SuaraBekaci.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mewajibkan para ojek dan taksi online untuk memiliki Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) selama masa PPKM Darurat. Jika tidak, maka mereka tak boleh melintasi wilayah disekat.
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo tak memungkiri memang penyekatan jalan membuat mobilitas ojol menjadi berkurang. Karena itu jika ingin beroperasi normal, maka harus memiliki STRP.
"Para pekerja ini kami minta untuk tetap mengajukan STRP, drivernya wajib punya STRP," ujar Syafrin di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (9/7/2021).
Syafrin menyebut di masa PPKM Daruratz Ojol dan taksi online termasuk salah satu sektor esensial atau kritikal. Pekerjaannya mengantarkan penumpang atau barang masih boleh dijalankan.
Selama masa PPKM Darurat ini, pengemudi ojol dan taksol memang tetap diizinkan beroperasi.
Jika nantinya ada pengantaran atau penjemputan yang membuat ojol harus melintasi titik penyekatan, maka harus menunjukan STRP. Apabila tak memilikinya maka petugas akan meminta untuk putar balik.
"Jadi, pada saat yang bersangkutan melakukan perjalanan, melintas di penyekatan tinggal menunjukkan bahwa yang bersangkutan memiliki surat tanda registrasi pekerja," katanya.
Selain itu, ketika membawa orang melewati titik penyekatan, tidak cukup jika hanya Ojol yang memiliki STRP. Penumpang yang dibawa juga harus memilikinya.
"Pada saat yang bersangkutan mengangkut penumpang, maka penumpang pun harus bisa menunjukan STRP," katanya.
Baca Juga: Pemerintah Jamin Obat Terapi Covid-19 Tidak Langka
Menurut Syafrin, Ojol juga harus menunjukan sertifikat vaksinasi. Dengan demikian, maka Ojol yang ingin melewati titik penuekatant harus membawa STRP dan bukti vaksinasi.
"Jadi ada dua. Satunya adalah apakah sudah divaksin atau dua kali. Kemudian ada STRP juga," pungkasnya.
Berita Terkait
-
Sopir Taksi Online Jadi Incaran di Tengah Sulitnya Kerja, Berapa Pendapatannya
-
Polisi Beberkan Kronologi Begal Taksi Online di Pamulang
-
Tips Cerdas Meminang Honda Brio Bekas: Hindari Unit Eks Laka dan Eks Taksi Online
-
Buntut Aksi Anarkis Viral di Tol JORR, Sopir Taksi Online Diciduk Polisi di Ciputat
-
5 Rekomendasi Mobil Bekas Murah untuk Taksi Online
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sepatu untuk Jalan Kaki 20 Ribu Langkah, Empuk dan Tidak Cepat Pegal
- Cetak 6 Gol dalam 6 Laga Bersama Persija, Shin Tae-yong Angkat Topi untuk Alexander Jeremejeff
- Korupsi Rp18,7 Miliar, Wakil Bupati Indramayu Resmi Ditahan, Lucky Hakim Masih Bungkam
- Cara Menggunakan Minyak Zaitun Mustika Ratu untuk Wajah dan Rambut
- 7 Cara Membuat Pengharum Ruangan Wangi Tahan Lama Meski Rumah Tidak Pakai AC
Pilihan
-
Prabowo Tak Takut Ancaman MSCI, OJK: Kita Tetap Usaha Jadi Emerging Market
-
Pasar Bergejolak, Kapan Waktunya Beli, Tahan, atau Jual Saham?
-
Aktivis Greenpeace: Kalau Rakyat Menanggung Semua Krisis Sendiri, Apa Kerja Pemerintah?
-
Polisi Bunuh Polisi karena Bully, Bharatu Valdo 4 Kali Didor dan Digorok Junior
-
Kamaruddin Simanjuntak Pengacara Brigadir J Meninggal Dunia di RS Pelni
Terkini
-
Asep Surya Atmaja Pimpin Kabupaten Bekasi hingga 2030
-
BRI Perluas Kemitraan Internasional, Buka Akses Pasar Global bagi Korporasi dan UMKM Indonesia
-
Polisi Tembak Polisi: Bharada Andika Resmi Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
-
Misteri Aliran Dana Rp250 Juta ke PCNU, Begini Penjelasan KPK
-
Pimpin Kejurnas Tinju Amatir 2026, Hillary Lasut Soroti Nasib Atlet dan Kesejahteraan Wasit