SuaraBekaci.id - Pemerintah Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menutup sementara sebuah pabrik di salah satu kawasan industri wilayah itu, karena melanggar ketentuan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM Darurat.
"Dengan sangat terpaksa kami menutup pabrik itu karena melakukan beberapa pelanggaran," kata Bupati Karawang Cellica Nurrachadiana, Sabtu (17/7/2021).
Di antara pelanggaran yang dilakukan perusahaan tersebut ialah tidak menjalankan protokol kesehatan serta tidak melakukan pelaporan adanya kasus COVID-19 di perusahaan itu.
Jadi secara umum, perusahaan tersebut telah melanggar PPKM darurat. Bahkan perusahaan diketahui tidak memiliki izin operasi.
Atas hal tersebut pihaknya menutup sementara pabrik itu dan baru bisa beroperasi lagi setelah menyelesaikan semua perizinan dan memenuhi ketentuan PPKM darurat.
Sehari sebelumnya, Satgas Penanganan COVID-19 Karawang juga memberi sanksi dua perusahaan yang melanggar ketentuan PPKM darurat, yakni PT HM Sampoerna Tbk dan PT Daiki Alumunium Industri Indonesia.
Dua perusahaan itu disanksi tindak pidana ringan karena melanggar aturan PPKM darurat dengan tidak melaporkan karyawannya yang terpapar COVID-19 ke Puskesmas dan Dinas Kesehatan Karawang. (Sumber: Antara)
Hak Jawab
PT HM Sampoerna Tbk (HMS) menyampaikan apresiasi atas kunjungan Satgas COVID-19 Kabupaten Karawang ke fasilitas produksi kami yang berlokasi di KIIC dalam rangka melakukan inspeksi penerapan PPKM Darurat di pabrik.
Baca Juga: Update Vaksinasi COVID-19 Palsu di Karawang, Polisi Periksa 12 Saksi
Dalam kunjungan tersebut, HMS mendapatkan arahan secara langsung terkait pelaksanaan ketentuan PPKM darurat, termasuk tata cara pelaporan dan koordinasi kasus COVID-19 kepada pihak berwenang terkait yang telah dilakukan oleh HMS namun belum sesuai dengan ketentuan yang berlaku yang terbaru.
Hal ini terjadi karena kurangnya pemahaman maupun transisi perubahan operasional pabrik kami dalam menyesuaikan dengan ketentuan PPKM Darurat. Untuk itu, HMS memenuhi kewajibannya dalam mempertanggungjawabkan hal tersebut dengan membayar denda sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selanjutnya, kami akan terus meningkatkan pengawasan untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku di seluruh fasilitas produksi dan operasional perusahaan, termasuk melakukan koordinasi dengan Satgas COVID-19 dan Pemerintah Daerah.
HMS berkomitmen untuk senantiasa melakukan upaya-upaya optimal dan kontinu dalam memprioritaskan kesehatan dan keselamatan setiap karyawan. Pada saat yang bersamaan, HMS juga senantiasa menerapkan protokol kesehatan serta sanitasi yang ketat, sekaligus beradaptasi dengan standar kebiasaan baru dalam menjalankan kegiatan usaha.
Berita Terkait
-
Satgas Covid-19: Salat Idul Adha di Wilayah PPKM Ditiadakan, Begitu Juga di 2 Zona Ini
-
PPKM Darurat, 3 Stasiun MRT Jakarta Tutup Sementara Mulai Hari Ini, Ini Daftarnya
-
Akui PPKM Darurat Tak Optimal, Luhut Minta Maaf ke Rakyat Indonesia
-
Penumpang Kereta Api di Sumut Anjlok 75 Persen Selama PPKM Darurat
-
Kolaborasi Al Washliyah-Pemkot Medan Jadi Kekuatan Membangun Masyarakat
Terpopuler
- 5 Pilihan HP RAM 16 GB Paling Murah, Penyimpanan Besar dan Performa Kencang
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Prabowo Bakal Copot Lagi Pejabat 'Telur Busuk', Hashim Djojohadikusumo: Semua Opsi di Atas Meja
- 35 Link Poster Ramadhan 2026 Simpel dan Menarik, Gratis Download!
- Lebih Bagus Smart TV atau Android TV? Ini 6 Rekomendasi Terbaik Harga di Bawah Rp3 Juta
Pilihan
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
Terkini
-
Lokasi Samsat Keliling di 14 Titik Wilayah Jadetabek
-
Fitur QRIS Tap dari BRImo, Bayar TransJakarta Jadi Lebih Praktis dan Mudah
-
Cara Mengelola THR agar Lebaran Tidak Berujung Pusing
-
BRI Dukung Asta Cita dan Program 3 Juta Rumah, Target 60 Ribu Unit
-
98 Mal Jakarta Gelar Promo Spesial di Tahun Baru Imlek