SuaraBekaci.id - Kuasa Hukum Herman atau yang disebut Ustadz Gondrong, Ferdinand Montororing menyatakan bahwa dirinya akan mendatangi Polsek Babelan untuk mengklarifikasi mengenai pemulangan kliennya.
Ferdinand akan mendatangi Polsek Babelan karena Ustadz Gondrong yang semula ditahan Polres Metro Bekasi dipulangkan oleh pihak kepolisian pada Senin (31/5/2021).
Ferdinand mengatakan, pihaknya belum mengetahui alasan Ustadz Gondrong dipulangkan polisi. Karena, kata dia, tidak ada surat yang menunjukkan pembebasan maupun penangguhan penahanan.
"Saya belum lihat satu lembar pun belum ada dokumen," katanya, Selasa (1/6/2021).
Menurut dia, klarifikasi ke Polsek Babekan dianggap perlu karena dapat menentukan langkah hukum yang bakal diambil kedepannya.
"Jadi saya berencana mau ke polsek untuk klarifikasi supaya langkah hukum saya juga tepat sasaran lah, kira-kira begitu," ujarnya.
Sebelumnya, Ustadz Gondrong melalui Kuasa Hukumnya, Ferdinand Montororing mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Cikarang atas kasus dugaan pelanggaran perlindungan anak karena menikahi istrinya saat masih di bawah umur dengan termohon Kapolres Metro Bekasi dan Kapolsek Babelan.
Ustadz Gondrong ditangkap polisi setelah videonya melakukan trik penggandaan uang viral di media sosial. Dia disangka melakukan pelanggaran undang-undang perlindungan anak.
Baca Juga: Videonya Viral Ditonton Puluhan Juta Warganet di Tiktok, Pria Ini Malah Nggak Bisa Tidur
Berita Terkait
-
Siapa Ermanto Usman? Mantan Pegawai JICT yang Tewas Mengenaskan di Bekasi
-
Viral Harga Bensin di Iran Cuma Rp500 per Liter, Jadi yang Termurah di Dunia
-
2 Kapal Tanker Pertamina Terjebak Perang Iran vs AS - Israel, Stok BBM Nasional Cuma Aman 20 Hari?
-
Viral Warganet Temukan Rudal Sudah Siaga di Jawa Timur, Benarkah?
-
Gempa M 4,3 Guncang Iran di Tengah Perang, Muncul Spekulasi Uji Coba Nuklir di Media Sosial
Terpopuler
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
- Rekam Jejak Muhammad Suryo: Pebisnis dari Nol hingga Jadi Bos Rokok HS
Pilihan
-
Skandal Saham BEBS Dibongkar OJK: Rp14,5 Triliun Dibekukan, Kantor Mirae Asset Digeledah!
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
Terkini
-
Catering Healthy Go Ramadhan di Blibli: Langganan Makanan Sehat yang Bikin Puasa Lebih Ringan
-
Hakim DD Dipecat Karena Terbukti Telantarkan Mantan Istri dan Anak
-
Dua Oknum Hakim Terbukti Selingkuh, Ini Sanksi Beratnya
-
Teheran Diguncang Ledakan Baru! Israel Kembali Menyerang
-
Perbedaan Krusial Zakat dan Pajak Menurut Jusuf Kalla