Scroll untuk membaca artikel
Antonio Juao Silvester Bano
Selasa, 01 Juni 2021 | 15:10 WIB
ILUSTRASI Pria gandakan uang. (Instagram/nenk_update)

SuaraBekaci.id - Kuasa Hukum Herman atau yang disebut Ustadz Gondrong, Ferdinand Montororing menyatakan bahwa dirinya akan mendatangi Polsek Babelan untuk mengklarifikasi mengenai pemulangan kliennya.

Ferdinand akan mendatangi Polsek Babelan karena Ustadz Gondrong yang semula ditahan Polres Metro Bekasi dipulangkan  oleh pihak kepolisian pada Senin (31/5/2021).

Ferdinand mengatakan, pihaknya belum mengetahui alasan Ustadz Gondrong dipulangkan polisi. Karena, kata dia, tidak ada surat yang menunjukkan pembebasan maupun penangguhan penahanan.

"Saya belum lihat satu lembar pun belum ada dokumen," katanya, Selasa (1/6/2021).

Baca Juga: Videonya Viral Ditonton Puluhan Juta Warganet di Tiktok, Pria Ini Malah Nggak Bisa Tidur

Menurut dia, klarifikasi ke Polsek Babekan dianggap perlu karena dapat menentukan langkah hukum yang bakal diambil kedepannya.

"Jadi saya berencana mau ke polsek untuk klarifikasi supaya langkah hukum saya juga tepat sasaran lah, kira-kira begitu,"  ujarnya.

Sebelumnya,  Ustadz Gondrong melalui Kuasa Hukumnya, Ferdinand Montororing mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Cikarang atas kasus dugaan pelanggaran perlindungan anak karena menikahi istrinya saat masih di bawah umur dengan termohon Kapolres Metro Bekasi dan Kapolsek Babelan.

Ustadz Gondrong ditangkap polisi setelah videonya melakukan trik penggandaan uang viral di media sosial. Dia disangka melakukan pelanggaran undang-undang perlindungan anak. 

Baca Juga: Lokasi Nikahan Outdoor Diguyur Hujan, Pengantin Wanita Atraksi Patahkan Besi

Load More