Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Rabu, 28 Juli 2021 | 19:03 WIB
Pekerja membersihkan meja makan di Warteg Subsidi Bahari, Pejaten, Jakarta, Kamis (22/7/2021). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

SuaraBekaci.id - Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo protes makan di warteg 20 menit buntut dari aturan PPKM level 4 terbaru yang diresmikan Presiden Jokowi dalam perpanjangan PPKM.

Menurut Ganjar aturan pembatasan waktu makan di tempat atau dine-in maksimal 20 menit di restoran dan warung makan selama penerapan PPKM Level 4 sulit diterapkan.

Dilansir Solopos.com, Ganjar Pranowo pun berharap masing-masing kepala daerah diizinkan mengatur skema aturan makan di tempat sesuai kondisi masyarakat.

Gubernur Jateng Ganjar Pranowo saat rembug desa secara virtual di kantornya, Senin (26/7/2021). [Dok Pemprov Jateng]

Ganjar mengatakan aturan 20 menit makan di warung atau restoran sangat sulit diterapkan.

Baca Juga: Harapan Pemilik Warteg ke Presiden Jokowi: Jangan Bikin Kebijakan yang Ruwet

Menurutnya, akan ada banyak kendala di lapangan terkait kebijakan tersebut.

Salah satunya penafsiran dimulainya durasi makan 20 menit itu yakni dihitung dari kedatangan pengunjung atau saat sajian sudah di meja makan.

Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo saat melihat vaksinasi terhadap anak di GOR Patriot Kodam IV/Diponegoro, Jumat (23/7/2021). [Dok Pemprov Jateng]

“Terus terang saja, aturannya itu sulit untuk diterapkan. Contohnya, ada pelanggan memesan banyak menu dan harus dimasak dadakan dengan waktu yang tidak sebentar. Waktunya 20 menit, masaknya 15 menit dan ketika piring sampai ke meja waktunya sisa 5 menit. Terlalu cepat waktunya,” bebernya kepada wartawan di Karanganyar, Selasa (27/7/2021).

Ganjar mengharapkan kepala daerah diberi kewenangan untuk mengatur pembatasan makan di tempat selama PPKM Level.

Ganjar pun mengaku sudah memiliki skema untuk solusi yang lebih baik dibandingkan aturan makan di tempat hanya 20 menit.

Baca Juga: PPKM Level 4, Pengunjung Pasar Cipete Utara Naik 40 Persen

Seorang pelayan warteg mengemas pesanan pengunjung di Serpong, Tangsel, Selasa (27/7/2021). [SuaraJakarta.id/Wivy Hikmatullah]

Meski demikian, Ganjar mengaku akan tetap menguji coba penerapan aturan makan di tempat maksimal 20 menit di seluruh Jateng.

“Sebenarnya pikiran saya sudah ada skema. Kalau ada warung yang ruangannya tertutup kursinya disisakan sebagian saja. Nanti sistemnya reservasi dan lainnya harus take away. Jadi tidak usah ada durasi,” imbuhnya.

Untuk warung lesehan, Ganjar memiliki gagasan mereka bisa dibentuk di tanah lapang dengan Pemkab/Pemkot mengatur layout penjual dan tempat makan dengan jarak yang sesuai agar tidak berkerumun. Saat pelanggan sudah selesai makan mereka bisa langsung pulang.

“Pikiran saya kalau diizinkan seperti itu nanti metodenya,” ujarnya.

Sejumlah pengunjung saat makan di warteg. (Suara.com/Yaumal Asri)

Salah satu pemilik kedai kopi di Karanganyar, Ryan Wilis, juga mengatakan pembatasan waktu 20 menit untuk makan di tempat sulit diterapkan.

Sebagai pemilik kedai kopi, menurutnya pelayanan kepada pengunjung menjadi salah satu hal yang penting dilakukan.

Tidak memungkinkan untuk mengusir pelanggan dan mengawasi untuk menerapkan aturan tersebut.

“Tidak mungkin kami tega untuk mengusir pelanggan karena waktunya sudah 20 menit. Aturan ini susah diterapkan. Apalagi untuk mengawasi kami juga kesulitan karena tidak memungkinkan memantau setiap pelanggan itu sudah berapa menit di kedai kami,” jelasnya.

Load More