SuaraBekaci.id - Warga Jati Melati Bekasi pasang spanduk peringatan COVID-19 dengan nyeleneh. Agar warganya patuh protokol kesehatan, para suami diperingatkan jika mereka positif COVID-19, maka ponselnya akan dipegang para istri selama 14 hari.
Spanduk itu terpasang di RT 04 RW 13, Kelurahan Jati Melati, Kecamatan Pondok Melati, Kota Bekasi.
Ketua RT 04 Wiratna (53) menyampaikan bahwa pembuatan sepanduk dengan kata unik bertujuan untuk tetap menggunakan masker.
"Kita menekankan kepada masyarakat untuk pentingnya menggunakan masker, karna kalau sekedar himbauan terus terang aja itu belum tepat mengenai sasaran sepenuhnya," jelasnya saat ditemui di lokasi, Minggu (27/6/2021).
Sepanduk yang bertulisan 'Bayangkan Jika Anda Masuk ICU Karena Covid, HP Anda Akan Dipegang Istri Anda Selama 14 Hari' berhasil mencuri perhatian masyarakat Indonesia karna ke unikan pesannya.
Sepanduk ini sudah terpasang sejak Selasa, 22 Juni 2021 dari hasil urunan warga. Spanduk ini juga sempat ditanyakan teman-teman warga yang berada di luar Kota Bekasi.
Wiratna juga mengkalim bahwa dengan isi pesan yang seperti ini, warga lebih memahami maksudnya.
"Barang kali ada orang itu takutnya tuh kalo ada semacam sanksi, kalo bagi pembaca sudah taulah maksudnya seperti apa," katanya.
Dia juga menyampaikan jika handphone itu adalah benda pribadi yang tidak boleh ada yang menyentuh atas izin yang punya.
Baca Juga: Fakta di Balik Bapak-bapak Peluk Nakes Wanita saat Divaksin, Ternyata...
"Tau sendiri lah kalo ini (handphone) dipegang orang lain itu, rahasia pribadi," candanya.
Sementara, warga lainnya Taufik (50) mengatakan ide dari pembuatan sepanduk unik ini hasil dari rembukan warga RT 04.
"Sebenarnya itu ide kita bersama yah warga RT 4 yah, bahwa kita itu ada bermacam-macam masukan," katanya.
Namun, lanjut Taufik, warganya sampai ada yang terkena komplain sama istrinya terkait isi tulisan spanduk itu.
"Tiba-tiba semalem itu kita ada yang dikompalin sama istri kita, bapak itu beneran itu maksudnya gitu," katanya.
Dia juga menjelaskan, isi tulisan tersebut hanya sekedar guyon dan isi pesan terhadap penerapan prokes tetap ada.
Tag
Berita Terkait
-
Pandemi Senyap 2026: Mengapa Anak Indonesia Kembali Diserang Campak?
-
Siswi Korban Bully Diminta Uang Damai Rp200 Juta, Orangtua Pelaku Diduga Anggota DPRD Bekasi
-
Rumah Saksi Kasus Ijon Bekasi Dibakar, Eks Penyidik KPK: Teror Serius terhadap Pemberantasan Korupsi
-
Teka-teki Kematian Bos Tenda di Cibitung: Tewas Penuh Luka, Perampokan atau Dendam?
-
Bupati Bekasi Ade Kuswara Klaim Tak Tahu Soal Pembakaran Rumah Saksi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
Terkini
-
Siap-Siap Hemat Air! BMKG Prediksi Kemarau Jawa Barat Lebih Kering dan Lama
-
Ironi di Fakultas Hukum UI: Saat Tempat Belajar Keadilan Jadi Sarang Kekerasan Seksual
-
Pertina NTT Gugat Menpora: Legalitas Perbati Tak Terbukti di Persidangan, DPP Pertina Beri Dukungan
-
Resmi Diumumkan! Ini Daftar 10 Nama Calon Komisioner KPAD Kabupaten Bekasi 2026-2031
-
Ahli Hukum Ini Sebut Kredit Bermasalah Tidak Serta-merta Tergolong Kejahatan