SuaraBekaci.id - Oknum polisi yang menembak seorang pria berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus judi hingga tewas, Brigadir KS diserahkan ke Kejaksaan oleh Polda Sumbar. Selain Birgadir KS, Polda Sumbar juga menyerahkan barang bukti terkait dengan kasus tersebut.
Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Pol Satake Bayu mengatakan penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan di Kabupaten Solok Selatan pada Kamis (27/5/2021). Hal ini dilakukan agar proses hukum dapat dilanjutkan.
"Setelah pelimpahan berkas, penyidik langsung melimpahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa untuk diproses lebih lanjut," katanya, Jumat (28/5/2021).
Dirinya menyatakan, Brigadir KS disangkakan sejumlah pasal. Yakni, pasal 338 subsider 354 lebih subsider 351 ayat 3 terlebih lagi subsider pasal 359 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Saat ini tersangka dititipkan JPU di Rutan Polres Solok Selatan," ujarnya.
Sebelumnya, Brigadir KS menembak PO kasus judi di Kabupaten Solok Selatan yang berujung pada tewasnya pria tersebut. Setelah penembakan, puluhan orang mendatangi dan melempari kantor Kepolisian Sektor Sungai Pagu, Solok Selatan.
"Massa sempat melakukan pelemparan yang mengakibatkan kaca polsek pecah," kata Kepala Kepolisian Resor Solok Selatan, AKBP Tedy Purnanto.
Pemicu aksi tersebut diduga berawal ketika polisi hendak menangkap salah seorang pelaku tindak pidana judi berinisial D yang namanya masuk dalam DPO di daerah setempat.
"Saat akan ditangkap pelaku melawan dengan membawa senjata tajam hingga melukai tangan salah serang petugas, sehingga diambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak," katanya.
Baca Juga: Berkas Rampung, Polda Sumbar Kirim Oknum Polisi Penembak Mati DPO Judi ke Kejaksaan
Dalam penangkapan itu pelaku diketahui meninggal dunia, sehingga diduga berbuntut aksi pelemparan ke kantor Polsek Sungai Pagu.
Polda Sumbar langsung melakukan penyelidikan dan penahanan terhadap Brigadir KS dan menetapkan Brigadir KS sebagai tersangka serta menahan di Mapolda Sumbar.
Setelah dilakukan penyidikan dan memeriksa sejumlah saksi, berkas tersebut diserahkan kepada jaksa namun beberapa kali dikembalikan karena belum lengkap.(Antara)
Berita Terkait
-
Enam Bulan Pascabencana, Warga Padang Pariaman Masih Sebrangi Sungai dengan Rakit
-
CEO Semen Padang FC Minta Maaf, Siapkan Rencana Bangkit Pasca Degradasi ke Liga 2
-
Aksi Oknum Polisi Merokok Sambil Nyetir Viral, Ditegur Malah Ngeyel
-
Kisah Mantan Penjudi Takut Nonton Pertandingan Piala Dunia 2026, Kenapa?
-
Usai Dihantam Banjir, Ratusan Hektare Sawah di Padang Mulai Dipulihkan
Terpopuler
- Dituding jadi Biang Kerok Laga Persija vs Persib Batal di Jakarta, GRIB Jaya Buka Suara
- 7 HP Midrange RAM Besar Baterai 7000 mAh Paling Murah yang Layak Dilirik
- Motor Eropa Siap Sikat CBR150R dan R15, Harganya Cuma Segini
- Promo Alfamart Hari Ini 6 Mei 2026, Serba Gratis hingga Tukar A-Poin dengan Produk Pilihan
- 5 Sepatu Lokal Versatile Mulai Rp100 Ribuan, Empuk Buat Kerja dan Jalan Jauh
Pilihan
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
-
Tragis! Anggota IV BPK Haerul Saleh Tewas dalam Kebakaran di Tanjung Barat, Diduga Akibat Sisa Tiner
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
Terkini
-
Hillary Brigitta Apresiasi Kebijakan Tanpa Batas Usia Relawan MBG: Untuk Kesetaraan Peluang Kerja
-
Sengketa Pipa Limbah Jababeka dan MAP, Jadi Alarm Kepastian Investasi di Kawasan Industri
-
Bukan Sekadar Event, Ini Cara Specteve Membuktikan Bekasi Punya Identitas Kultural
-
Polisi Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Dugaan Eksploitasi Anak
-
Kemendagri Percepat Dokumen Kependudukan Keluarga Korban Kecelakaan KRL