SuaraBekaci.id - Kepala Desa Taman Rahayu AW dituntut delapan bulan penjara atas tindak pidaaa pemalsuan surat tanah. Dia dituntut delapan bulan penjara dalam sidang ketujuh yang digelar di Pengadilan Negeri Cikarang, Kamis (3/6/2021).
Kades pemalsu surat tanah di Bekasi tersebut dituntut delapan bulan penjara bersama dengan sejumlah aparatur Desa Taman Rahayu, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi.
"Selain oknum kepala desa AW, aparatur desa setempat berinisial AR, IF, dan SA juga kami tuntut delapan bulan penjara," kata Jaksa Penuntut Umum, Danang Yudha Prawira.
Danang menjelakan, keempat orang tersebut didakwa melanggar Pasal 263 KUHP terkait pemalsuan surat. Tuntutan itu berdasarkan fakta persidangan, baik fakta memberatkan maupun meringankan para terdakwa.
"Hal yang memberatkan terdakwa adalah meresahkan masyarakat dan sebagai perangkat desa seharusnya mereka mengayomi warga," ujarnya.
Sementara itu, Keluarga Ahli Waris Novi merasa tidak puas atas tuntutan jaksa karena dianggap terlalu ringan mengingat ancaman maksimal atas perbuatan yang dimaksud adalah hukuman penjara selama enam tahun.
"Saya ingin hukuman seadil-adilnya karena kami masyarakat kecil. Tolonglah bantu kami yang merasa terinjak-injak dan dirugikan Kades. Dia harus mendapat hukuman setimpal," katanya.
Massa dari keluarga ahli waris yang berjumlah puluhan orang itu terlihat kecewa saat meninggalkan area ruang persidangan. Mereka kemudian melanjutkan aksi ke Kantor Kecamatan Setu.
"Kami kecewa lantaran tuntutan jaksa terlalu ringan. Kami meminta pemerintah daerah dan Kecamatan Setu menonaktifkan kepala desa," kata Midun.
Baca Juga: ICW: Komisaris Perusahaan Tempat Firli Bahuri Sewa Helikopter Pernah Diperiksa KPK
Diketahui kasus yang menyeret oknum kepala desa berikut aparatur desa itu berawal dari sengketa tanah di Kampung Serang RT 03/03 Desa Taman Rahayu.
Keluarga ahli waris Ontel bin Teran menggugat kepala desa atas kepemilikan tanah mereka seluas 1.100 meter yang dipindahnamakan atas nama Utar bin Elon. Kemudian diwakafkan ke desa dengan menggunakan surat akta ikrar wakaf yang dikeluarkan KUA Kecamatan Setu.(Antara)
Berita Terkait
-
Gunungan Sampah Bantargebang Ditutup Geomembran
-
Buntut Viral Video Viola Putri, DPR Cium Dugaan Sindikat di Kasus Curanmor Bekasi
-
Terbukti Lakukan Pungli Rp 1,7 Juta ke Sopir Truk, Petugas Dishub Bekasi Terancam Dipecat
-
Terbukti Lakukan Pungli Rp1,7 Juta ke Sopir Truk, Petugas Dishub Bekasi Terancam Dipecat
-
Kemarau Kepung Bekasi, 2.592 Hektare Sawah Dilanda Kekeringan
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
Likuiditas Menguat, BRI Perluas Penyaluran Kredit Berkualitas ke Sektor Produktif
-
DPR RI Murka! Korban Curanmor di Bekasi Malah Diteror Sindikat, Polisi Diminta Bergerak Cepat
-
Calon Kades Petahana Kabupaten Bekasi Diminta Cuti
-
Termasuk Kajari Kota Bekasi, Ini Daftar 90 Kajari Kena Mutasi Kejagung
-
BRI Percepat Transformasi BRIvolution Reignite, Perkuat Kontribusi bagi Ekonomi Nasional