SuaraBekaci.id - Seorang pria berinisial DT (27) tega melakukan penganiayaan kepada anak kandungnya yang masih berusia 5 tahun, GKT. DT memukul putri kandungnya hingga berujung meninggal dunia hanya karena sering ngompol dan buang air besar (BAB) di celana.
Perisitwa ayah aniaya anak hingga tewas tersebut terjadi di Kabupaten Pakpak Bharat, Sumatera Utara.
Kasat Reskrim Polres Pakpak Bharat Iptu Irvan S Pane mengatakan, pria tersebut mengaku kesal karena putrinya masih mengompol dan sering BAB di celana.
Setiap korban melakukan hal tersebut, DT dengan tega menjambak rambut memukul, setelah itu membanting putrinya ke lantai. Hal itu membuat GKT jatuh sakit.
Lebih parah lagi, DT melarang istrinya, NAT, membawa putrinya berobat. Dia pun mengancam membunuh NAT jika nekat membawa anaknya mendapatkan penanganan medis.
Namun, kata Irvan, karena dibujuk oleh Bhabinkatibmas Bripka Wahyudi, Pj Kepala Desa dan perangkat desa akhirnya DT mengijinkannya berobat ke Puskesmas Siempat Rube.
Sayangnya, kondisi GKT sudah sangat lemah sehingga meninggal dunia pada Selasa 18 Mei 2021 pukul 18.00 WIB.
Dari hasil pemeriksaan oleh dokter forensik USU Agustinus Sitepu dan keterangan saksi, terungkap kalau korban meninggal akibat kekerasan dan benturan.
"Hasil autopsi dengan keterangan saksi sama. Makanya benar si anak sakit dan meninggal dunia karena mendapat kekerasan dan penganiayaan dari ayah kandungnya," kata Irvan dilansir dari Digtara.com -- jaringan Suara.com, Kamis (3/6/2021).
Baca Juga: Pria di Sumut Tewas Dibunuh Pekerjanya, Gegara Sakit Hati
DT dijerat dengan pasal 76 B Jo Pasal 77 B dan Pasal 76 C Jo pasal 80 ayat 3 dan ayat 4 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang -undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 3 miliar.
Berita Terkait
-
Driver Ojol Dianiaya di Labuan Bajo, Sorotan pada Keamanan Destinasi Super Prioritas
-
Biar Asyik Nonton Film Ozora di Netflix, Coba Simak Dulu Fakta-faktanya
-
Tangis Amsal Sitepu Usai Divonis Bebas oleh Hakim
-
Amsal Divonis Bebas, Kajari dan Kasipidsus Karo Langsung Diperiksa Kajati
-
Pemulihan Pascabanjir Aceh Jelang Idul Fitri Disorot Media Asing
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
Terkini
-
Hati-hati! Tabung Gas Oplosan Beredar di Jabodetabek, 10 Orang Jadi Tersangka
-
Menjawab Tantangan Urbanisasi: Mengapa Teknologi Kebersihan Kini Jadi Investasi Wajib?
-
Bekasi Lolos Syarat Lelang Proyek PSEL, Sampah Siap Diubah Jadi Listrik pada 2028
-
Siap-Siap Hemat Air! BMKG Prediksi Kemarau Jawa Barat Lebih Kering dan Lama
-
Ironi di Fakultas Hukum UI: Saat Tempat Belajar Keadilan Jadi Sarang Kekerasan Seksual