Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana
Rabu, 14 Juli 2021 | 13:45 WIB
Pemakaman jenazah pasien Covid-19 [Foto: Timesindonesia]

SuaraBekaci.id - Kabupaten Bekasi ajukan penambahan makam jasad COVID-19. Pengajuan dilakukan Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Bekasi.

Sebab kemungkinan dua permakaman yang disediakan bagi penderita infeksi virus corona penuh.

"Penambahan ini untuk mengantisipasi lonjakan angka kematian akibat kasus COVID-19," kata Sekretaris Disperkimtan Kabupaten Bekasi Nur Chaidir di Cikarang, Rabu (14/7/2021).

Tempat pemakaman khusus untuk jenazah penderita COVID-19 di Mangunjaya, Tambun Selatan, yang luasnya 26 hektare dan permakaman Pasirtanjung, Cikarang Pusat, yang luasnya 30 hektare sudah hampir penuh.

Baca Juga: Bekasi Tak Punya Pimpinan, DPRD Minta Kemendagri dan Pemprov Jabar Lakukan Ini

Disperkimtan, menurut dia, telah mengusulkan penambahan permakaman khusus untuk pasien COVID-19 di Wanajaya, Kecamatan Cibitung. Di Wanajaya tersedia lahan seluas 30 hektare untuk permakaman.

"Jadi kami sudah mengantisipasi dengan mengusulkan satu TPU lagi di Kecamatan Cibitung karena melihat tren saat ini,jumlah warga yang meninggal akibat COVID-19 terus meningkat," katanya.

Ia mengatakan bahwa dinas juga menyiapkan beberapa alat berat untuk mempercepat penyiapan liang lahad di permakaman khusus pasien COVID-19.

"Alat-alat berat ini untuk mempercepat pelayanan pemakaman warga yang meninggal terpapar COVID-19, dengan harapan tidak lagi ada antrean pemakaman," katanya.

Chaidir memastikan pemakaman jenazah warga yang terserang COVID-19 dilakukan sesuai standar operasional prosedur yang berlaku serta bebas pungutan liar.

Baca Juga: Daftar 10 Kepala Daerah Meninggal Positif COVID-19, Sebelum Bupati Bekasi

"Kami sudah terapkan SOP yang sesuai aturan yang berlaku. Jika ada oknum yang meminta-minta uang, tidak usah dilayani, karena sudah ada standar bakunya dari pemerintah daerah," kata dia. (Antara)

Load More