SuaraBekaci.id - Pelanggar PPKM level 4 Bekasi mulai kena sanksi tindak pidana ringan. Hal itu kebijakan resmi Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Sanksi tindak pidana ringan yang dimaksud berupa hukuman pidana badan atau penjara paling lama tiga bulan dan atau membayar uang denda paling sedikit Rp500.000 maksimal Rp50 juta.
"Peringatan sudah, kami akan lebih tegas. Mulai besok baik masyarakat maupun pelaku usaha yang melanggar ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi tipiring," kata Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi Dodo Hendra Rosika di Cikarang.
Pihaknya berencana meningkatkan kegiatan operasi yustisi, pengawasan, serta inspeksi mendadak pada sektor non esensial dan kritikal selama masa perpanjangan PPKM level 4 yang berlangsung hingga 25 Juli 2021.
"Kita menitikberatkan pada penindakan tegas terukur tetapi tetap humanis dan Insya Allah akan kita laksanakan operasi yustisi, juga sidang. Yang melanggar akan ada sidang tipiring," katanya.
Dodo mengaku telah berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Cikarang guna memproses para pelanggar ketentuan protokol kesehatan selama penerapan PPKM level 4 ini.
Pemerintah Kabupaten Bekasi, kata dia, mengacu kebijakan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021 dalam memberikan sanksi kepada pelanggar ketentuan yang dimaksud.
"Jadi kami harap tidak ada yang melanggar lagi. Kita sudah cukup lama lakukan sosialisasi, edukasi, hingga peringatan lisan dan tertulis terkait aturan itu, mulai besok kita akan kenakan tipiring," ucapnya.
Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Satpol PP Kabupaten Bekasi Windhy Mauly mengatakan selain melibatkan Pengadilan Negeri Cikarang, pihaknya juga dibantu personel TNI dan kepolisian, serta kejaksaan.
Baca Juga: Dani Ramdan Resmi Jadi Penjabat Bupati Bekasi
Pihaknya juga akan memaksimalkan pelaksanaan operasi tersebut dengan menambah jumlah personel yang akan melakukan sidak ke beberapa tempat yang berpotensi melanggar protokol kesehatan di masa PPKM Darurat.
"Untuk PPKM level 4 secara aturan tidak jauh berbeda dengan PPKM darurat. Tapi kemarin kita hanya berikan edukasi, teguran, dan surat pernyataan. Mulai besok sudah akan kita berikan sanksi tipiring," katanya.
Windhy mengaku sejak PPKM Darurat diterapkan pada 3-20 Juli 2021, petugas telah menyegel sebanyak 33 tempat usaha mulai dari rumah makan, tempat futsal, fitnes, hingga dua perusahaan yang tidak memiliki Izin Operasional Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI).
"Sebenarnya ada banyak ya, ada yang kita imbau, sita bangku-bangkunya, dan diberikan surat teguran, serta diminta buat surat pernyataan," kata dia. (Antara)
Berita Terkait
-
KPK Panggil Eks Sekdis Kabupaten Bekasi yang Sempat Diamankan Saat OTT
-
Pramono Anung: Kenaikan UMP Jakarta Tertinggi, Meski Nominalnya Kalah dari UMK Bekasi
-
Efek Domino OTT KPK, Kajari HSU dan Bekasi Masuk 'Kotak' Mutasi Raksasa Kejagung
-
Tertinggi Rp6 Juta! Ini Daftar Gaji Minimum 27 Daerah di Jabar 2026, Daerahmu Urutan Berapa?
-
KPK Bongkar Modus Kontraktor Sarjan: Jual Nama Orang Kuat Demi Proyek di Bekasi?
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- 3 Mobil Bekas 60 Jutaan Kapasitas Penumpang di Atas Innova, Keluarga Pasti Suka!
- 5 Mobil Listrik 8 Seater Pesaing BYD M6, Kabin Lega Cocok untuk Keluarga
- Cek Fakta: Viral Ferdy Sambo Ditemukan Meninggal di Penjara, Benarkah?
- Target Harga Saham CDIA Jelang Pergantian Tahun
Pilihan
-
Catatan Akhir Tahun: Emas Jadi Primadona 2025
-
Dasco Tegaskan Satgas DPR RI Akan Berkantor di Aceh untuk Percepat Pemulihan Pascabencana
-
6 Rekomendasi HP Murah Layar AMOLED Terbaik untuk Pengalaman Menonton yang Seru
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
Terkini
-
Dua Penerjun Tewas di Pangandaran
-
Ribuan Buruh Jawa Barat 'Serbu' Jakarta: Tuntut KDM Batalkan Keputusan UMSK 2026
-
BRI Gelar Trauma Healing untuk Anak-anak Terdampak Banjir di Sumatera
-
KPK Panggil Eks Sekdis CKTR Bekasi, Jejak Suap Proyek Makin Jelas?
-
Jelang Tahun Baru, Polisi Sita Petasan dan Belasan Botol Miras