SuaraBekaci.id - Oknum polisi yang menembak seorang pria berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus judi hingga tewas, Brigadir KS diserahkan ke Kejaksaan oleh Polda Sumbar. Selain Birgadir KS, Polda Sumbar juga menyerahkan barang bukti terkait dengan kasus tersebut.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu mengatakan penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan di Kabupaten Solok Selatan pada Kamis (27/5/2021). Hal ini dilakukan agar proses hukum dapat dilanjutkan.
"Setelah pelimpahan berkas, penyidik langsung melimpahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa untuk diproses lebih lanjut," katanya, Jumat (28/5/2021).
Dirinya menyatakan, Brigadir KS disangkakan sejumlah pasal. Yakni, pasal 338 subsider 354 lebih subsider 351 ayat 3 terlebih lagi subsider pasal 359 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Saat ini tersangka dititipkan JPU di Rutan Polres Solok Selatan," ujarnya.
Sebelumnya, Brigadir KS menembak PO kasus judi di Kabupaten Solok Selatan yang berujung pada tewasnya pria tersebut. Setelah penembakan, puluhan orang mendatangi dan melempari kantor Kepolisian Sektor Sungai Pagu, Solok Selatan.
"Massa sempat melakukan pelemparan yang mengakibatkan kaca polsek pecah," kata Kepala Kepolisian Resor Solok Selatan, AKBP Tedy Purnanto.
Pemicu aksi tersebut diduga berawal ketika polisi hendak menangkap salah seorang pelaku tindak pidana judi berinisial D yang namanya masuk dalam DPO di daerah setempat.
"Saat akan ditangkap pelaku melawan dengan membawa senjata tajam hingga melukai tangan salah serang petugas, sehingga diambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak," katanya.
Baca Juga: Berkas Rampung, Polda Sumbar Kirim Oknum Polisi Penembak Mati DPO Judi ke Kejaksaan
Dalam penangkapan itu pelaku diketahui meninggal dunia, sehingga diduga berbuntut aksi pelemparan ke kantor Polsek Sungai Pagu.
Polda Sumbar langsung melakukan penyelidikan dan penahanan terhadap Brigadir KS dan menetapkan Brigadir KS sebagai tersangka serta menahan di Mapolda Sumbar.
Setelah dilakukan penyidikan dan memeriksa sejumlah saksi, berkas tersebut diserahkan kepada jaksa namun beberapa kali dikembalikan karena belum lengkap.(Antara)
Berita Terkait
-
Aksi Foto Arteria Dahlan di Tikungan Sintinjau Lauik Disorot, Polda Sumbar: Antrean Hanya 1 Menit
-
Anak Mutilasi Ibu karena Kecanduan Judi Online, Polisi Gerak Cepat Bekuk Pelaku
-
Gempur Judi Online, OJK Blokir 33.252 Rekening Bank
-
Dua Tahun Beroperasi, Bos Judi Online Beromzet Miliaran Rupiah Diamankan Bareskrim
-
Bareskrim Sita Rp55 Miliar Judi Online, Pengamat: Sistem Payment Gateway Harus Ditutup Rapat
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
Terkini
-
Menjawab Tantangan Urbanisasi: Mengapa Teknologi Kebersihan Kini Jadi Investasi Wajib?
-
Bekasi Lolos Syarat Lelang Proyek PSEL, Sampah Siap Diubah Jadi Listrik pada 2028
-
Siap-Siap Hemat Air! BMKG Prediksi Kemarau Jawa Barat Lebih Kering dan Lama
-
Ironi di Fakultas Hukum UI: Saat Tempat Belajar Keadilan Jadi Sarang Kekerasan Seksual
-
Pertina NTT Gugat Menpora: Legalitas Perbati Tak Terbukti di Persidangan, DPP Pertina Beri Dukungan