SuaraBekaci.id - Kementerian Agama resmi melarang Sholat Idul Fitri berjamaah di lapangan atau masjid selama PPKM darurat Jawa-Bali. Selain itu, takbiran keliling juga dilarang.
Peraturan ini berlaku dari 3 Juli-20 Juli 2021.
Hal ini disampaikan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam jumpa pers usai mengikuti rapat bersama Polri, MUI, Menaker Ida Fauziyah, Kemenpan RB, Dewan Masjid Indonesia (DMI) yang dipimpin Menko PMK Muhadjir Effendi, Jumat (2/7/2021).
"Takbiran kita larang di zona PPKM darurat dilarang, ada takbiran keliling, arak-arakan itu baik jalan kaki, maupun kendaraan di dalam masjid juga ditiadakan. Takbiran di rumah masing-masing. Kemudian Salat Id di zona apa PPKM darurat ditiadakan," ujar Gus Yaqut.
Kemudian untuk pelaksanaan pemotongan hewan kurban Kemenag sudah mengatur teknis penyembelihan hewan qurban.
Yakni pemotongan hewan qurban hanya disaksikan oleh yang berqurban. Hal tersebut setelah mendengarkan masukan dari MUI dan DMI.
"Arahan pak Menko PMK, nanti kita akan atur penyembelihan hewan qurban itu di tempat yang terbuka dibatasi dan hanya boleh menyaksikan hanya yang melakukan kurban saja. Yang berkurban yang boleh menyaksikan penyembelihan hewan qurban," ucap dia.
Kemenag juga akan mengatur pembagian kupon daging qurban. Sehingga daging qurban diserahkan langsung kepada yang berhak ke rumah masing-masing.
"Daging kurban yang biasanya pembagiannya itu seringkali mengundang kerumunan dengan membagi kupon kita sudah sudah atur bahwa pembagian hewan kurban itu harus diserahkan langsung kepada yang berhak ke rumah masing-masing," kata Gus Yaqut.
Baca Juga: Menag Putuskan Meniadakan Salat Idul Adha dan Takbiran Selama PPKM Darurat
Lebih lanjut, Gus Yaqut juga menjelaskan bahwa seluruh tempat peribadatan ditiadakan selama PPKM Darurat.
"Peribadatan di tempat-tempat ibadah untuk sementara ditiadakan selama masa PPKM darurat," katanya.
Berita Terkait
-
Niat Mandi Keramas Sebelum Sholat Idul Adha, Jangan Lupa Dahulukan Sisi Ini Dulu!
-
Panduan Niat Sholat Idul Adha 2025 Lengkap hingga Tata Caranya
-
Lengkap! Teks Bilal Idul Adha Tulisan Arab, Latin, Arti dan Tata Cara Sholat Id
-
Sholat Idul Adha 2025 Jatuh Pada Tanggal Berapa? Cek Keputusan Pemerintah di Sini
-
Bukannya Takbiran, Sekelompok Pemuda Malah Putar Musik DJ di Atas Truk, Endingnya Apes
Terpopuler
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
Pilihan
-
Kembali Diperiksa 2,5 Jam, Jokowi Dicecar 10 Pertanyaan Soal Kuliah dan Skripsi
-
Geger! Pemain Timnas Indonesia Dituding Lakukan Kekerasan, Korban Dibanting hingga Dicekik
-
Polisi Jamin Mahasiswi Penabrak Jambret di Jogja Bebas Pidana, Laporan Pelaku Tak Akan Diterima
-
Komisi III DPR Tolak Hukuman Mati Ayah di Pariaman yang Bunuh Pelaku Kekerasan Seksual Anaknya
-
Bocah-bocah di Sarang Polisi: Asal Tangkap Perkara Aksi Agustus
Terkini
-
Cara Mengelola THR agar Lebaran Tidak Berujung Pusing
-
BRI Dukung Asta Cita dan Program 3 Juta Rumah, Target 60 Ribu Unit
-
98 Mal Jakarta Gelar Promo Spesial di Tahun Baru Imlek
-
Kabel Lampu Jalan Jadi Sasaran Komplotan Pencuri di Bekasi
-
Rahasia Pakar Kuliner: Kenapa Makanan Imlek Punya Simbol Damai dan Kekayaan?