SuaraBekaci.id - Pelanggar PPKM level 4 Bekasi mulai kena sanksi tindak pidana ringan. Hal itu kebijakan resmi Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Sanksi tindak pidana ringan yang dimaksud berupa hukuman pidana badan atau penjara paling lama tiga bulan dan atau membayar uang denda paling sedikit Rp500.000 maksimal Rp50 juta.
"Peringatan sudah, kami akan lebih tegas. Mulai besok baik masyarakat maupun pelaku usaha yang melanggar ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi tipiring," kata Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi Dodo Hendra Rosika di Cikarang.
Pihaknya berencana meningkatkan kegiatan operasi yustisi, pengawasan, serta inspeksi mendadak pada sektor non esensial dan kritikal selama masa perpanjangan PPKM level 4 yang berlangsung hingga 25 Juli 2021.
"Kita menitikberatkan pada penindakan tegas terukur tetapi tetap humanis dan Insya Allah akan kita laksanakan operasi yustisi, juga sidang. Yang melanggar akan ada sidang tipiring," katanya.
Dodo mengaku telah berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri Cikarang guna memproses para pelanggar ketentuan protokol kesehatan selama penerapan PPKM level 4 ini.
Pemerintah Kabupaten Bekasi, kata dia, mengacu kebijakan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2021 dalam memberikan sanksi kepada pelanggar ketentuan yang dimaksud.
"Jadi kami harap tidak ada yang melanggar lagi. Kita sudah cukup lama lakukan sosialisasi, edukasi, hingga peringatan lisan dan tertulis terkait aturan itu, mulai besok kita akan kenakan tipiring," ucapnya.
Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Satpol PP Kabupaten Bekasi Windhy Mauly mengatakan selain melibatkan Pengadilan Negeri Cikarang, pihaknya juga dibantu personel TNI dan kepolisian, serta kejaksaan.
Baca Juga: Dani Ramdan Resmi Jadi Penjabat Bupati Bekasi
Pihaknya juga akan memaksimalkan pelaksanaan operasi tersebut dengan menambah jumlah personel yang akan melakukan sidak ke beberapa tempat yang berpotensi melanggar protokol kesehatan di masa PPKM Darurat.
"Untuk PPKM level 4 secara aturan tidak jauh berbeda dengan PPKM darurat. Tapi kemarin kita hanya berikan edukasi, teguran, dan surat pernyataan. Mulai besok sudah akan kita berikan sanksi tipiring," katanya.
Windhy mengaku sejak PPKM Darurat diterapkan pada 3-20 Juli 2021, petugas telah menyegel sebanyak 33 tempat usaha mulai dari rumah makan, tempat futsal, fitnes, hingga dua perusahaan yang tidak memiliki Izin Operasional Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI).
"Sebenarnya ada banyak ya, ada yang kita imbau, sita bangku-bangkunya, dan diberikan surat teguran, serta diminta buat surat pernyataan," kata dia. (Antara)
Berita Terkait
-
Ono Surono Dicecar KPK Soal Aliran Uang Korupsi Bupati Bekasi, Kapasitas Sebagai Ketua PDIP Jabar
-
Wakil Ketua DPRD Jabar Ono Surono Diperiksa KPK, Terseret Pusaran Korupsi Bupati Bekasi?
-
KPK Periksa Sekretaris Camat dan 5 Direktur Swasta dalam Kasus Korupsi Bupati Bekasi
-
Tragedi Utang di Bekasi: Teman Lama Tega Habisi Nyawa MDT, Jasad Dibuang di Kuburan
-
Lingkaran Setan Suap Bupati Bekasi, KPK Panggil 5 Bos Proyek dan Sekcam Sekaligus
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- 5 Sampo Penghitam Rambut yang Tahan Lama, Solusi Praktis Tutupi Uban
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- 4 Bedak Wardah Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Samarkan Kerutan
- 7 Sepatu Skechers Wanita Tanpa Tali, Simple Cocok untuk Usia 45 Tahun ke Atas
Pilihan
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
Terkini
-
7 Fakta Viral Keluarga Miskin Pinjam Beras dan Garam untuk Makan
-
Polisi Bongkar Alasan Pelaku Bunuh Teman Sendiri di Pemakaman Bekasi
-
Momen Gibran Main Sepak Bola di Wamena Papua, Cetak Tiga Gol
-
Era Gratis Biskita Trans Wibawa Mukti Bekasi Berakhir, Berapa Biayanya?
-
8 Pedagang Kalibata Gulung Tikar, Total Kerugian Rp1,2 Miliar