SuaraBekaci.id - Seleb TikTok @JuyyPutrii21 atau yang bernama lengkap Julia Eka Putri Istanti (18) kena sanksi tipiring karena rayakan ulang tahun. Di Hotel yang berada di Kota Bekasi, Rabu (21/7/2021) lalu.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Aloysius Suprijadi mengatakan akan memberikan sanksi tindak pidana ringan (Tipiring) kepada seleb TikTok @JuyyPutrii21.
Polisi memberikan sanksi tipiring karena sudah menerima klarifikasi dari Juyy dan pengacarannya, Selasa (27/7/2021) malam.
"Next sidang tipiring hari Kamis besok tanggal 29 di Kantor Kecamatan Bekasi Utara," katanya, Rabu (28/7/2021).
Dia menghimbau ke masyarakat, agar selalu menerapkan Prokes dan juga mentaati peraturan PPKM Level 4 agar dapat menekan angka penyebaran Covid 19.
"Tahan diri, ini PPKM untuk masyarakat, untuk bisa tetap hidup, tetap sehat, menekan penyebaran. Ke depan jangan lagi Ada hal-hal seperti ini karena ini kontraproduktif," himbaunya.
Sebelumnya, pengacara Juyy, Gusjoy Setiawan mengatakan kedatangannya ke Polres Metro Bekasi Kota untuk memenuhi panggilan pihak kepolisian terkait video viral yang beredar.
"Kalau proses hukum, tadi sudah ada penyidikan, saya tidak bisa berbicara panjang. Yang jelas Kamis nanti sidang kami akan datang," katanya, Selasa (27/7/2021) malam
Sementara itu, seleb TikTok Juy Putri yang memiliki followers lebih dari 14 juta, telah meminta maaf kepada masyarakat dan juga pengikutnya di TikTok.
Baca Juga: Daftar 4 Seleb TikTok Langgar PPKM, Gelar Pesta Tanpa Prokes
"Sebelumya aku minta maaf kepada masyarakat dan semua followers aku atas kejadian yang bikin resah kemarin, aku minta maaf kepada kalian," kata Juy Putri saat ditemui Polres Metro Bekasi Kota, Selasa, (27/7/2021) malam.
Juy Putri mengatakan, acara tersebut berlangsung tangga 21 Juli setelah PPKM Darurat Jawa-Bali diperpanjang.
"Pas mau acara itu kan tanggal 21 (Juli) yah, belum tahu kalau diperpanjang dan persiapannya sudah jauh hari," jelasnya.
Kontributor : Imam Faisal
Berita Terkait
-
Drama 13 Hari Siswi SMK Bekasi Hilang Usai Diusir Ibu, Berhasil Dilacak Lewat Sinyal HP
-
Prabowo Beri Kejutan Ulang Tahun Seskab Teddy di Paris, Netizen: Berasa Drama Kerajaan
-
Dari Paris, Prabowo Kirim Ucapan Ulang Tahun ke Titiek Soeharto
-
Siswi Korban Bully Diminta Uang Damai Rp200 Juta, Orangtua Pelaku Diduga Anggota DPRD Bekasi
-
Rumah Saksi Kasus Ijon Bekasi Dibakar, Eks Penyidik KPK: Teror Serius terhadap Pemberantasan Korupsi
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
Terkini
-
Menjawab Tantangan Urbanisasi: Mengapa Teknologi Kebersihan Kini Jadi Investasi Wajib?
-
Bekasi Lolos Syarat Lelang Proyek PSEL, Sampah Siap Diubah Jadi Listrik pada 2028
-
Siap-Siap Hemat Air! BMKG Prediksi Kemarau Jawa Barat Lebih Kering dan Lama
-
Ironi di Fakultas Hukum UI: Saat Tempat Belajar Keadilan Jadi Sarang Kekerasan Seksual
-
Pertina NTT Gugat Menpora: Legalitas Perbati Tak Terbukti di Persidangan, DPP Pertina Beri Dukungan