Scroll untuk membaca artikel
Pebriansyah Ariefana | Ummi Hadyah Saleh
Jum'at, 02 Juli 2021 | 15:54 WIB
Sholat Idul Adha. [Suara.com/Muhlis]

SuaraBekaci.id - Kementerian Agama resmi melarang Sholat Idul Fitri berjamaah di lapangan atau masjid selama PPKM darurat Jawa-Bali. Selain itu, takbiran keliling juga dilarang.

Peraturan ini berlaku dari 3 Juli-20 Juli 2021.

Hal ini disampaikan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam jumpa pers usai mengikuti rapat bersama Polri, MUI, Menaker Ida Fauziyah, Kemenpan RB, Dewan Masjid Indonesia (DMI) yang dipimpin Menko PMK Muhadjir Effendi, Jumat (2/7/2021).

"Takbiran kita larang di zona PPKM darurat dilarang, ada takbiran keliling, arak-arakan itu baik jalan kaki, maupun kendaraan di dalam masjid juga ditiadakan. Takbiran di rumah masing-masing. Kemudian Salat Id di zona apa PPKM darurat ditiadakan," ujar Gus Yaqut.

Baca Juga: Menag Putuskan Meniadakan Salat Idul Adha dan Takbiran Selama PPKM Darurat

Kemudian untuk pelaksanaan pemotongan hewan kurban Kemenag sudah mengatur teknis penyembelihan hewan qurban.

Ilustrasi idul adha di tengah pandemi (Istock)

Yakni pemotongan hewan qurban hanya disaksikan oleh yang berqurban. Hal tersebut setelah mendengarkan masukan dari MUI dan DMI.

"Arahan pak Menko PMK, nanti kita akan atur penyembelihan hewan qurban itu di tempat yang terbuka dibatasi dan hanya boleh menyaksikan hanya yang melakukan kurban saja. Yang berkurban yang boleh menyaksikan penyembelihan hewan qurban," ucap dia.

Kemenag juga akan mengatur pembagian kupon daging qurban. Sehingga daging qurban diserahkan langsung kepada yang berhak ke rumah masing-masing.

"Daging kurban yang biasanya pembagiannya itu seringkali mengundang kerumunan dengan membagi kupon kita sudah sudah atur bahwa pembagian hewan kurban itu harus diserahkan langsung kepada yang berhak ke rumah masing-masing," kata Gus Yaqut.

Baca Juga: Tak Laksanakan PPKM Darurat Kepala Daerah Terancam Diberhentikan, Ganjar: Setuju!

Lebih lanjut, Gus Yaqut juga menjelaskan bahwa seluruh tempat peribadatan ditiadakan selama PPKM Darurat.

"Peribadatan di tempat-tempat ibadah untuk sementara ditiadakan selama masa PPKM darurat," katanya.

Load More