Scroll untuk membaca artikel
Hairul Alwan
Minggu, 13 Juni 2021 | 16:34 WIB
Enam kawanan preman di Kawasan Industri Marunda Center dibekuk polisi [Antara]

SuaraBekaci.id - Sebanyak enam preman Kawasan Industri Marunda Center dibekuk Polres Metro Bekasi. Para kawanan preman itu ditangkap lantaran paksa beli air minum atau meminta setor uang jika tak membeli.

Preman jual air mineral Rp7.000 kepada para supir truk. Jika tak mau membeli, preman palak supir Rp3.000. enam preman dibekuk polisi.

Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi meringkus enam preman yang kerap memalak para sopir truk kontainer di Kawasan Industri Marunda Center, Jalan Marunda Makmur, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

"Semalam petugas kami berhasil mengamankan enam orang di lokasi itu," kata Kapolres Metro Bekasi Komisaris Besar Pol Hendra Gunawan saat ungkap kasus di Mapolres Metro Bekasi, Sabtu.

Baca Juga: Polisi Tetapkan Satu Tersangka Pembuang Jasad Bayi Hasil Hubungan Terlarang di Bekasi

Enam preman yang diamankan petugas di antaranya UF, AAS, JP, RK, SB, dan FN. Mereka merupakan warga Kampung Turi Jaya yang lokasinya berdekatan dengan akses menuju kawasan industri Marunda Center.

Dari tangan keenam tersangka, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti uang hasil pemalakan sebesar Rp39.500 berikut dua kardus air mineral yang digunakan para tersangka saat menjalankan aksinya.

Hendra mengaku pengungkapan kasus pungutan liar ini menindaklanjuti instruksi Presiden Joko Widodo kepada Kapolri terkait keluhan sopir truk yang mengaku kerap dipalak preman.

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Ajun Komisaris Besar Andi Odang mengatakan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima petugas terkait praktik pungutan liar.

"Unit Jatanras yang mendapat informasi langsung bergegas ke lokasi dan mengamankan enam oknum yang sedang memungut uang dari pengemudi truk yang memasuki kawasan industri itu," tutur-nya.

Baca Juga: Disdukcapil Bekasi Setop Layanan Online Administrasi Kependudukan

Modus operandi yang dijalankan pelaku adalah dengan menjual air mineral secara paksa kepada supir truk yang melintas seharga Rp7.000. Pengemudi yang menolak beli diwajibkan membayar uang senilai Rp3.000 dengan dalih jatah preman.

Berdasarkan keterangan tersangka, kata Odang, mereka membagi tugas menjadi beberapa shif kerja dengan jam operasi tiga jam secara bergantian.

"Hasil pemeriksaan sementara, dugaan kuat kami ada pengendali atau aktor utama yang menggerakkan para pelaku tersebut. Sedang didalami, petugas di lapangan juga masih menelusuri dan mencari kawanan preman lainnya yang terlibat," ucap-nya.

Odang mengimbau masyarakat yang mengetahui adanya praktik pungutan liar segera melaporkannya ke petugas guna membantu memutus rantai pungutan ilegal itu khususnya di wilayah hukumnya.

"Pungutan liar ini sangat meresahkan pengemudi juga masyarakat," pungkasnya. (Antara).

Load More