Scroll untuk membaca artikel
Antonio Juao Silvester Bano
Rabu, 09 Juni 2021 | 18:52 WIB
Kasie Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing [suara.com/Ummi Hadyah Saleh]

SuaraBekaci.id - Warga Bekasi digegerkan dengan penemuan bayi hasil hubungan terlarang kakak dan adik di lahan kosong Masnaga, RT 04/01, Kelurahan Bintara Jaya, Kecamatan Bekasi Barat.

Kasie Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari menjelaskan kronologis penemuan jasad bayi perempuan yang disebut warga sebagai hasil hubungan terlarang kakak dan adik.

Erna menjelaskan, terdapat dua orang saksi pada peritiwa yang terjadi pada Selasa (8/6/2021).

Dia menerangkan bahwa kejadian bermula pada saat saksi pertama mengambil daun pisang di sekitar lokasi kejadian sekitar pukul 15.00 WIB.

Baca Juga: Geger Penemuan Jasad Bayi Disebut Hasil Persetubuhan Kakak dan Adik di Bekasi

"Kemudian melihat sesuatu berwarna putih-putih di selokan kemudian saksi satu memberitahukan kepada saksi dua yang saat itu saksi dua sedang mencari ikan di empang," kata Erna melalui keterangan tertulisnya, Rabu (9/6/2021).

Selanjutnya, kata dia, saksi kedua memeriksa kain putih yang dimaksud saksi pertama.

"Ternyata adalah mayat bayi yang masih ada tali pusar, selanjutnya saksi dua meninggalkan TKP memberitahukan ke warga sekitar," kata Erna.

Terpisah, Ketua RT 04 RW 01 Kelurahan Bintara Jaya Nasrudin mengatakan, ketika meendapatkan informasi mengenai ditemukannya jasad bayi perempuan tersebut dia langsung melaporkan ke Polsek Bekasi Kota dan diteruskan ke Polres Metro Bekasi Kota.

"Kemudian dilanjutkan ke polsek polres, kita bersama-sama datang ke TKP. Pada saat kita di TKP, bekerja sama dengan pihak aparat penegak hukum ada penemuan mayat bayi perempuan," katanya.

Baca Juga: Tiga Anggota Pemuda Batak Bersatu Luka-luka Usai Bentrok Antarormas di Bekasi

Nasrudin menjelaskan, pihak kepolisian kemudian mengungkap tersangka pembuang bayi yang berjenis kelamin perempuan itu.

"Alhamdulillah dalam waktu yang tidak cukup lama tersangka bisa ditemukan kemudian tersangka diamankan oleh pihak Polres Kota Bekasi. Dari penemuan (jasad bayi), penangkapan tersangka kurang lebih sekitar satu jam," ujarnya.

Dia juga mengatakan, bayi perempuan malang tersebut merupakan korban persetubuhan kakak dan adik.

"Sementara yang kita dapat informasinya iya seperti itu (korban persetubuhan kakak dan adik). Untuk lebih detailnya bisa diklarifikasi ke penegak hukum," jelasnya.

Diduga, bayi ini ditemukan setelah 5 jam setelah si bayi ini dilahirkan.

"Dari hasil olah TKP yang dilakukan pada saat itu ada kemungkinan bayi itu baru dilahirkan empat atau lima jam," kata Nasrudin.

Hingga berita ini diterbitkan, Kompol Erna Ruswing Andari belum membenarkan atau membantah saat ditanya terakit dengan pelaku pembuangan jasad bayi perempuan tersebut.

Load More