup kemungkinan pemilik apotek juga kami tetapkan tersangka, tergantung perkembangan penyelidikan nanti," katanya.
Polisi menjerat keempat tersangka dengan Pasal 62 Junto 10 huruf (a) Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman pidana paling lama lima tahun atau pidana denda maksimal Rp2 miliar.
Andi mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat. Petugas kemudian menindaklanjuti laporan itu dengan melakukan penyelidikan ke lokasi kejadian.
"Ternyata benar, mereka menjual obat, khususnya obat anti virus di atas harga eceran tertinggi yang telah ditetapkan Kementerian Kesehatan," katanya.
Tersangka terbukti menjual obat jenis Fluvir 75 miligram seharga Rp27.500 sedangkan HET obat tersebut Rp26.000 dan menjualnya secara eceran seharga Rp5.000 per tablet dari HET Rp1.700.
Baca Juga: DPR Desak Pemerintah Percepat Vaksin Covid-19 hingga ke Kampung dan Pedalaman
Mereka juga menjual obat Azithromycin 500 miligram kepada masyarakat seharga Rp13.333 per tablet dari HET Rp1.700 per tablet.
Saat diminta keterangan penyidik, tersangka mengaku menjual harga tinggi demi mendapatkan keuntungan lebih besar padahal harga tertinggi obat-obatan tersebut sudah ditetapkan pemerintah untuk penanganan COVID-19.
"Instruksi Kapolri juga sangat jelas agar dilakukan penindakan jika ada apotek yang menjual obat diatas harga eceran tertinggi. Tersangka tidak dilakukan penahanan, apotek juga tidak disegel karena sesuai Surat Edaran Kapolri terkait masalah ini agar peredaran obatan-obatan COVID-19 ini tidak terganggu," katanya.
Dari tempat kejadian perkara petugas mengamankan barang bukti berupa delapan strip atau 48 tablet obat Azithromycin 500 gram dan satu lembar nota pembelian atas tiga strip Azithromycin 500 gram dari apotek MF.
Sementara dari apotek BL barang buktinya 10 tablet obat Fluvir 75 miligram, lima tablet Azithromycin 500 miligram, faktur pembelian beserta invoice, dan kuitansi penjualan satu boks obat Fluvir 75 miligram, dan lima tablet Azithromycin 500 miligram. (Antara)
Berita Terkait
-
Trump Tarik AS dari WHO! Salahkan Penanganan COVID-19
-
Kronologi Dewi Soekarno Didenda Pengadilan Jepang Rp3 Miliar Gegara Pecat Karyawan
-
Gara-Gara Kabar Perceraian Sherina Munaf dan Baskara Mehendra, Istilah Lavender Marriage Trending
-
Skandal Raffi Ahmad Sang Utusan Khusus Presiden: Digugat ke Pengadilan saat Pandemi Covid-19
-
Saat Shin Tae-yong Bertaruh Nyawa: Penyakit Kronis Saya Memburuk
Terpopuler
- Dihina 'Jual Diri', Fitri Salhuteru Bongkar Aib Nikita Mirzani: Pernah Ditangkap di Hotel dengan Barang Bukti Kondom
- Pagar Laut Tangerang Diduga Dikuasai Aguan, Sindiran Pedas Rocky Gerung: Kalau Mau HGB, Izinnya ke Ikan
- Media Belanda: Patrick Kluivert Orang Belanda Terburuk Keempat Sepanjang Masa
- Mengintip 3 Koleksi Mobil Mayor Teddy Versi LHKPN, Kekayaannya Tembus Rp15 Miliar
- Ciut Lawan Denny Sumargo? Farhat Abbas Minta Maaf usai Kubu Agus Salim Ancam Penjarakan 10 Ribu Warga NTT
Pilihan
-
Gol Dramatis Jelang Bubaran, Borneo FC Kalahkan Kaya FC-Iloilo
-
Gabung Grup 'Neraka' di Piala Asia U-17 2025, Nova Arianto: Mereka Tim-tim Juara
-
Saham PIK 2 Milik Aguan Terkena 'Abrasi' Pagar Laut, Anjlok Hampir 20 Persen
-
Saham Emiten Milik Aguan PANI Kebakaran Hari Ini, Gegara Pagar Laut Tangerang?
-
Resmi! Penampakan Jersey Baru Timnas Indonesia, Usung Nuansa Klasik dan Budaya Nusantara
Terkini
-
Karawang Berlakukan Aturan Baru, Bus Jemputan Wajib Pakai Plat Lokal untuk Tingkatkan Pendapatan Daerah
-
Geger Tubuh Tak Bernyawa Tersangkut di Pagar Laut Bekasi, Begini Pengakuan Nelayan
-
Begal Sadis yang Bacok Lansia di Bekasi Kini Berakhir Meringis
-
KKP Segel Pagar Laut Milik PT TRPN di Bekasi, Kuasa Hukum: Bukan Salah Kami!
-
Viral Pagar Laut Misterius di Bekasi, KKP Ambil Langkah Penyegelan