SuaraBekaci.id - Oknum polisi yang menembak seorang pria berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus judi hingga tewas, Brigadir KS diserahkan ke Kejaksaan oleh Polda Sumbar. Selain Birgadir KS, Polda Sumbar juga menyerahkan barang bukti terkait dengan kasus tersebut.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu mengatakan penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan di Kabupaten Solok Selatan pada Kamis (27/5/2021). Hal ini dilakukan agar proses hukum dapat dilanjutkan.
"Setelah pelimpahan berkas, penyidik langsung melimpahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa untuk diproses lebih lanjut," katanya, Jumat (28/5/2021).
Dirinya menyatakan, Brigadir KS disangkakan sejumlah pasal. Yakni, pasal 338 subsider 354 lebih subsider 351 ayat 3 terlebih lagi subsider pasal 359 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Saat ini tersangka dititipkan JPU di Rutan Polres Solok Selatan," ujarnya.
Sebelumnya, Brigadir KS menembak PO kasus judi di Kabupaten Solok Selatan yang berujung pada tewasnya pria tersebut. Setelah penembakan, puluhan orang mendatangi dan melempari kantor Kepolisian Sektor Sungai Pagu, Solok Selatan.
"Massa sempat melakukan pelemparan yang mengakibatkan kaca polsek pecah," kata Kepala Kepolisian Resor Solok Selatan, AKBP Tedy Purnanto.
Pemicu aksi tersebut diduga berawal ketika polisi hendak menangkap salah seorang pelaku tindak pidana judi berinisial D yang namanya masuk dalam DPO di daerah setempat.
"Saat akan ditangkap pelaku melawan dengan membawa senjata tajam hingga melukai tangan salah serang petugas, sehingga diambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak," katanya.
Baca Juga: Berkas Rampung, Polda Sumbar Kirim Oknum Polisi Penembak Mati DPO Judi ke Kejaksaan
Dalam penangkapan itu pelaku diketahui meninggal dunia, sehingga diduga berbuntut aksi pelemparan ke kantor Polsek Sungai Pagu.
Polda Sumbar langsung melakukan penyelidikan dan penahanan terhadap Brigadir KS dan menetapkan Brigadir KS sebagai tersangka serta menahan di Mapolda Sumbar.
Setelah dilakukan penyidikan dan memeriksa sejumlah saksi, berkas tersebut diserahkan kepada jaksa namun beberapa kali dikembalikan karena belum lengkap.(Antara)
Berita Terkait
-
Viral Keributan SPBU, Oknum Polisi Diduga Pukul Taksi Saat Antre Lalu Ngaku Kakinya Dilindas
-
Polymarket Diblokir: Saat "Gercep" Komdigi Hanya Berlaku Jika Mengusik Penguasa?
-
3,4 Juta Situs Judol Diblokir Tapi Masih Menjamur, Pakar Hukum: Negara Belum Serius!
-
Harimau Sumatera Dievakuasi usai Masuk Ladang Warga
-
200 Ribu Anak Indonesia Terpapar Judi Online, Puan: Ini Bisa Melahirkan Generasi Bermental Rapuh
Terpopuler
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- Akhir Dilema PCX vs Vario: Skutik Baru Honda Hadir Bawa Kamera Dashcam dan Mesin Lebih Buas
Pilihan
-
Prabowo Copot Dadan Hindayana, Nanik S Dayang Resmi Jadi Kepala BGN!
-
674 Korban Kebakaran Kemayoran Mengungsi, Posko Bantuan dan Layanan Kesehatan Disiagakan
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
Terkini
-
Mantan Caleg DPRD Bekasi Otak Pembunuhan WNA Korea
-
Uang Umrah Rp12 Miliar Raib, Dirut Hanania Group Resmi Ditahan
-
BPS Catat Deflasi Emas Perhiasan, Kabar Gembira bagi Anda yang Ingin Investasi
-
41 Ribu Penumpang Kereta Api Tiba di Jakarta
-
Pasutri Pemilik Wedding Organizer Diduga Tipu Calon Pengantin Lewat Promo