Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Rabu, 14 Juli 2021 | 16:29 WIB
Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka (ketiga dari kanan) menyerahkan “uang fitrah” kepada anak yang mengikuti Salat Idul Fitri di Pendapi Gede Balai Kota Solo, Kamis (13/5/2021). [Solopos.com/Kurniawan]

SuaraBekaci.id - Gibran positif COVID-19. Meski begitu, Wali Kota Solo itu tetap jumpa pers bersama wartawan.

Pengakuan Gibran positif COVID-19 diakui anak presiden Jokowi itu sendiri.

"Betul saya positif (Covid-19)," beber Gibran dalam grup awak media Kota Solo, Rabu (14/7/2021).

Gibran berencana menggelar jumpa pers via zoom dengan awak media.

Baca Juga: Anak Presiden Jokowi Umumkan Positif Covid-19 Kepada Wartawan

Ketua Umum DPP PKB, Abdul Muhaimin Iskandar (kiri) bersama Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka (kanan) di Saudagar Coffee and Resto Laweyan, Solo, Jumat (4/6/2021) malam. [Solopos-Kurniawan]

Gibran baru saja mengeluarkan Surat Edaran (SE) baru tertanggal 12 Juli 2021. SE Wali Kota tersebut merupakan revisi dari SE Wali Kota Nomor 067/2083 tentang PPKM Darurat virus Covid-19 di Kota Solo.

SE Wali Kota terbaru Nomor 067/2189 tentang perubahan atas surat edaran wali kota Solo Nomor 067/2083 tentang PPKM Darurat virus Covid-19 di Kota Solo.

Dalam SE Wali Kota tersebut mengatur tentang penyelenggaraan Shalat Idul Adha dan Pelaksanaan Qurban 2021. Selain juga mengatur mengenai pelaksanaan pernikahan bagi masyarakat.

"SE Wali Kota terbaru ini hanya merevisi tempat ibadah sama hajatan," ujar Sekretaris Daerah (Sekda) Solo, Ahyani, Selasa (13/7/2021).

Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka dan mantan Wali Kota Solo FX Hadi Rudyatmo saat berada di Sriwedari, Jumat (11/6/2021). [Suara.com/Ari Welianto]

Dalam SE tersebut tertulis tempat ibadah (masjid, mushola, gereja, pura, vihara, dan klenteng serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah tidak mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah selama penerapan PPKM Darurat dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah.

Baca Juga: BREAKING NEWS: Gibran Positif Covid-19

Tertulis juga meniadakan shalat Idul Adha 1442 H/2021 di masjid/mushola yang dikelola masyarakat, instansi pemerintah, perusahaan atau tempat umum lainnya.

Kemudian menghimbau kepada seluruh masyarakat untuk melantunkan takbir di rumah masing-masing.

Apabila akan diadakan kegiatan takbir di masjid/mushola agar dilaksanakan sebatas oleh pengurus takmir paling banyak 3 (tiga) orang dan disiarkan melalui pengeras suara/virtual, sehingga kaum/jamaah masjid/mushola dapat mengikuti dari rumah masing-masing.

Dua anak Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming, dan Kaesang Pangarep. [Instagram-@kasesangp]

Untuk pelaksanaan qurban berpedoman pada Surat Edaran (SE) Kementerian Agama Republik Indonesia.

Untuk pelaksanaan kegiatan akad nikah/pemberkatan dihadiri maksimal 10 (sepuluh) orang (termasuk pengantin) dengan membawa hasil negatif swab PCR atau swab antigen paling lama 1 x 24 jam setiap individu di tempat yang telah disetujui oleh Satgas penanganan Covid-19 Kota Solo dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.

Pelaksanaan resepsi pernikahan ditiadakan selama penerapan PPKM Darurat.

Karena memang masih ada masyarakat yang menggelar hajatan pernikahan dengan mengundang banyak orang.

"Hanya dibatasi maksimal 10 orang saja dan hanya untuk ijab, pemberkatan tidak boleh untuk pestanya," kata dia.

Load More