Scroll untuk membaca artikel
Antonio Juao Silvester Bano | Muhammad Yasir
Kamis, 03 Juni 2021 | 16:42 WIB
Ilustrasi KPK (Suara.com)

SuaraBekaci.id - Salah satu Komisaris PT Air Pasifik Utama (APU) selaku penyedia jasa sewa helikopter kepada Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri pernah diperiksa terkait kasus korupsi. Demikian hal tersebut disampaikan Divisi Investigasi ICW, Wana Alamsyah berdasarkan investigasi yang dilakukannya.

Komisaris dari perusahaan tersebut, kata Wana, diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap terkait pengurusan izin Meikarta yang menyeret mantan Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin.

Namun, Wana mengaku belum mengetahui secara pasti keterikatan kasus Meikarta itu dengan dugaan gratifikasi berupa diskon sewa helikopter yang diterima Firli.

"Kami lakukan investigasi, bahwa salah satu komisaris yang ada di dalam perusahaan PT Air Pasifik Utama merupakan atau pernah dipanggil menjadi saksi dalam kasusnya Bupati Bekasi, Neneng terkait dengan dugaan suap pemberian izin di Meikarta," kata Wana di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (3/6/2021).

Baca Juga: Keterkaitan Kasus Suap Izin Meikarta dan Dugaan Gratifikasi Diskon Sewa Helikopter Firli

Dia menerangkan, sedikitnya terdapat sembilan perusahaan penyedia jasa sewa helikopter yang serupa dengan PT Air Pasifik Utama dan berpeluang untuk disewa oleh Firli. Sehingga, menurut dia, alasan Firli lebih memilih PT Air Pasifik Utama patut dicurigai

"Dan kami pun mempertanyakan mengapa Dewas (KPK) tidak melakukan penelusuran lebih lanjut terhadap informasi yang disampaikan oleh Firli Bahuri," katanya.

Gratifikasi Diskon

Firli sebelumnya dilaporkan ICW ke Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dit Tipikor) Bareskrim Polri atas dugaan penerimaan gratifikasi berupa diskon atau potongan harga sewa helikopter dari PT Air Pasifik Utama saat berziarah dari Palembang ke Baturaja pada 2020 lalu.

Wana mengungkapkan harga sewa helikopter yang dilaporkan oleh Firli kepada Dewan Pengawas (Dewas) KPK saat menjalani sidang etik tidak sesuai dengan aslinya. Ketika itu, Firli melaporkan harga sewa helikopter tersebut berkisar Rp7 juta per jam.

Baca Juga: Dapat Diskon Sewa Helikopter, Diduga Segini Uang Gratifikasi yang Didapat Firli Bahuri

"Jadi, jika ditotal dalam jangka waktu 4 jam penyewaan yang dilakukan oleh Firli ada sekitar Rp30,8 juta yang dia bayarkan kepada penyedia heli yang mana penyedianya adalah PT Air Pasifik Utama. Tapi kemudian kita mendapatkan informasi lain dari penyedia jasa lainnya, bahwa harga sewa perjamnya, yaitu 2.750 US Dollar, atau sekitar Rp39,1 juta rupiah (per jam)," ungkap Wana.

Setidaknya, kata Wana, ada selisih harga sewa sekitar Rp141 juta dari normalnya. Selisih tersebut diduga merupakan gratifikasi berupa diskon yang diberikan oleh penyedia jasa kepada Firli.

"Jadi ketika kami selisihkan harga sewa barangnya ada sekitar Rp141 sekian juta yang diduga itu merupakan dugaan penerimaan gratifikasi atau diskon yang diterima oleh Firli," bebernya.

Wana menilai, gratifikasi berupa diskon harga sewa helikopter itu telah melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Kami tadi mendatangi Dirtipikor Mabes Polri, dan diterima oleh Dirtipikor Mabes Polri dan mereka akan melakukan identifikasi dan proses lebih lanjut terkait dengan kasus yang kami sampaikan," pungkasnya.

Load More