Scroll untuk membaca artikel
Antonio Juao Silvester Bano
Jum'at, 28 Mei 2021 | 12:58 WIB
ILUSTRASI Penembakan (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat)

SuaraBekaci.id - Oknum polisi yang menembak seorang pria berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus judi hingga tewas, Brigadir KS diserahkan ke Kejaksaan oleh Polda  Sumbar. Selain Birgadir KS, Polda Sumbar juga menyerahkan barang bukti terkait dengan kasus tersebut.

Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu mengatakan penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan di Kabupaten Solok Selatan pada Kamis (27/5/2021). Hal ini dilakukan agar proses hukum dapat dilanjutkan.

"Setelah pelimpahan berkas, penyidik langsung melimpahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa untuk diproses lebih lanjut," katanya, Jumat (28/5/2021).

Dirinya menyatakan, Brigadir KS disangkakan sejumlah pasal. Yakni, pasal 338 subsider 354 lebih subsider 351 ayat 3 terlebih lagi subsider pasal 359 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Juga: Berkas Rampung, Polda Sumbar Kirim Oknum Polisi Penembak Mati DPO Judi ke Kejaksaan

"Saat ini tersangka dititipkan JPU di Rutan Polres Solok Selatan," ujarnya.

Sebelumnya, Brigadir KS menembak PO kasus judi di Kabupaten Solok Selatan yang berujung pada tewasnya pria tersebut. Setelah penembakan, puluhan orang mendatangi dan melempari kantor Kepolisian Sektor Sungai Pagu, Solok Selatan.

"Massa sempat melakukan pelemparan yang mengakibatkan kaca polsek pecah," kata Kepala Kepolisian Resor Solok Selatan, AKBP Tedy Purnanto.

Pemicu aksi tersebut diduga berawal ketika polisi hendak menangkap salah seorang pelaku tindak pidana judi berinisial D yang namanya masuk dalam DPO di daerah setempat.

"Saat akan ditangkap pelaku melawan dengan membawa senjata tajam hingga melukai tangan salah serang petugas, sehingga diambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak," katanya.

Baca Juga: Gegara Ingin Punya Ponsel dan Main Judi Online, Pelajar Ini Curi Kotak Amal

Dalam penangkapan itu pelaku diketahui meninggal dunia, sehingga diduga berbuntut aksi pelemparan ke kantor Polsek Sungai Pagu.

Polda Sumbar langsung melakukan penyelidikan dan penahanan terhadap Brigadir KS dan menetapkan Brigadir KS sebagai tersangka serta menahan di Mapolda Sumbar.

Setelah dilakukan penyidikan dan memeriksa sejumlah saksi, berkas tersebut diserahkan kepada jaksa namun beberapa kali dikembalikan karena belum lengkap.(Antara)

Load More