SuaraBekaci.id - Polres Metro Bekasi melarang warga setempat menggelar resepsi pernikahan. Larangan tersebut menyusul adanya klaster baru penularan Covid-19 di Perumahan Villa Mutiara Gading I.
Kapolres Metro Kabupaten Bekasi Kombes Pol Hendra Gunawan mengatakan, larangan tersebut khususnya diperuntukkan bagi acara resepsi pernikahan yang digelar di lingkungan perumahan.
"Sekarang tidak diperkenankan resepsi pernikahan, apakah resepsi itu dilakukan di perumahan di rumah bukan di gedung," kata Hendra kepada wartawan, Selasa (8/5/2021).
Hendra memperkenankan warga untuk menggelar acara akad nikah di rumah. Namun, dengan kapasitas peserta 10 orang.
Sementara, acara resepsi pernikahan di gedung juga diperkenankan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan. Kemudian, kapasitas tamu juga dibatasi, yakni maksimal 25 persen.
"Di gedung boleh tapi sangat terbatas maksimal 25 persen," katanya.
Kendati begitu, Hendra mengimbau warganya untuk alangkah baiknya tidak lebih dahulu menggelar acara resepsi pernikahan meski digelar di gedung. Hal itu demi mencegah terjadinya penularan Covid-19.
"Kita tidak bisa menentukan satu wilayah merah, kuning, hijau, orange. Karena semua berpotensi menjadi merah. Jadi, untuk mencegah lebih baik semua memberlakukan PPKM mikro, tidak mengadakan hajatan," tegas pungkasnya.
Sebelumnya, sebanyak 24 warga Perumahan Villa Mutiara Gading I, Desa Setia Asih, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi terkonfirmasi positif Covid-19 usai menggelar acara resepsi pernikahan. Kekinian, wilayah tersebut tengah menerapkan micro lockdown atau karantina mikro.
Baca Juga: Perumahan Villa Mutiara Gading 1 Bekasi Berlakukan Micro Lockdown
Klaster baru penularan Covid-19 itu bermula tatkala empat orang warga yang positif Covid-19 usai menggelar resepsi pernikahan.
"Klaster ini awalnya diketahui setelah ada temuan empat warga positif corona yang berasal dari acara keluarga atau resepsi pernikahan," kata Hendra.
Tag
Berita Terkait
-
IDI Jatim Ternyata Sudah Prediksi Covid di Bangkalan Bakal Melonjak, Ini Analisisnya
-
Ternyata Segini Berat Virus Corona di Seluruh Dunia, Kurang dari 15 Kilogram!
-
Lagi, Pemain Timnas Spanyol Positif Covid-19, Kini Diego Llorente
-
Update Covid-19 Global: 6 Persen Kasus di Amerika Disebabkan Varian Delta
-
Ini Penyebab Kenapa Penyebaran Covid-19 di Bangkalan Madura Cepat Sekali
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- PERANG DIMULAI: Amerika dan Israel Serang Ibu Kota Iran
- Terpopuler: 5 HP Samsung RAM 8 GB Termurah, Sinyal Xiaomi 17T Series Masuk Indonesia
- Israel Bombardir Kantornya di Teheran, Keberadaan Imam Ali Khamenei Masih Misterius
Pilihan
-
Terungkap! Begini Cara CIA Melacak dan Mengetahui Posisi Ayatollah Ali Khamenei
-
Iran Klaim Hantam Kapal Induk USS Abraham Lincoln Pakai 4 Rudal, 3 Tentara AS Tewas
-
BREAKING: Mantan Presiden Iran Mahmoud Ahmadinejad Dilaporkan Tewas dalam Serangan Israel
-
Iran Kibarkan Bendera Merah di Masjid Jamkaran Usai Kematian Khamenei, Simbol Janji Balas Dendam
-
Profil Mojtaba Khamenei: Sosok Kuat Penerus Ali Khamenei, Calon Pemimpin Iran?
Terkini
-
Perbedaan Krusial Zakat dan Pajak Menurut Jusuf Kalla
-
Mahasiswa Bekasi Diciduk Polisi, Ternyata Pengedar Tembakau Sintetis Rumahan
-
Sepanjang 2025, BRI Salurkan KUR Rp178,08 Triliun Kepada 3,8 Juta Debitur
-
Kontroversi Paspor Inggris Anak Alumni LPDP, AHU: Potensi Pelanggaran Hak Anak
-
Konsultasi Hukum: Bolehkah Orang Tua Mengalihkan Kewarganegaraan Anak Secara Sepihak?