SuaraBekaci.id - Kementerian Agama resmi melarang Sholat Idul Fitri berjamaah di lapangan atau masjid selama PPKM darurat Jawa-Bali. Selain itu, takbiran keliling juga dilarang.
Peraturan ini berlaku dari 3 Juli-20 Juli 2021.
Hal ini disampaikan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam jumpa pers usai mengikuti rapat bersama Polri, MUI, Menaker Ida Fauziyah, Kemenpan RB, Dewan Masjid Indonesia (DMI) yang dipimpin Menko PMK Muhadjir Effendi, Jumat (2/7/2021).
"Takbiran kita larang di zona PPKM darurat dilarang, ada takbiran keliling, arak-arakan itu baik jalan kaki, maupun kendaraan di dalam masjid juga ditiadakan. Takbiran di rumah masing-masing. Kemudian Salat Id di zona apa PPKM darurat ditiadakan," ujar Gus Yaqut.
Kemudian untuk pelaksanaan pemotongan hewan kurban Kemenag sudah mengatur teknis penyembelihan hewan qurban.
Yakni pemotongan hewan qurban hanya disaksikan oleh yang berqurban. Hal tersebut setelah mendengarkan masukan dari MUI dan DMI.
"Arahan pak Menko PMK, nanti kita akan atur penyembelihan hewan qurban itu di tempat yang terbuka dibatasi dan hanya boleh menyaksikan hanya yang melakukan kurban saja. Yang berkurban yang boleh menyaksikan penyembelihan hewan qurban," ucap dia.
Kemenag juga akan mengatur pembagian kupon daging qurban. Sehingga daging qurban diserahkan langsung kepada yang berhak ke rumah masing-masing.
"Daging kurban yang biasanya pembagiannya itu seringkali mengundang kerumunan dengan membagi kupon kita sudah sudah atur bahwa pembagian hewan kurban itu harus diserahkan langsung kepada yang berhak ke rumah masing-masing," kata Gus Yaqut.
Baca Juga: Menag Putuskan Meniadakan Salat Idul Adha dan Takbiran Selama PPKM Darurat
Lebih lanjut, Gus Yaqut juga menjelaskan bahwa seluruh tempat peribadatan ditiadakan selama PPKM Darurat.
"Peribadatan di tempat-tempat ibadah untuk sementara ditiadakan selama masa PPKM darurat," katanya.
Berita Terkait
-
Niat Mandi Keramas Sebelum Sholat Idul Adha, Jangan Lupa Dahulukan Sisi Ini Dulu!
-
Panduan Niat Sholat Idul Adha 2025 Lengkap hingga Tata Caranya
-
Lengkap! Teks Bilal Idul Adha Tulisan Arab, Latin, Arti dan Tata Cara Sholat Id
-
Sholat Idul Adha 2025 Jatuh Pada Tanggal Berapa? Cek Keputusan Pemerintah di Sini
-
Bukannya Takbiran, Sekelompok Pemuda Malah Putar Musik DJ di Atas Truk, Endingnya Apes
Terpopuler
- 4 Model Honda Jazz Bekas Paling Murah untuk Anak Kuliah, Performa Juara
- 7 Rekomendasi HP RAM 12GB Rp2 Jutaan untuk Multitasking dan Streaming
- 4 Motor Matic Terbaik 2025 Kategori Rp 20-30 Jutaan: Irit BBM dan Nyaman Dipakai Harian
- BRI Market Outlook 2026: Disiplin Valuasi dan Rotasi Sektor Menjadi Kunci
- Pilihan Sunscreen Wardah yang Tepat untuk Umur 40 Tahun ke Atas
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-22 Gagal di SEA Games 2025, Zainudin Amali Diminta Tanggung Jawab
-
BBYB vs SUPA: Adu Prospek Saham, Valuasi, Kinerja, dan Dividen
-
6 HP Memori 512 GB Paling Murah untuk Simpan Foto dan Video Tanpa Khawatir
-
Pemerintah Bakal Hapus Utang KUR Debitur Terdampak Banjir Sumatera, Total Bakinya Rp7,8 T
-
50 Harta Taipan RI Tembus Rp 4.980 Triliun, APBN Menkeu Purbaya Kalah Telak!
Terkini
-
BRI Berdayakan Ibu Rumah Tangga di Surakarta Jadi Pengusaha Fashion Premium
-
Misteri 4 Orang Tewas di Tol Tegal: Polisi Tunggu Hasil Forensik
-
BRI Dukung Pembiayaan Sindikasi Rp2,2 Triliun untuk Proyek Flyover Sitinjau Lauik
-
Terbongkar! Aksi Pencurian Mobil di Kawasan Industri Cikarang Libatkan Karyawan
-
4 Orang Tewas Misterius Dalam Mobil Toyota, Identitas Korban Terungkap!