SuaraBekaci.id - Kasus COVID-19 di Indonesia makin merajalela. Majelis Ulama Indonesia (MUI) pun mengeluarkan fatwa Nomor 14 Tahun 2020.
Fatwa tersebut terkait penyelenggaraan Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriyah/2021 Masehi.
Salah satu poin yang diatur dalam fatwa itu yakni aturan penyembelihan hewan kurban dan pembagian dagingnya di masa pandemi COVID-19.
Sekjen MUI, Amirsyah Tambunan mengatakan, salat Idul Adha di lapangan dan penyembelihan hewan kurban hanya boleh dilakukan untuk wilayah zona hijau atau daerah terkendali Covid-19.
"Jika wilayah masuk zona kuning atau merah, maka salat Idul Adha bisa dilakukan di rumah, dan pemotongan hewan bisa dilakukan di rumah potong lalu oleh panitia dagingnya dibagikan ke rumah warga atau diantar," ujar Amirsyah, Kamis (24/6/2021).
Sedangkan untuk zona hijau Covid-19, Sekretaris Komisi Fatwa MUI Miftahul Huda mengatakan, pemotongan hewan kurban tetap dilakukan dengan protokol kesehatan, menjaga jarak fisik dan meminimalisir terjadinya kerumunan.
Guan mencegah terjadinya kerumunan, Mitahul mengimbau panitia kurban untuk tidak memotong hewan kurban di satu hari sekaligus.
Tapi dibagi dalam 3 hari Tasyrik yang berakhir pada 13 Dzulhijjah atau 3 hari setelah Hari Raya Idul Adha.
Selanjutnya, jika dulu penerima daging kurban diundang untuk datang mengambil daging, maka saat ini daging kurban diantarkan langsung ke rumah masing-masing penerima.
Baca Juga: MUI: Salat Idul Adha Berjamaah Sunah, Jaga Jarak dan Kesehatan Wajib
"Sedangkan untuk zona kuning atau merah Covid-19, kegiatan pemotongan hewan kurban diarahkan ke rumah potong hewan. Kemudian nanti dagingnya dibagikan panitia di rumah masing-masing," imbuh Miftahul.
Menurut Amirsyah, tempat ibadah di zona merah akan ditutup, selaras dengan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro yang dibuat pemerintah.
"Dalam fatwa MUI disebutkan ada yang daerah terkendali dan tidak terkendali, dalam istilah pemerintah zona merah, di mana daerah tersebut sudah terbukti ada yang terkena Covid-19. Ini harus di lockdown di masjid tertentu maka dengan protokol kesehatan juga harus diterapkan hal yang sama," terang Amirsyah dalam konferens pers bersama Satgas Covid-19, Rabu (23/6/2021).
Meski begitu, Amirsyah memastikan tidak semua masjid di Indonesia ditutup dan hanya yang berada di wilayah zona merah atau daerah dengan Covid-19 tidak terkendali. Selebihnya masjid akan tetap buka termasuk saat hari raya idul adha.
"Jangan digeneralisir semua masjid ditutup, ini saya kira kurang bijak. Artinya perlu kita dalami mana yang dimaksud zona merah, dalam fatwa mana yang dimaksud daerah terkendali dan tidak terkendali," terangnya.
Berita Terkait
-
Sikap PKB Usai Kiai Ma'ruf Amin Pilih Jalan Uzlah
-
Tak Hanya MUI, KH Maruf Amin Juga Mundur dari Ketua Dewan Syuro PKB, Ini Alasannya
-
Maruf Amin Ajukan Pengunduran Diri dari Jabatannya di MUI, Ada Apa?
-
BGN Sebut Limbah MBG Bisa Diolah Jadi Kredit Karbon dan Jadi 'Cuan'
-
Soal Fatwa MUI Rumah dan Sembako Tak Boleh Dipajaki, DPR Siap Tanya Menkeu: Sudah Jadi Masukan?
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan dari Suzuki, Ideal untuk Harian karena Fungsional
- Dua Tahun Sepi Pengunjung, Pedagang Kuliner Pilih Hengkang dari Pasar Sentul
- Apakah Habis Pakai Cushion Perlu Pakai Bedak? Ini 5 Rekomendasi Cushion SPF 50
- 5 Rekomendasi HP RAM 8GB Rp1 Juta Terbaik yang Bisa Jadi Andalan di 2026
- 7 Sepatu Nike Tanpa Tali yang Praktis dan Super Nyaman untuk Lansia
Pilihan
-
Rupiah Loyo, Modal Asing Kabur Rp 27 Triliun Sejak Awal Tahun
-
Izin Tambang Emas Martabe Dicabut, Agincourt Resources Belum Terima Surat Resmi dari Pemerintah
-
Hashim dan Anak Aguan Mau Caplok Saham UDNG, Bosnya Bilang Begini
-
Harga Kripto Naik Turun, COIN Pilih Parkir Dana IPO Rp220 Miliar di Deposito dan Giro
-
Prabowo Cabut Izin Toba Pulp Lestari, INRU Pasrah dan di Ambang Ketidakpastian
Terkini
-
Ini Penyebab Penyakit Campak di DKI Jakarta Belum Hilang
-
Rupiah Mendekati Rp17 Ribu per Dolar AS, 5 Hal Ini Perlu Dilakukan Warga Indonesia
-
Simak 5 Panduan Benar Unggah Foto Rumah Supaya Lolos KIP-Kuliah
-
Sosok Andy Dahananto Pilot Korban Kecelakaan ATR 42-500 di Gunung Bulusaraung
-
28 KA di Jawa Batal Berangkat Akibat Banjir Jakarta dan Pantura