Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Jum'at, 23 Juli 2021 | 09:19 WIB
Ratusan motor mau masuk Bekasi dari Jakarta diusir. Mereka tak boleh masuk dari Pos Penyekatan Sumber Arta Kalimalang, Kecamatan Bekasi Barat, Senin (5/7/2021) sore. (Antara)

SuaraBekaci.id - Pelanggar PPKM level 4 Bekasi mulai kena sanksi tindak pidana ringan. Hal itu kebijakan resmi Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Sanksi tindak pidana ringan yang dimaksud berupa hukuman pidana badan atau penjara paling lama tiga bulan dan atau membayar uang denda paling sedikit Rp500.000 maksimal Rp50 juta.

"Peringatan sudah, kami akan lebih tegas. Mulai besok baik masyarakat maupun pelaku usaha yang melanggar ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi tipiring," kata Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi Dodo Hendra Rosika di Cikarang.

Warga Bekasi gelar penikahan di masa PPKM Darurat Jawa-Bali dibubarkan. (dok Polisi)

Pihaknya berencana meningkatkan kegiatan operasi yustisi, pengawasan, serta inspeksi mendadak pada sektor non esensial dan kritikal selama masa perpanjangan PPKM level 4 yang berlangsung hingga 25 Juli 2021.

Baca Juga: Dani Ramdan Resmi Jadi Penjabat Bupati Bekasi

"Kita menitikberatkan pada penindakan tegas terukur tetapi tetap humanis dan Insya Allah akan kita laksanakan operasi yustisi, juga sidang. Yang melanggar akan ada sidang tipiring," katanya.

Dodo mengaku telah berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Cikarang guna memproses para pelanggar ketentuan protokol kesehatan selama penerapan PPKM level 4 ini.

Pemerintah Kabupaten Bekasi, kata dia, mengacu kebijakan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021 dalam memberikan sanksi kepada pelanggar ketentuan yang dimaksud.

PPKM darurat Bekasi (Antara)

"Jadi kami harap tidak ada yang melanggar lagi. Kita sudah cukup lama lakukan sosialisasi, edukasi, hingga peringatan lisan dan tertulis terkait aturan itu, mulai besok kita akan kenakan tipiring," ucapnya.

Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Satpol PP Kabupaten Bekasi Windhy Mauly mengatakan selain melibatkan Pengadilan Negeri Cikarang, pihaknya juga dibantu personel TNI dan kepolisian, serta kejaksaan.

Baca Juga: Update! Syarat Penerbangan Domestik Terbaru Selama Masa PPKM Level 4

Pihaknya juga akan memaksimalkan pelaksanaan operasi tersebut dengan menambah jumlah personel yang akan melakukan sidak ke beberapa tempat yang berpotensi melanggar protokol kesehatan di masa PPKM Darurat.

"Untuk PPKM level 4 secara aturan tidak jauh berbeda dengan PPKM darurat. Tapi kemarin kita hanya berikan edukasi, teguran, dan surat pernyataan. Mulai besok sudah akan kita berikan sanksi tipiring," katanya.

Windhy mengaku sejak PPKM Darurat diterapkan pada 3-20 Juli 2021, petugas telah menyegel sebanyak 33 tempat usaha mulai dari rumah makan, tempat futsal, fitnes, hingga dua perusahaan yang tidak memiliki Izin Operasional Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI).

"Sebenarnya ada banyak ya, ada yang kita imbau, sita bangku-bangkunya, dan diberikan surat teguran, serta diminta buat surat pernyataan," kata dia. (Antara)

Load More