SuaraBekaci.id - Seorang pria berinisial DT (27) tega melakukan penganiayaan kepada anak kandungnya yang masih berusia 5 tahun, GKT. DT memukul putri kandungnya hingga berujung meninggal dunia hanya karena sering ngompol dan buang air besar (BAB) di celana.
Perisitwa ayah aniaya anak hingga tewas tersebut terjadi di Kabupaten Pakpak Bharat, Sumatera Utara.
Kasat Reskrim Polres Pakpak Bharat Iptu Irvan S Pane mengatakan, pria tersebut mengaku kesal karena putrinya masih mengompol dan sering BAB di celana.
Setiap korban melakukan hal tersebut, DT dengan tega menjambak rambut memukul, setelah itu membanting putrinya ke lantai. Hal itu membuat GKT jatuh sakit.
Lebih parah lagi, DT melarang istrinya, NAT, membawa putrinya berobat. Dia pun mengancam membunuh NAT jika nekat membawa anaknya mendapatkan penanganan medis.
Namun, kata Irvan, karena dibujuk oleh Bhabinkatibmas Bripka Wahyudi, Pj Kepala Desa dan perangkat desa akhirnya DT mengijinkannya berobat ke Puskesmas Siempat Rube.
Sayangnya, kondisi GKT sudah sangat lemah sehingga meninggal dunia pada Selasa 18 Mei 2021 pukul 18.00 WIB.
Dari hasil pemeriksaan oleh dokter forensik USU Agustinus Sitepu dan keterangan saksi, terungkap kalau korban meninggal akibat kekerasan dan benturan.
"Hasil autopsi dengan keterangan saksi sama. Makanya benar si anak sakit dan meninggal dunia karena mendapat kekerasan dan penganiayaan dari ayah kandungnya," kata Irvan dilansir dari Digtara.com -- jaringan Suara.com, Kamis (3/6/2021).
Baca Juga: Pria di Sumut Tewas Dibunuh Pekerjanya, Gegara Sakit Hati
DT dijerat dengan pasal 76 B Jo Pasal 77 B dan Pasal 76 C Jo pasal 80 ayat 3 dan ayat 4 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang -undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 3 miliar.
Berita Terkait
-
Kursi Melayang, Perut Ditendang: Ketua DPRD Soppeng Dipolisikan ASN Gegara Penempatan Sopir
-
Pemerintah Pusat Puji Gerak Cepat Gubernur Bobby Nasution Bangun Huntap Korban Bencana
-
Nasib Pedagang BKT: Tolak Setoran Preman, Babak Belur Dihajar 'Eksekutor'
-
Gubernur Bobby Nasution Perpanjang Status Tanggap Darurat Bencana hingga 31 Desember 2025
-
Karir Ambyar! Brigadir YAAS Dipecat Polda Kepri Usai Aniaya Calon Istri yang Hamil
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 5 Cat Rambut yang Tahan Lama untuk Tutupi Uban, Harga Mulai Rp17 Ribuan
Pilihan
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
-
Duduk Perkara Ribut Diego Simeone dengan Vinicius Jr di Laga Derby Madrid
Terkini
-
Nenek Nekat Curi 16 Baju di Tanah Abang, Begini Kondisinya!
-
Daftar Jaksa Diperiksa KPK Terkait Dugaan Suap Bupati Bekasi Non Aktif Ade Kuswara Kunang
-
Sengketa Lahan di Cikarang: Pemkab Bekasi Lawan Warga, Diduga Ada Mafia Tanah
-
450 Ton Sampah Pasar Induk Kramat Jati Dibawa ke Bantar Gebang Bekasi
-
Polda Metro Jaya Lanjutkan 'Interogasi' Dr. Richard Lee dari Pertanyaan ke-74