Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana | Fakhri Fuadi Muflih
Sabtu, 10 Juli 2021 | 10:35 WIB
Suhendi, driver ojol, tengah menunggu orderan penumpang di kawasan Gandaria City, Jakarta Selatan, Rabu (7/7/2021). [SuaraJakarta.id/Rizki Nurmansyah]

SuaraBekaci.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mewajibkan para ojek dan taksi online untuk memiliki Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) selama masa PPKM Darurat. Jika tidak, maka mereka tak boleh melintasi wilayah disekat.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo tak memungkiri memang penyekatan jalan membuat mobilitas ojol menjadi berkurang. Karena itu jika ingin beroperasi normal, maka harus memiliki STRP.

"Para pekerja ini kami minta untuk tetap mengajukan STRP, drivernya wajib punya STRP," ujar Syafrin di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (9/7/2021).

Syafrin menyebut di masa PPKM Daruratz Ojol dan taksi online termasuk salah satu sektor esensial atau kritikal. Pekerjaannya mengantarkan penumpang atau barang masih boleh dijalankan.

Baca Juga: Pemerintah Jamin Obat Terapi Covid-19 Tidak Langka

Selama masa PPKM Darurat ini, pengemudi ojol dan taksol memang tetap diizinkan beroperasi.

Jika nantinya ada pengantaran atau penjemputan yang membuat ojol harus melintasi titik penyekatan, maka harus menunjukan STRP. Apabila tak memilikinya maka petugas akan meminta untuk putar balik.

"Jadi, pada saat yang bersangkutan melakukan perjalanan, melintas di penyekatan tinggal menunjukkan bahwa yang bersangkutan memiliki surat tanda registrasi pekerja," katanya.

Selain itu, ketika membawa orang melewati titik penyekatan, tidak cukup jika hanya Ojol yang memiliki STRP. Penumpang yang dibawa juga harus memilikinya.

"Pada saat yang bersangkutan mengangkut penumpang, maka penumpang pun harus bisa menunjukan STRP," katanya.

Baca Juga: Dua Kantor Bank DKI Disulap Jadi Pusat Vaksinasi Covid-19

Menurut Syafrin, Ojol juga harus menunjukan sertifikat vaksinasi. Dengan demikian, maka Ojol yang ingin melewati titik penuekatant harus membawa STRP dan bukti vaksinasi.

"Jadi ada dua. Satunya adalah apakah sudah divaksin atau dua kali. Kemudian ada STRP juga," pungkasnya.

Load More